Sat Polairud Polres Inhil Limpahkan 155 Unit iPhone Diduga Tanpa Dokumen Kepabeanan ke Bea Cukai Tembilahan
AYORIAU.CO, INHIL - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Indragiri Hilir melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana kepabeanan beserta 155 unit telepon genggam merek iPhone kepada Bea Cukai Tembilahan, Selasa (3/11/2026) malam.
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah personel Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Polairud Polres Inhil menemukan ratusan unit handphone yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi kepabeanan saat melakukan pemeriksaan terhadap KM Bintang Rizky di perairan Sungai Indragiri, tepatnya di kawasan Terusan Mas, Kelurahan Sungai Perak, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.
Pengungkapan berawal pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 14.15 WIB. Saat itu, KM Bintang Rizky yang bertolak dari Batam menuju Tembilahan diperiksa oleh petugas kapal patroli bersama personel Unit Gakkum Sat Polairud.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan seorang penumpang perempuan yang membawa barang mencurigakan. Setelah dilakukan pengecekan, barang tersebut diketahui berisi sejumlah telepon genggam berbagai tipe iPhone yang tidak dilengkapi dokumen resmi kepabeanan.
Dari hasil pemeriksaan dan koordinasi dengan Bea Cukai Tembilahan, diketahui bahwa barang-barang tersebut berasal dari daerah pabean dan harus dilengkapi dokumen resmi kepabeanan yang diterbitkan oleh pihak Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau.
Petugas kemudian mengamankan seorang perempuan berinisial S, beserta barang bukti, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mako Sat Polairud Polres Inhil. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku hanya bertugas sebagai kurir dan tidak mengetahui secara pasti jumlah barang yang dibawanya.
Adapun total barang bukti yang ditemukan sebanyak 155 unit handphone berbagai tipe iPhone, mulai dari iPhone 11, iPhone 12, iPhone 13, iPhone 14, iPhone 15 hingga iPhone 16 dengan berbagai kapasitas penyimpanan.
Nilai kerugian dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp542.500.000.
Selanjutnya, pada pukul 23.30 WIB, Sat Polairud Polres Inhil melaksanakan pelimpahan perkara beserta seluruh barang bukti kepada Bea Cukai Tembilahan.
Pelimpahan diterima langsung oleh Arda selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Tembilahan untuk proses penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa sinergi dan koordinasi antara Polri dengan instansi terkait merupakan bagian penting dalam penegakan hukum, khususnya dalam mencegah peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan barang yang dibawa dari luar daerah pabean telah memenuhi ketentuan dan dilengkapi dokumen resmi.
Melalui kegiatan ini, Polres Indragiri Hilir berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan wilayah perairan serta memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai dalam mencegah dan menindak dugaan pelanggaran hukum di bidang kepabeanan.

Berita Lainnya
Masyarakat Tanah Merah Sudah Jatuh Cinta dengan Abdul Wahid dan Fermadani
Ery Putra Meraih Suara Tertinggi Dalam Voting Calon PJ Bupati Inhil Yang di Usulkan Oleh Fraksi DPRD Inhil
Jadi Irup di SMA N Tuah Kemuning, Abdul Wahid: Pentingnya Generasi Muda Memahami Nilai-nilai Pancasila
Polsek Enok Berikan Arahan Usai Dilantiknya 56 KPPS Desa Jaya Bakti
Kampanye Ferryandi Di Pasar Kembang, Emak-emak : Nomor 2 Sudah di Dalam Hati, Kita Gaspol
Polres Inhil Laksanakan Giat Pengamanan Sholat Idul Adha
Warga Concong Sepakat Program 3 Desa 1 Ekskavator dari Paslon Fermadani
Momen Ulang Tahun Anggota Polsek Kuindra Terima Hadiah Bibit Pohon Waru
Kejari Inhil Bantah Tudingan Terima Kontribusi Kegiatan Pelatihan Kepala Desa di Batam
Kajari Inhil Nova Fuspitasari Himbau Masyarakat Sukseskan Pilkada Damai
Dukungan Saya Sejak 2009 Berbasis Konstruksi Ide Kedaulatan Konstitusi, Bukan Personality Cult
Sinergi Polri dan Warga: Bhabinkamtibmas Sungai Simbar Rawat Tanaman Sawi Bersama Masyarakat