Dari Desa Terpencil Teluk Kiambang, Anak Guru Madrasah Raih Gelar Profesor
Warga Temukan Mayat Mengapung di Perairan Kateman, Ini Kata Polisi
PLN Icon Plus Sumbagteng Segel Kabel Ilegal di Kecamatan Tampan Pekanbaru
AYORIAU.CO - Sebagai Subholding Beyond kWh dari PLN yang menyediakan jasa layanan internet dengan basis fiber optik, PLN Icon Plus secara rutin dan berkala melakukan kegiatan perapian terhadap aset jaringan fiber optik yang dimiliki.
Buktinya, PLN Icon Plus Strategic Business Unit (SBU) Regional Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng), Senin (29/4/2024), kembali melakukan pemeliharaan, merapikan kabel fiber optik, dan penyegelan kabel ilegal sepanjang di Jalan Bangau Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
General Manager, PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagteng, Bahru Rodi Ilmawan, mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menjaga aset yang dimiliki, sekaligus untuk menjaga kualitas dan keandalan layanan kepada pelanggan.
"Perapian ini dilakukan untuk memastikan kabel-kabel fiber optik yang dimiliki oleh PLN Icon Plus, terpasang dengan rapi dan tertata dengan baik, dan juga menyegel kabel ilegal yang terpasang di tiang aset milik PLN, serta menjaga kabel fiber optik tetap pada jalurnya sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat," ujar Bahru.
Kegiatan ini dilakukan karena Jalan Perawang merupakan area yang ramai dilewati oleh kendaraan dan tingkat aktivitas warga yang tinggi, imbuh Bahru kepada media, Selasa (30/4/2024).
“Jalan Bangau Sakti yang selalu ramai dilewati kendaraan besar dan tingkat aktivitas warga yang tinggi, sehingga kegiatan preventive maintainance ini diharapkan dapat terhindar dari kejadian yang merugikan masyarakat sekitar,” tutur Bahru.
Menurutnya, PLN Icon Plus SBU Regional Sumatera Bagian Tengah menurunkan beberapa personel untuk melakukan pekerjaan pemeliharaan jaringan kabel fiber optik.
"Sesuai arahan Direktur Utama, pak Ari Rahmat Indra Cahyadi, para petugas yang diterjunkan untuk selalu bekerja dengan mematuhi Standard Operation Procedure (SOP) dan mematuhi aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), dengan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dalam bekerja," tutup Bahru. ***

Berita Lainnya
LAM Riau Anugerahkan Gelar Datuk Seri Jaya Perkasa Setia Negeri ke Kapolda Riau
Optimalkan Teknologi IT, RS Bakti Timah Karimun Gandeng PLN Icon Plus Sumbagteng
BEA Cukai Tembilahan Gelar Pemusnahan dan Penghibahan Barang.
Polsek Tembilahan Hulu Berbagi Takjil Dalam Ops Tertib Ramadhan Lancang Kuning 2025
Kejari Inhil Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara dari CV Khaliqa Marta
Kapolda Riau Irjen M.Iqbal Siapkan Solusi Terintegrasi Atasi Banjir di Riau
PLN Icon Plus Sumbagteng Jalin Kemitraan Strategis dengan Diskominfotik Sumbar
Sosok H. Ferryandi Jadi Idola Baru Masyarakat Sungai Gantang
Berkah Ramadhan, Keluarga Besar TNI dan Polri Inhil Bagikan Takjil
Ketua IWO Riau Muridi Susandi: Waspadai Nomor Baru yang Mengatasnamakan Saya
Perkuat Digitalisasi Pelayanan Publik Daerah 3T, PLN Icon Plus Asesmen Jaringan Internet Kemenag Natuna
Tebar Kebaikan, Polres Inhil Berbagi Sembako dan Nasi Kotak