Ket : Proses saat Bupati Inhil HM Wardan melantik Kades Rantau Panjang
Enok (ARC) - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan mengambil sumpah jabatan sekaligus melantik Kepala Desa (Kades) Rantau Panjang, Kecamatan Enok, Kamis 18 Januari 2018, pagi.
Pelantikan Kepala Desa Rantau Panjang Ini merupakan Pelantikan Kepala Desa yang terakhir setelah dari total 58 kepala desa yang terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak pada bulan Agustus 2017 lalu.
Dalam kegiatan ini, Bupati Inhil, HM Wardan mengambil sumpah jabatan dan pelantikan kepala desa Rantau Panjang, Iskandar, yang menggantikan Zulkifli dihadapan ratusan masyarakat Desa Rantau panjang.
Pada kegiatan pelantikan Kepala Desa (Kades) Rantau Panjang, Bupati Indragiri Hilir, HM Wardan berpesan untuk Kepala Desa beserta jajarannya nanti agar fokus menjalankan amanah pembangunan melalui program - program yang telah disusun. Apalagi Kepala Desa yang dilantik ini merupakan tokoh berlatar belakang pendidikan yang tentunya sudah paham dalam memimpin.
Bupati menyampaikan setelah resmi menjabat sebagai Kepala Desa, tentunya merupakan sebuah momentum bagi seorang pemimpin yang notabene adalah masyarakat setempat untuk memberikan kontribusi membangun daerah asalnya.
"Penyusunan program pembangunan sudah seharusnya dikoordinasikan terlebih dahulu dengan seluruh komponen masyarakat desa. Sebab, keterlibatan setiap komponen masyarakat merupakan prinsip dasar dari sistem demokrasi," jelas Bupati.
Pasca pelantikan, dikatakan Bupati, terdapat banyak sekali tugas yang merupakan amanah dari masyarakat. Dia mengimbau, Kepala Desa untuk senantiasa menjunjung tinggi tugas dan amanah tersebut.
"Koordinasikan dengan semua komponen masyarakat pada setiap tahapan, perencanaan, pengerjaan serta pengawasan. Duduk bersama," imbau Bupati.
Untuk merumuskan sebuah program kegiatan, diungkapkan Bupati, diperlukan ketelitian dan kejelian sehingga tidak melenceng dari koridor hukum yang berlaku. Oleh karenanya, menurut Bupati, para Kepala Desa mesti mengetahui dan memahami peraturan perundang - undangan dan ketentuan yang berlaku.
"Undang - undang, Keputusan Menteri adalah pedoman dalam perumusan program pembangunan. Pahami dan pelajari, dengan begitu Saya yakin seluruh tugas pembangunan akan dapat diselesaikan secara baik tanpa kendala, terutama kendala hukum," pungkas Bupati.(adv/diskominfo/ded)
Berita Lainnya
PJ Bupati Indragiri Hilir Rudiyanto Mengapresiasi Bedah Rumah Gagasan FKWI
Kabag Humas Inhil Bagikan Bingkisan Bagi Anak Yatim dan Yatim Piatu di SMPN 1 TH
BRI Tembilahan Gelar Panen Hadiah Simpedes Tahap I Tahun 2022, Total Hadiah Mencapai Rp. 600 Juta.
Berikut Hasil Suara dan 4 Kepala Desa Terpilih di Kecamatan Gaung
Pemdes Sungai Intan Bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas Salurkan BNPT untuk 57 KPM
Berbagi Ta'jil di Desa Pulau Palas, Camat Tembilahan Hulu Terharu Syukur
Alumni SMPN 1 Tembilahan Peduli Dunia Pendidikan, Bantu Ketersediaan Sarana Air Bersih
Bupati Inhil Sampaikan Pidato Pengantar Raperda Kepada DPRD
Bunda Paud Zulaikha Wardan Lantik Pengurus Himpaudi Kemuning
Catat! Herwanissitas Beberkan Sanksi Perusahaan yang Belum Bayarkan THR
Longsor di Kuala Enok Inhil, Berikut Data dan Keterangan Polisi
Marlis Syarif Bagi-bagi Takjil Gratis di Sebelah Kediaman Orang Tuanya