Ket : Proses saat Bupati Inhil HM Wardan melantik Kades Rantau Panjang
Enok (ARC) - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan mengambil sumpah jabatan sekaligus melantik Kepala Desa (Kades) Rantau Panjang, Kecamatan Enok, Kamis 18 Januari 2018, pagi.
Pelantikan Kepala Desa Rantau Panjang Ini merupakan Pelantikan Kepala Desa yang terakhir setelah dari total 58 kepala desa yang terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak pada bulan Agustus 2017 lalu.
Dalam kegiatan ini, Bupati Inhil, HM Wardan mengambil sumpah jabatan dan pelantikan kepala desa Rantau Panjang, Iskandar, yang menggantikan Zulkifli dihadapan ratusan masyarakat Desa Rantau panjang.
Pada kegiatan pelantikan Kepala Desa (Kades) Rantau Panjang, Bupati Indragiri Hilir, HM Wardan berpesan untuk Kepala Desa beserta jajarannya nanti agar fokus menjalankan amanah pembangunan melalui program - program yang telah disusun. Apalagi Kepala Desa yang dilantik ini merupakan tokoh berlatar belakang pendidikan yang tentunya sudah paham dalam memimpin.
Bupati menyampaikan setelah resmi menjabat sebagai Kepala Desa, tentunya merupakan sebuah momentum bagi seorang pemimpin yang notabene adalah masyarakat setempat untuk memberikan kontribusi membangun daerah asalnya.
"Penyusunan program pembangunan sudah seharusnya dikoordinasikan terlebih dahulu dengan seluruh komponen masyarakat desa. Sebab, keterlibatan setiap komponen masyarakat merupakan prinsip dasar dari sistem demokrasi," jelas Bupati.
Pasca pelantikan, dikatakan Bupati, terdapat banyak sekali tugas yang merupakan amanah dari masyarakat. Dia mengimbau, Kepala Desa untuk senantiasa menjunjung tinggi tugas dan amanah tersebut.
"Koordinasikan dengan semua komponen masyarakat pada setiap tahapan, perencanaan, pengerjaan serta pengawasan. Duduk bersama," imbau Bupati.
Untuk merumuskan sebuah program kegiatan, diungkapkan Bupati, diperlukan ketelitian dan kejelian sehingga tidak melenceng dari koridor hukum yang berlaku. Oleh karenanya, menurut Bupati, para Kepala Desa mesti mengetahui dan memahami peraturan perundang - undangan dan ketentuan yang berlaku.
"Undang - undang, Keputusan Menteri adalah pedoman dalam perumusan program pembangunan. Pahami dan pelajari, dengan begitu Saya yakin seluruh tugas pembangunan akan dapat diselesaikan secara baik tanpa kendala, terutama kendala hukum," pungkas Bupati.(adv/diskominfo/ded)
Berita Lainnya
Bupati Wardan Resmikan STIKES HUSADA GEMILANG
Bupati Inhil bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 Inhil Tinjau Lokasi Untuk Rumah Sakit Khusus Karantina
Pjs Bupati Inhil Rudiyanto Hadiri Acara Temu Ramah Dengan Masyarakat Kemuning
Usai Taklukkan Tim Biru 4, Tim THL Melenggang ke Babak 16 Besar
Data Covid Inhil Tidak Valid, masyarakat bingung
Ketua Komisi I DPRD Inhil Minta Pjs Bupati Tinjau Lagi Perizinan Usaha yang Sifatnya Membahayakan
Jalankan Amanah PD/PRT, PWI Riau Keluarkan 100 Juta untuk Bantu Ketahanan Pangan Wartawan
Bupati Inhil Lantik 96 Kepala Desa Terpilih Hasil Pilkades Serentak 2021
Bupati Wardan Resmi Lepas 8 Atlet SOLna Asal Inhil untuk Berjuang di Porda Riau 2021
Pjs Bupati Inhil Hadiri Syukuran Peresmian Masjid Besar Al-Falah di Sungai Guntung
Sekdakab Inhil Pimpin Upacara Bendera Peringati Harkitnas Ke - 110 Tahun 2018
Bentuk Pengabdian, Ferryandi Jenguk dan Buka Baksos Khitanan Massal di Simpang Gaung