Ket : Proses saat Bupati Inhil HM Wardan melantik Kades Rantau Panjang
Enok (ARC) - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan mengambil sumpah jabatan sekaligus melantik Kepala Desa (Kades) Rantau Panjang, Kecamatan Enok, Kamis 18 Januari 2018, pagi.
Pelantikan Kepala Desa Rantau Panjang Ini merupakan Pelantikan Kepala Desa yang terakhir setelah dari total 58 kepala desa yang terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak pada bulan Agustus 2017 lalu.
Dalam kegiatan ini, Bupati Inhil, HM Wardan mengambil sumpah jabatan dan pelantikan kepala desa Rantau Panjang, Iskandar, yang menggantikan Zulkifli dihadapan ratusan masyarakat Desa Rantau panjang.
Pada kegiatan pelantikan Kepala Desa (Kades) Rantau Panjang, Bupati Indragiri Hilir, HM Wardan berpesan untuk Kepala Desa beserta jajarannya nanti agar fokus menjalankan amanah pembangunan melalui program - program yang telah disusun. Apalagi Kepala Desa yang dilantik ini merupakan tokoh berlatar belakang pendidikan yang tentunya sudah paham dalam memimpin.
Bupati menyampaikan setelah resmi menjabat sebagai Kepala Desa, tentunya merupakan sebuah momentum bagi seorang pemimpin yang notabene adalah masyarakat setempat untuk memberikan kontribusi membangun daerah asalnya.
"Penyusunan program pembangunan sudah seharusnya dikoordinasikan terlebih dahulu dengan seluruh komponen masyarakat desa. Sebab, keterlibatan setiap komponen masyarakat merupakan prinsip dasar dari sistem demokrasi," jelas Bupati.
Pasca pelantikan, dikatakan Bupati, terdapat banyak sekali tugas yang merupakan amanah dari masyarakat. Dia mengimbau, Kepala Desa untuk senantiasa menjunjung tinggi tugas dan amanah tersebut.
"Koordinasikan dengan semua komponen masyarakat pada setiap tahapan, perencanaan, pengerjaan serta pengawasan. Duduk bersama," imbau Bupati.
Untuk merumuskan sebuah program kegiatan, diungkapkan Bupati, diperlukan ketelitian dan kejelian sehingga tidak melenceng dari koridor hukum yang berlaku. Oleh karenanya, menurut Bupati, para Kepala Desa mesti mengetahui dan memahami peraturan perundang - undangan dan ketentuan yang berlaku.
"Undang - undang, Keputusan Menteri adalah pedoman dalam perumusan program pembangunan. Pahami dan pelajari, dengan begitu Saya yakin seluruh tugas pembangunan akan dapat diselesaikan secara baik tanpa kendala, terutama kendala hukum," pungkas Bupati.(adv/diskominfo/ded)
Berita Lainnya
Musrenbang RKPD 2019, Pj Bupati Inhil Minta Inisiatif OPD Cari Sumber Dana Lain Jalankan Program
Dinas PMD Inhil Gelar Pelatihan SIA BUMDes se Kabupaten Tahun 2022
Sikapi Kebijakan Rasionalisasi DBH, Sekda Se - Riau Buat Kertas Kerja Untuk Diajukan Ke Kementerian Keuangan
Kabag Humas: Kita Berdoa Musibah Kebakaran Tidak Terjadi Kembali di Desa Pulau Palas
Mendapat Kepercayaan, Granat Inhil Jadi Prioritas Mengisi Bimtek LKS
Pj Bupati Inhil Hadiri Pembukaan Sosialisasi Kebijakan TKDD Serta Knowledge Sharing
Peresmian Posko Pemenang HM Wardan-SU Juga Tempat Aspirasi Masyarakat Kemuning
Lembaga PAUD Harus Kedepankan Kualitas Sesuai Standardisasi Nasional
Disclaimer
Ketua DPRD Inhu Serahkan Hadiah Bagi Pemenang Volly Ball Turnamen
Telah Dinikmati Masyarakat, Program DMIJ Akan Terus Lanjut
Polres dan Pemkab Inhil Bagikan 800 Takjil Berbuka Puasa