LBHK Markfen Justice Gelar Penyuluhan Hukum bagi 40 Penerima PKH di Desa Teluk Kiambang
AYORIAU.CO, INHIL - Sebagai tindak lanjut program pemberian bantuan hukum kepada warga kurang mampu di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusiaan Markfen Justice dan Pemerintahan Desa Teluk Kiambang Kecamatan Tempuling dan Pendamping PKH Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir Riau melaksanakan penyuluhan hukum di Gedung Serba Guna Desa Teluk Kiambang Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Jum’at (06/11/2026)
Kegiatan penyuluhan Hukum tersebut, dihadiri oleh Kepala Desa Teluk Kiambang Kecamatan Tempuling Ardiansyah bersama Staf, Ketua LBHK Markfen Justice Markoni Efendi, SH bersama rekan, pendamping PKH Ns Dian Ernayanti, S.Keb dan peserta sebanyak 40 (empat puluh orang) dari penerima bantuan PKH Desa Teluk Kiambang Kecamatan Tempuling
Acara diawali sambutan dari Kades Tekuk Kiambang Kecamatan Tempuling, Ardiansyah.
Dalam sambutannya Kepala Desa Teluk Kiambang Kecamatan Tempuling Ardiansyah, berharap kepada peserta untuk serius dalam mengikuti penyuluhan hukum ini, mudahan-mudahan dengan penyuluhan hukum ini, dapat membantu permasalahan hukum yang dialami kita terutama keluarga terdekat,"ujarnya
Lanjutnya, bahwasannya ini memang penting dimana pemerintah hadir bukan saja untuk memberikan bantuan pangan dan sosial tetapi bantuan hukum pemerintah juga berikan. Dan saat ini sudah terbentuk Posbankum Desa Teluk Kiambang Kecamatan Tempuling, tentunya dapat menjadi sarana untuk mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu di Desa Tekuk Kiambang Kecamatan Tempuling ini.
" Semoga penyuluhan hukum dapat bermanfaat bagi warga kami di Desa Mumpa Kecamatan Tempuling dan dapat kembali dilaksanakan untuk kedepannya Kembali,"ujarnya kembali
Sementara Ketua LBHK Markfen Justice Markoni Efendi,SH, mengucapkan terima atas fasilitasi Pihak Pemerintahan Desa Teluk Kiambang Kecamatan Tempuling, sehingga penyuluhan hukum ini dapat terlaksana
" Diharapkan peserta dapat menyimak penyuluhan yang akan disampaikan dan silahkan bertanya bila ada terkendala dengan masalah hukum di lingkungannya,"terang Markoni
Dikatannya juga bahwa sesuai undang undang Nomor 16 tahun 2011 negara wajib memberikan bantuan hukum untuk vonis diatas lima tahun dalam perkara pidana dan perkara perdata lainnya
"Jadi dengan adanya layanan bantuan hukum ini, nanti dapat mengakomodir masyarakat kurang mampu dalam menyelesaikan perkara hukum yang dideranya sesuai dengan persyaratan yang telah dijabarkan seperti SKTM dan kartu PKH, " ujarnya. (rls)

Berita Lainnya
Abdul Wahid Lantik Dani M Nursalam Jadi Ketua LKP DPW PKB RIAU
Sejumlah Tokoh Masyarakat di Tembilahan Nyatakan Siap Menangkan Fermadani
Yayasan Abdurrab Salurkan Bantuan 1 Ton Rendang dan 3 Ton Logistik untuk Aceh
PT SRL teken MoU Desa Bebas Api dengan Tiga Desa
Sambil Melihat Warga Menjemur Pinang, Aipda Agung Sosialisakan Pemilu Damai Tahun 2024
Anak Betino Suku Lubuk Angkat Bicara, Pihak Perusahaan PT. SBP Itu Pengecut
Kejari Inhil Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara dari CV Khaliqa Marta
Jumat Curhat Bersama Kapolres, Masyarakat Pekan Arba Inhil Keluhkan Masalah Curas
PLN Icon Plus Dukung Program Riau Hijau, Hadirkan Kendaraan Listrik dan SPKLU
PT Musim Mas Perkuat Kolaborasi Lawan Karhutla, Dukung Green Policing dan Lindungi Masyarakat Pelalawan
Diduga Patah Disenggol Kapal, Pj Bupati Inhil Intruksi OPD Segera Tangani Jembatan
Polres Inhil Berbagi Sembako kepada Nelayan