Fenomena Pasir Timbul Pantai Mutiara Teluk Kiambang Diserbu Wisatawan
Basmi Narkoba, Polres Inhil Razia KTV Barcelona dan Grand Royal
Jelang Idulfitri, Stok Bapokting di Pasar Sungai Guntung Dipastikan Aman
Kejari Inhil Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa 2024, Kades Nyiur Permai Jadi Tersangka
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Inhil) secara resmi menetapkan Kepala Desa Nyiur Permai, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa, Kamis (12/02/26).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah melalui rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang intensif, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, serta hasil audit kerugian keuangan negara oleh instansi yang berwenang.
Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Sugito, SH, dalam keterangan resminya menuturkan bahwa tersangka diduga telah melakukan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2024 dengan modus pencairan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebanyak 12 kali sepanjang tahun 2024 tanpa didasari Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
SPP tersebut, menurut penyidik, baru dibuat secara kolektif pada Desember 2024 bersama bendahara dan sekretaris desa.
“Dokumen tersebut diduga dibuat untuk melengkapi administrasi di akhir tahun,” sebutnya.
Selain itu, tersangka juga diduga mengelola langsung dana yang telah dicairkan tanpa menyerahkannya kepada Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) sebagaimana prosedur yang berlaku.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir, dugaan perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 408.573.867.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi dan dua orang ahli. Sebanyak 110 dokumen juga telah disita sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, tersangka juga disangkakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Penyidikan perkara ini masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Berita Lainnya
Palsukan Tes PCR Syarat Penerbangan, Lima Warga Pekanbaru Ditangkap
Pemuda di Inhil Jual Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang
Polsek Keritang (Inhil), Ringkus Bandar Narkoba Saat Ingin Bertransaksi
Digerebek di Rumah dan Wisma, Dua Warga Pelangiran Terjaring Kasus Sabu
Bareskrim Polri Tahan Oknum Pemalsu Bilyet Deposito Puluhan Milyar di BNI Makassar
Tiga Pelaku Tindakan Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi
KPK OTT di Kuansing, Bupati Andi Putra Diamankan di Mapolda Riau
Polres Inhil Ungkap Kasus Penganiayaan di Tembilahan
Polisi Inhil Amankan Bandar Togel Online
Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Sabu
Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Inhil Gencar Ungkap Kasus Narkoba
Gasak Motor Sedang Terparkir, Pria di Inhil Diringkus Polisi