Mispa Kartini Modern, Rela Tembus Pegunungan Demi Literasi Keuangan
Start Sempurna, Futsal Inhil Libas Dumai Tanpa Ampun 5-0
Dari Inhil untuk Juara, Kontingen Futsal Dilepas ke Gubernur Cup 2026
Muscab PPP Inhil 2026 Siap Digelar, Ahmad Fuad di Tunjuk Jadi Plt Ketua
IWO Kecam Teror Kepala Babi Ke Kantor Tempo, "Ancaman Nyata Terhadap Kebebasan Pers"
AYORIAU.CO - Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Teuku Yudhistira mengecam dan mengutuk keras aksi teror berupa pengiriman kepala babi ke kantor Tempo pada Rabu, 19 Maret 2025 lalu.
Dikatakan Yudhistira, teror seperti itu semakin membuktikan masih terkekangnya jurnalis dalam berekspresi di tanah air. Atau dengan kata lain, kebebasan pers masih semu.
"Saya atas nama IWO sangat mengecam dan mengutuk keras. Hal-hal seperti ini tentu sangat mengganggu baik bagi seorang wartawan maupun redaksi dalam menyuarakan kebenaran. Apalagi makna dari pengiriman kepala babi ini wujud destruktif terhadap mental jurnalis. Ini ancaman nyata terhadap kebebasan pers," kecamnya saat ditemui di Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Untuk itu, sebagai Presiden yang selalu menggaungkan menjunjung tinggi kebebasan pers, Yudhistira mendesak Prabowo Subianto ikut turun tangan untuk fokus memikirkan masalah ini.
"Mana yang katanya negara demokrasi kalau pers masih dikekang dan masih diancam jika mencoba menyuarakan kebenaran dan kebenaran. Mana yang katanya pers adalah pilar keempat demokrasi?. Melihat kejadian ini jelas semuanya hanya kebohongan besar. Untuk itu kami minta Presiden Prabowo turun tangan mengerahkan instrumennya khususnya aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini," tegasnya.
Atas peristiwa ini, lanjut Yudhis, IWO akan mengirim surat secara resmi ke Presiden dan Dewan Pers agar serius menangani permasalahan tersebut, mengingat permasalahan ini jelas telah melukai seluruh insan pers di seluruh Indonesia.
Seperti dikutip dari Tempo co, kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi pada Rabu, 19 Maret 2025. Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Pimpinan Redaksi Tempo Setri Yasra menduga upaya ini sebagai teror terhadap karya jurnalistik Tempo.
"Kami mencurigai ini sebagai upaya teror dan melakukan langkah-langkah yang menghambat kerja jurnalistik," kata dia. Setri menegaskan kinerja wartawan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur perlindungan pers dan wartawan di Indonesia.
Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada “Cica”. Di Tempo, Cica adalah nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar
Bocor Alus Politik.
Paket tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada Rabu sekitar pukul 16.15 WIB. Cica baru menerima pada Kamis, 20 Maret 2025 pukul 15.00 WIB. Ketika itu Cica baru pulang dari liputan bersama Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran, sesama wartawan desk Politik dan host Bocor Alus. Karena mendapat informasi ada paket kiriman untuknya, ia membawa kotak kardus tersebut ke kantor.
Tak Ada Nama Pengirim
Hussein yang membuka kotak dari orang tak dikenal itu. “Sudah tercium bau busuk ketika kardus dibuka,” kata dia. Ia sudah curiga, itu paket teror karena tak ada sama sekali nama pengirim.
Ketika styrofoam terbuka, Hussein melihat isinya kepala babi. “Baunya makin menyengat dan terlihat masih ada darahnya,” kata dia.
Hussein serta beberapa wartawan membawa kotak kardus keluar gedung. Setelah kotak kardus sudah dibuka seluruhnya, terpampang kepala babi.
“Kedua telinganya terpotong,” kata Hussein.

Berita Lainnya
Plang Tanah Ulayat 160 Hektare Tuai Sorotan, Warga Duga Kelompok Tani Dibentuk Hindari Sitaan
Kapolsek Enok Edukasi Masyarakat Jelang Pemilu 2024
Polres Inhil Ajak ASN Bersikap Netral dalam Pilkada
Disela Kampanye, Fermadani Menyasar Pelaku UMKM di CFD Tembilahan
Mafirion: Presidensi Dewan HAM PBB Perkuat Posisi Indonesia sebagai Jembatan Global
Dukung Net Zero Emission 2060, PLN Icon Plus Sumbagteng Audiensi ke PT Padang Raya Cakrawala
Masa Tenang Pilkada, Beredar Pesan Berantai Jatuhkan Elaktibilitas Fermadani
Kasat Intelkam Polres Inhil Tunjukkan Sinergi Hangat Bersama Mahasiswa
Yayasan Indra Education College Resmi Kantongi SK Badan Penyelenggara dari Kementerian Pendidikan Tinggi RI
Dugaan Penipuan dan Pemerasan oleh Dua Oknum Wartawan, Praktisi Hukum : Polres Inhil Bekerja Sesuai Koridor Hukum dan Tidak Tebang Pilih Dalam Penanganan Kasus Ini
Sejak Jadi Anggota DPRD Riau, Dani Terus Perjuangkan Jalan Lintas Enok
Polres Inhil Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila