Jabatan Kepling di Medan Denai Dibanderol Rp15 Juta, Oknum Camat dan Lurah Bermain?


AYORIAU.CO - Pungutan liar (Pungli) sepertinya menjadi salah satu penyakit masyarakat yang sangat sulit diberantas di Indonesia. Jika dilakukan preman, mungkin mudah diberantas oleh pihak Kepolisian. Lantas, bagaimana jika pungli itu justru dilakukan aparatur pemerintahan yang notabene abdi negara?.

Masalah itu pula yang kini merebak di Medan Denai, menyusul hasil pemilihan 81 Kepala Lingkungan (Kepling) yang tersebar di seluruh kecamatan tersebut pada Selasa (7/1/2025) lalu.

Belakangan mencuat isu, para Kepling khususnya yang duduk di periode sebelumnya sengaja dikalahkan karena tidak mematuhi aturan, yakni wajib setor uang sebesar Rp15 juta.

Nama Camat Medan Denai berinisial TPS bersama sejumlah Lurah dijajarannya pun ikut terseret, setelah disebut-sebut,  pungli yang merupakan bagian dari tindak pidana itu, merupakan permintaannya.

Menurut informasi yang berkembang di lapangan, pengumpulan uang dilakukan oleh oknum Kepling Ai, teman sekolahnya di masa SMA dan dikenal sebagai anak main Camat Medan Denai.

"Iya, memang anak main Pak Camat itu. Apalagi mereka dulu sempat sama-sama tes masuk STPDN. Tapi si AI ini kalah. Tapi mereka teman satu sekolah di SMA Satria," ucap sumber di lingkungan Kantor Camat, Jalan Pancasila, Medan.

Ironisnya, meski sejumlah calon Kepling mampu menyiapkan syarat administrasi yang wajib dipenuhi, disinyalir terpaksa dikalahkan karena tak mampu memenuhi syarat upeti.

"Iya, banyak di antara calon Kepling itu yang tidak memenuhi syarat administrasi, misalnya foto dan KK dukungan dari warga di tempat ia berdomisili, tapi bisa terpilih karena setorannya pas," sebut sumber yang minta identitasnya dirahasiakan. 

Hal ini juga diamini para Kepling yang kali ini gagal menjabat karena tak mampu memenuhi permintaan tersebut. Namun mereka tak mampu berbuat banyak karena adanya tekanan dari oknum lurah masing-masing.

Sementara itu, Camat Medan Denai Tommy Prayoga Sidabalok yang sejak kemarin, Rabu (8/1/2024) dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, tak sedikit pun merespons meskipun pesan yang dikirim menunjukkan centang dua. Begitu juga dengan Lurah Denai Irwansyah yang terkesan mengabaikan konfirmasi tersebut.

Sementara, Pengamat Hukum Rudi Hasibuan, SH yang turut memantau kasus pemilihan Kepling tersebut mengatakan, informasi-informasi seperti ini harusnya bisa direspons secara bijaksana oleh Walikota Medan yang saat ini masih dijabat Bobby Nasution.

"Mudah saja menilainya, tidak ada asap kalau tak ada api. Isu ini merebak pastinya karena ada pihak-pihak yang kemungkinan tidak mau dijadikan sapi perahan akibat pungli ini," ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2025).

Untuk itu, secara tegas Rudi meminta aparat penegak hukum segera bertindak untuk menyelidikan sejauh ini tindak pidana pungli di lingkungan Pemko Medan ini terjadi.

"Bisa saja ini memang sudah menjadi tradisi dan sangat memungkinkan bukan hanya terjadi di Kecamatan Medan Denai, tapi di semua kecamatan. Apalagi camat punya wewenang untuk menetapkan Kepling. Karena kami juga mendengar ada kecamatan yang membanderol jabatan Kepling dengan harga sampai 25 juta," pungkasnya.


[Ikuti Ayoriau.co Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar