Kantor Bupati Indragiri Hilir Terbakar
Waspada Penipuan, Kadis PMD Inhil Tegaskan Hanya Gunakan Satu Nomor HP
Korban Nyawa Diladang Migas PT. PHR Bertambah Menjadi 13 Orang
IWO Kecam Teror Kepala Babi Ke Kantor Tempo, "Ancaman Nyata Terhadap Kebebasan Pers"
AYORIAU.CO - Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Teuku Yudhistira mengecam dan mengutuk keras aksi teror berupa pengiriman kepala babi ke kantor Tempo pada Rabu, 19 Maret 2025 lalu.
Dikatakan Yudhistira, teror seperti itu semakin membuktikan masih terkekangnya jurnalis dalam berekspresi di tanah air. Atau dengan kata lain, kebebasan pers masih semu.
"Saya atas nama IWO sangat mengecam dan mengutuk keras. Hal-hal seperti ini tentu sangat mengganggu baik bagi seorang wartawan maupun redaksi dalam menyuarakan kebenaran. Apalagi makna dari pengiriman kepala babi ini wujud destruktif terhadap mental jurnalis. Ini ancaman nyata terhadap kebebasan pers," kecamnya saat ditemui di Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Untuk itu, sebagai Presiden yang selalu menggaungkan menjunjung tinggi kebebasan pers, Yudhistira mendesak Prabowo Subianto ikut turun tangan untuk fokus memikirkan masalah ini.
"Mana yang katanya negara demokrasi kalau pers masih dikekang dan masih diancam jika mencoba menyuarakan kebenaran dan kebenaran. Mana yang katanya pers adalah pilar keempat demokrasi?. Melihat kejadian ini jelas semuanya hanya kebohongan besar. Untuk itu kami minta Presiden Prabowo turun tangan mengerahkan instrumennya khususnya aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini," tegasnya.
Atas peristiwa ini, lanjut Yudhis, IWO akan mengirim surat secara resmi ke Presiden dan Dewan Pers agar serius menangani permasalahan tersebut, mengingat permasalahan ini jelas telah melukai seluruh insan pers di seluruh Indonesia.
Seperti dikutip dari Tempo co, kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi pada Rabu, 19 Maret 2025. Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Pimpinan Redaksi Tempo Setri Yasra menduga upaya ini sebagai teror terhadap karya jurnalistik Tempo.
"Kami mencurigai ini sebagai upaya teror dan melakukan langkah-langkah yang menghambat kerja jurnalistik," kata dia. Setri menegaskan kinerja wartawan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur perlindungan pers dan wartawan di Indonesia.
Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada “Cica”. Di Tempo, Cica adalah nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar
Bocor Alus Politik.
Paket tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada Rabu sekitar pukul 16.15 WIB. Cica baru menerima pada Kamis, 20 Maret 2025 pukul 15.00 WIB. Ketika itu Cica baru pulang dari liputan bersama Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran, sesama wartawan desk Politik dan host Bocor Alus. Karena mendapat informasi ada paket kiriman untuknya, ia membawa kotak kardus tersebut ke kantor.
Tak Ada Nama Pengirim
Hussein yang membuka kotak dari orang tak dikenal itu. “Sudah tercium bau busuk ketika kardus dibuka,” kata dia. Ia sudah curiga, itu paket teror karena tak ada sama sekali nama pengirim.
Ketika styrofoam terbuka, Hussein melihat isinya kepala babi. “Baunya makin menyengat dan terlihat masih ada darahnya,” kata dia.
Hussein serta beberapa wartawan membawa kotak kardus keluar gedung. Setelah kotak kardus sudah dibuka seluruhnya, terpampang kepala babi.
“Kedua telinganya terpotong,” kata Hussein.

Berita Lainnya
Pengelolaan Ekosistem Gambut di Inhil Dorong 11 Isu Strategis
Polsek Enok Berikan Arahan Usai Dilantiknya 56 KPPS Desa Jaya Bakti
DPD Pengajian Al-Hidayah Inhil Lantik Pengurus Tiga Kecamatan
Iconnet Icon Plus, Solusi Jaringan Internet untuk Daerah Blank Spot di Kampar
Demo di DPRD Riau Berlangsung Damai, Mahasiswa dan Polisi Bersalaman
H.Syamsuddin Uti Buka Sosialisai Kewirausahaan di Kalangan Anak Muda
Polsek Tembilahan Hulu Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Karhutla
Polres Inhil Laksanakan Giat Pengamanan Sholat Idul Adha
Peduli Banjir, PT GIN Serahkan 65 Paket Sembako untuk Warga di Desa Bantayan
Yuk Kenalan dengan EVP PLN Termuda, Punya Istri Artis yang Kini Juga Jadi Pegawai PLN
Pj Bupati Herman Apresiasi Suksenya Pemilu 2024 di Kabupaten Inhil
Tindak Lanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Dinkes Inhil Taja Rakor Lintas Sektor Percepatan UHC.