Kejari Inhil Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa 2024, Kades Nyiur Permai Jadi Tersangka
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Inhil) secara resmi menetapkan Kepala Desa Nyiur Permai, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa, Kamis (12/02/26).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah melalui rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang intensif, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, serta hasil audit kerugian keuangan negara oleh instansi yang berwenang.
Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Sugito, SH, dalam keterangan resminya menuturkan bahwa tersangka diduga telah melakukan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2024 dengan modus pencairan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebanyak 12 kali sepanjang tahun 2024 tanpa didasari Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
SPP tersebut, menurut penyidik, baru dibuat secara kolektif pada Desember 2024 bersama bendahara dan sekretaris desa.
“Dokumen tersebut diduga dibuat untuk melengkapi administrasi di akhir tahun,” sebutnya.
Selain itu, tersangka juga diduga mengelola langsung dana yang telah dicairkan tanpa menyerahkannya kepada Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) sebagaimana prosedur yang berlaku.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir, dugaan perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 408.573.867.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi dan dua orang ahli. Sebanyak 110 dokumen juga telah disita sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, tersangka juga disangkakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Penyidikan perkara ini masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Berita Lainnya
Miliki 9 Paket Sabu, Seorang Pria di Inhil Diciduk Polisi
Ungkap Peredaran Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan Polres Inhil
Polres Inhil Berhasil Ungkap Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Desa Sungai Intan
Polisi Berhasil Ringkus Jambret di Jalan Trimas Tembilahan
Polres Inhil Amankan 2 Pelaku Sindikat Uang Palsu
Kapolres Inhil Ingatkan Pelaku Pembakar Lahan Akan Dihukum Berat, Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar
Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, 3Kg Sabu dan Puluhan Butir Ektasi Berhasil Diamankan
Polsek Tembilahan Hulu Polres Inhil Ringkus Pengedar Sabu
Pj Bupati Inhil Sayangkan Ada Nomor HP Mengatasnamakan Namanya
Polda Riau Bongkar Peredaran 7 Kg Sabu di Rupat, Tiga Pelaku Diamankan
Pelaku Curanmor di Inhil Ditangkap Polisi Dalam Waktu 3 Jam
Tim Opsnal Sat Narkoba Inhil Gagalkan Transaksi Narkoba Jenis Sabu di Tempuling