Jeritan Korban Tak Digubris? Putusan Ringan KDRT WNA Gegerkan Pekanbaru, Publik Pertanyakan Nurani Keadilan!
AYORIAU.CO, PEKANBARU - Putusan sidang kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat terdakwa Ahmad Fayez Banni, warga negara Amerika, benar-benar menyulut kemarahan dan mengguncang rasa keadilan publik. Setelah sebelumnya dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim justru menjatuhkan vonis lebih ringan, hanya 2 tahun penjara!
Sidang yang semula dijadwalkan pekan depan mendadak dimajukan pada Selasa (05/05/2026) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan agenda pembacaan putusan. Namun alih-alih menjadi penutup yang memberi rasa keadilan, putusan ini justru memicu tanda tanya besar.
Dalam ruang sidang, suasana sempat memanas. Terdakwa bahkan menyampaikan keberatan melalui penerjemahnya, mempertanyakan keterangan saksi ahli pidana yang dihadirkan pihaknya sendiri, Namun respons hakim dinilai dingin dan singkat, dengan menyarankan agar terdakwa menanyakan langsung kepada kuasa hukumnya.
Setelah pembacaan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyatakan sikap. Jawaban yang muncul: “pikir-pikir.” Sebuah respons yang semakin mempertegas bahwa putusan ini jauh dari kata tuntas.
Di tempat tetpisah, Di balik itu semua, suara korban kembali menggema lebih keras, lebih pedih. Eka, pelapor dalam kasus ini, tak mampu menyembunyikan kekecewaannya. Baginya, vonis 2 tahun penjara bukan hanya ringan, tetapi seperti tamparan keras atas penderitaan yang ia alami.
“Ini bukan sekadar luka. Saya cacat seumur hidup! Tangan saya dipasang besi, mental saya hancur. Tapi hukumannya cuma 2 tahun? Di mana keadilan untuk saya?” ucapnya dengan suara bergetar.
Eka juga mengungkapkan bahwa dirinya harus menjalani asesmen psikologis selama enam bulan berdasarkan rekomendasi ahli dari UPT PPA Pekanbaru. Trauma yang ia alami bukan sesuatu yang bisa hilang begitu saja.
Namun fakta di persidangan seolah berkata lain. Luka fisik, beban mental, dan penderitaan panjang yang dialami korban dinilai publik tidak sebanding dengan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa.
“Apa sebenarnya yang dipertimbangkan? Kenapa terasa seperti hukum ini melindungi pelaku, bukan korban?” ujar Eka dengan penuh emosi.
Saat di konfirmasi diluar persidangan Kuasa hukum Eka Octaviyani, Jon Hendri, SH, menegaskan bahwa vonis pidana terhadap Ahmad Fayez Banni menjadi bukti tak terbantahkan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa.
“Putusan pidana ini bukan sekadar menghukum, tetapi juga menguatkan fakta hukum bahwa klien kami adalah korban yang dirugikan secara nyata. Ini menjadi landasan yang sangat kuat bagi kami untuk menggugat secara perdata,” tegas Jon Hendri. Yang akrab di sapa Jhon Chory.
Ia mengungkapkan, pihaknya tidak tinggal diam dan telah resmi mendaftarkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor 132/Pdt.G/2026/PN Pbr. Gugatan tersebut mencakup tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil atas dampak yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa.
“Kami akan kawal perkara ini sampai tuntas. Kami mendesak agar majelis hakim nantinya benar-benar menghadirkan keadilan bagi korban, serta menghukum pelaku untuk membayar seluruh kerugian tanpa terkecuali,” pungkasnya tegas.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Vonis ringan terhadap pelaku KDRT kembali membuka luka lama tentang keberpihakan hukum di Indonesia, apakah benar berdiri untuk keadilan, atau justru melemah di hadapan penderitaan korban?
Satu pertanyaan besar kini menggema di tengah publik: jika bukan di ruang sidang, lalu di mana lagi korban harus mencari keadilan? (Red)

Berita Lainnya
Perkuat Sinergi Damkar se-Riau, BPBDPK Siapkan Rakor Tingkat Provinsi
Berkah Ramadhan, Polsek Enok Polres Inhil Salurkan Bansos Kepada Warga
Dirpamobvit Polda Riau Pimpin Upacara HUT RI ke-81 di Kempas Berlangsung Khidmat, Diwarnai Penghargaan dan Penyaluran Bantuan
Hotspot Riau Turun Jadi 79 Titik, Kapolda: Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama
PT Elnusa Petrofin Diduga Langgar Undang-undang Lingkungan dan Digugat 5 Miliar
Polres Inhil Gelar Apel Launching Penggunaan Tanjak dan Selempang bagi Personel
BPR Gemilang Kembali Raih Infobank Award, Tembus Peringkat 58 Nasional
Kasat Binmas Polres Inhil AKP Cardi Edi Haryanto Cek Pos Satkamling di Kelurahan Sungai Beringin
Pastikan Pilkada Aman dan Damai, Polsek Enok Gencarkan Cooling System
PLN Icon Plus Tingkatkan Layanan dan Segel Kabel Ilegal di Jalan Riau Pekanbaru
Jelang Pilkada Inhil 2024, H Suhaidi dan H Mariyanto Makin Mesra
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Aipda Rudi Susanto Ikut Jemur Padi Bersama Petani di Sungai Batang