Dirugikan 15 Tahun, Kuasa Ahli Waris Almarhum Badawi Gugat KCP ke PN Tembilahan

Sumber Foto Net

AYORIAU.CO, INHIL - Koperasi Citra Harapan resmi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan dalam perkara dugaan penggelapan dana bagi hasil plasma yang tertuang dalam perjanjian antara pemilik lahan H.Badawi (Almarhum) dan Koprasi Citra Harapan yang bekerjasama dengan PT.Agro Sarimas Indonesia (ASI) di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Seperti diungkapkan oleh saudara Taufik yang menerima kuasa secara resmi dari Darwis selaku anak kandung H.Badawi (Almarhum) untuk menyelesaikan perkara gugatan, bahwa point terpenting dalam gugatan tersebut yakni pemilik lahan yang sah berdasarkan kepemilikan dokumen asli, atas nama H.Badawi (almarhum) dan keluarga tidak pernah menerima dana bagi hasil plasma selama kurun waktu 15 tahun lamanya, sehingga menimbulkan pertanyaan kemana uangnya selama ini?.

Untuk menjawab hal itu semua, Taufik mewakili ahli waris telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tembilahan.

"Sudah kita gugat, proses sedang berjalan, total kerugian yang kita tuntut kepada Koperasi Citra Harapan sebanyak 10 Milyar rupiah," ujar Taufik mewakili Ahli waris anak kandung almarhumah H.Badawi yang memberikan kuasa kepada Taufik.

Berdasarkan dokumen asli yang dipegang kuasa ahli waris dan tertuang dalam perjanjian kerjasama pada tanggal 20 Oktober 2003, sebanyak lebih kurang 2000 hektare lahan milik H.Badawi diserahkan kepada Koperasi Citra Harapan yang didalamnya terhimpun sejumlah daftar nama anggota kelompok tani, salah satunya menimbulkan persoalan yakni Kelompok Tani Sumber Sejati, Desa Kulim Jaya.

Dalam perjanjian itu pula PT.Agro Sarimas Indonesia (ASI) diberikan hak untuk menguasai lahan sebanyak 40 persen dari total lahan milik almarhum Badawi yang diperuntukkan untuk kebun inti PT.ASI.

Sedangkan 60 persennya lagi, lahan yang diserahkan, yakni bertujuan agar dapat dibangunkan kebun kelapa sawit untuk anggota kelompok tani Sumber Sejati, dibawah naungan Koperasi Citra Harapan.

"Data yang kami miliki, untuk wilayah Desa Kulim Jaya, Nursia memiliki 75 persil, Suyono/Mujiono memiliki 20 Persil, dan Herman/Helmiwati yakni 1 Persil, total 96 Persil. Kemudian untuk Desa Pancur yakni Ginting 20 Persil, A.Mani 55 persil, H.Mahlan dan rekan 22 persil dan Jalaludin 50 persil. Total dari dua desa itu terdapat 243 Persil atau 486 hektar pertanggal 20 November 2020," jelas Taufik.

Salah satu nama publik figur yang terlibat dalam kelompok tani Sumber Sejati Desa Kulim Jaya, yang mengelola lahan Plasma diantaranya sebagai ketua yakni Almizon,.S.Kom, adalah merupakan PAW untuk Kepala Desa (Kades) Kulim Jaya periode 2019-2027.

Nama Kades Almizon sendiri diketahui masuk dalam daftar pengurus kelompok-kelompok tani wilayah 1 Bayas, dengan wilayah len 15, 16 dan 17.

Perihal itu tertuang dalam berita acara pertemuan kelompok-kelompok tani Koperasi Citra Harapan pada Rabu, 13 April 2015, di Kantor Koperasi Citra Harapan lokasi perkebunan PT.Agro Sarimas Indonesia (ASI) wilayah 1/Bayas.

Selain itu, nama Almizon juga masuk dalam kepengurusan Koperasi Citra Harapan untuk posisi anggota pengawas periode 2020-2025.

Saat dikonfirmasi awak media terkait keterlibatannya di Koperasi Citra Harapan dan Kelompok Tani Sumber Sejati, Kades Almizon menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat sama sekali.

"Tidak bang, kalau tidak salah sumber sejati itu kelompok Badawi," tepis Kades Almizon. Sabtu, 12 Juli 2025, sore.

Beberapa hari kemudian saat di konfirmasi ulang, terkait ada nama Almizon dalam daftar kelompok kelompok tani Koperasi Citra Harpan di nomor 3 dengan tanda tangan diatas materai 6.000, dirinya mengakui bahwa nama tersebut adalah dirinya.

"Lahan itu sudah kami serahkan ke koperasi/bermitra dengan PT.ASI semua untuk pengelolaannya bang. Penyerahannya semenjak lahan itu dikelola perusahaan bang. Plasma aja lebih kurang 400 ha bang," ujar Almizon. Senin, 14 Juli 2025.

Lebih lanjut, Almizon menyebutkan bahwa saat almarhum Badawi masih hidup tanah yang dimaksud Almizon sudah banyak yang diperjualbelikan.

"Kalau kelompok tani sumber sejati, setau saya semenjak badawi masih hidup dulu sudah banyak di diperjualbelikan bang. Terkait hasil selama ini seluruh anggota yang masuk dalam kelompok tersebut tidak ada masalah bang, artinya tidal ada anggota kelompok yang belum mendapatkan hak nya sebagai anggota," tambah Almizon.

Terkait lahan yang diperjualbelikan yang disebut Almizon, kades Kulim Jaya itu tidak bisa menyampaikan secara pasti siapa yang melakukannya.

Persoalan sengketa tanah ini sudah memasuki babak kedua di Pengadilan Negeri Tembilahan, sidang kedua dengan nomor perkara 12/pdt.G/2025/PN.tbh akan digelar pada 17 Juli 2025 pukul 10.00 WIB. Pihak yang dipanggil diantaranya Koperasi Citra Harpan cq.M.Haris, Sarano, PT.Agro Sarimas Indonesia.

Taufik yang mendapatkan mandat untuk menyelesaikan gugatan dan siap menunjukan semua bukti kepemilikan milik almarhum Badawi kepada Hakim. Bahwa ahli waris tidak ada membuat surat pernyataan yang berbunyi "Bahwa kami tidak ada menyerahkan semua lahan perkebunan sawit yang kami kuasai secara fisik atau surat yang terletak di Desa Pekan Tua Kecamatan Kempas dan lokasi Desa Pancur Kecamatan Keritang, dan kami ahli waris tidak ada bertanda tangan disurat pernyataan yang dibuat oleh Sarano pada tanggal 24 Mei 2022".

Gugatan ganti rugi 10 milyar itupun diyakini Taufik akan melibatkan banyak nama dalam pembuktian gugatan perdata didepan Hakim pengadilan dimasa mendatang.


[Ikuti Ayoriau.co Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar