Kasus Dugaan Pemerasan Dua Oknum Yang Mengaku Wartawan, IWO: Jangan Tebar Stigma Sesat di Tembilahan
AYORIAU.CO, JAKARTA - Tindak pidana dugaan Penipuan dan Pemerasan oleh dua oknum yang mengaku wartawan merupakan lain dari penegakan hukum dan menyelamatkan profesi jurnalis dari oknum-oknum tidak bertanggungjawab yang berupaya mencari keuntungan pribadi di atas profesi.
Demikian ditegaskan Ketua Umum PP IWO Teuku Yudhistira dalam penjelasannya dalam menyikapi peristiwa penangkapan dua orang yang mengaku wartawan di Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau, Senin (28/10/2024).
Menurutnya, tidak ada yang kebal hukum di negara ini dan tidak ada satupun pihak yang bisa lolos dari jerat hukum, jika memang terindikasi melakukan tindak pidana.
"Sebagai wartawan kita harus memahami sejauh apa tupoksi kita. Ketika masih berkaitan dengan pemberitaan dan seorang wartawan kemudian dikriminalisasi dengan hasil karenanya karena ada pesanan pihak tertentu, seluruh jurnalis akan bersatu melawannya. Tapi jika wartawan memanfaatkan profesinya untuk keuntungan pribadi misalnya melakukan pemerasan, jangan sebut orang yang telah mencoreng profesi mulia ini sebagai wartawan," tegasnya saat ditemui di Jakarta.
Dikatakan Yudhis, tidak boleh satu orang pun di negara ini yang boleh menjustifikasi atau mencampuri ranah pidana selama prosesnya berlangsung.
"Sebagai wartawan kita juga harus paham terkait prosedur hukum seperti apa. Meski dua orang yang ngaku wartawan itu terduga pelaku pemerasan itu sekarang ditahan di Polres Inhil, tentu polisi punya pertimbangan dan pastinya tetep mengedepankan asas praduga tak bersalah. Bukan sebaliknya malah sengaja membuat stigma negatif di tengah masyarakat Inhil sangat keterlaluan bila ada seseorang yang justru menyerang pihak Polres Inhil bahkan menghina seorang Kapolres karena yang ditangkap itu rekan atau anak buahnya atas kesalahannya sendiri," kecamnya.
Pendiri Jaringan Masyarakat Pecinta Kepolisian Nasional (Jampolnas) ini pun mengaku keberatan atas sikap salah seseorang yang mengaku sebagai ketua organisasi wartawan, saat ini tengah gencar membuat narasi-narasi menyesatkan lewat media online sehingga seolah menjadikan media sebagai alat tempurnya untuk menyerang orang yang berseberangan dengannnya.
"Seperti yang saya baca di beberapa media tersebut, itu cenderung opini-opini menyesatkan yang dibuat, bukan lagi produk pers, bahkan tidak ada di dalam tulisan itu kode etik, tidak ada lagi mengindahkan UU Pers, karena isinya semua justifikasi, taunya hanya pihak kepolisian tapi isi tulisannya semua opini justifikasi dan tendensius," sesalnya.
Untuk menyikapi hal itu tidak semakin melebar, Yudis meminta pihak Dewan Pers bersikap dan bisa berkoordinasi dengan Polri bisa segera mengambil langkah-langkah strategis terkait media yang dijadikan alat menyerang seperti ini.
"Saya rasa Kapolres Inhil sudah sepatutnya mengambil langkah hukum terkait pihak-pihak yang sengaja berupaya mengaburkan penanganan hukum lewat narasi sesat di sejumlah media, apalagi yang sudah menyangkut penghinaan terhadap pribadi ataupun institusi," pungkas Yudhis.

Berita Lainnya
Semarak Kembang Api, PKKMB Unisi Tahun 2023 Resmi Ditutup
PLN Icon Plus Sumbagteng Segel Kabel Ilegal di Kecamatan Tampan Pekanbaru
Aipda Ronal Polsek Enok Sosialisakan Pemilu Damai ke Warga
Polres Inhil Dengar Curhatan Warga Jalan Gunung Daek Tembilahan
Bersama DPRD Inhil, Bupati HM Wardan Tanda Tangani 5 Ranperda
Jum'at Berkah, Sat Lantas Polres Inhil Bagikan Sembako kepada Tukang Becak dan Petugas Kebersihan
Pemdes Pasir Emas, Inhil Gelar Musyawarah RKPDesa 2023
Refleksi Akhir Tahun, Ribuan Liter Miras Narkoba hingga Knalpot Brong Dimusnahkan
32 Perangkat Desa Ikuti Penguatan Kapasitas Pemdes dan Sosialisasi Penilaian Kinerja Desa
Polres Inhil terjunkan Personel untuk Gotong Royong dalam Rangka Hari Juang TNI AD 2025
Polres Inhil Sertijab 2 Kasat dan Kapolsek Keritang serta Lantik Kasi Propam
Kuasa Hukum Soroti Sah Tidaknya Penetapan Tersangka dan Hak didampingi Advokat