Ketum LSM KPH-PL Puji Bupati Bengkalis Tegas Cabut Izin PT SIPP Duri
BENGKALIS, AYORIAU.CO- Ketua Umum LSM Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL) Amir Muthalin Memuji Bupati Bengkalis dan angkat jempol dua belah tangan atas ketegasan Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam Pencabutan izin operasional PT. SIPP Duri.
Seperti yang sudah di laporkan dalam berita beberapa media online yang menyampaikan bahwa, berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 060/DPMPTSP-SET/I/2022/01 tertanggal 13 Januari 2022 yang lalu, perihal Pencabutan Perizinan Berusaha dan serta Izin Lingkungan hidup PT SIPP di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Dalam Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis Basuki Rahmad, menetapkan sebagai tindak lanjut atas tidak di laksanakannya Keputusan DPMPTSP dengan Nomor 060/DPMPTSP/Lingkungan/Xll/2021/21 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Pembekuan Perizinan Berusaha PT. SIPP di Kecamatan Mandau dan juga berdasarkan hasil tela'ah Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, merekomendasikan pencabutan Izin Lingkungan Hidup, serta juga dari hasil tela'ah Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis, merekomendasikan Pencabutan Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P).
Penetapan SK pencabutannya atas Pertimbangannya, yang di nilai bahwa PT. SIPP telah mengabaikan dan tidak ta'at terhadap perintah yang tertuang dalam seluruh sanksi administratif.
Sebelumnya juga Pemerintah Bengkalis sudah melayangkan teguran tertulis, berupa teguran paksaan pembekuan Perizinan Berusaha, namun PT. SIPP Duri abai terhadap teguran tersebut, Akhirnya Pemerintah Kabupaten Bengkalis menerapkan peningkatan sanksi pencabutan izin (IUP-P) dan serta Izin Lingkungan hidup PT. Sawit Inti Prima Perkasa atas ketegasan itu lah Ketua Umum Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL) Amir Muthalib memuji dan angkat jempol duabelah tangan kepada Bupati Bengkalis, sebab sejak tahun 2018 LSM ini gencar terus dalam melakukan pemantauan atas dugaan pencemaran lingkungan yang di lakukan oleh PT. SIPP Duri, bahkan berbagai rintangan yang di hadapinya oleh aktivis ini dalam menjalankan kontrol sosial di tengah-tengah Masyarakat.

Berita Lainnya
BRI Tembilahan Gelar Panen Hadiah Simpedes Tahap I Tahun 2022, Total Hadiah Mencapai Rp. 600 Juta.
PAUD Berkualitas, HM Wardan Menaruh Perhatian Besar Tumbuh Kembang Generasi Bangsa
Kerukunan Bubuhan Banjar di Pekanbaru Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad
Bupati Inhil Sampaikan Pidato Pengantar Raperda Kepada DPRD
Polda Riau Ringkus 2 Pelaku Pengirim Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, 1 DPO
Sukses Antisipasi Karhutla, PT GIN Beri Reward Spesial Kepada Desa Teluk Merbau
Sekda Inhil Ajak Pengurus HNSI dan IKA UR Buka Puasa Bersama di Kediamannya
Berburu Takjil di Tembilahan yang Buka Pukul 16.00 WIB
Pemkab Inhil Kukuhkan Status Surau Al-Hidayah di Kelurahan Sungai Beringin Tembilahan Menjadi Mesjid Al-Hidayah
Festival Teater Islam Dunia Ditutup, Tahun 2021 di Malaysia
Pj Bupati Inhil Bersama Sekdaprov Riau Lakukan Dialog Interaktif Dengan PPKL
Bupati Inhil Resmikan Pembangunan Program DMIJ Di GAS