Polda Riau Musnahkan 48,68 KG Sabu, 14 Pelaku Digulung.
AYORIAU.CO, PEKANBARU - Ditresnarkoba Polda Riau memusnahkan barang bukti narkoba berupa 48,68 kg sabu dan 525,84 gram ganja, Kamis (19/5/2022).
Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 7 kasus dengan tersangka 14 orang.
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol Tabana Bangun didampingi Diresnarkoba Kombes Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, Kabid Humas Kombes Sunarto dan dihadiri Wakil Gubernur Riau Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution, Kepala BNNP, serta perwakilan dari pihak Kejati Riau dan lainnya.
Brigjen Pol Tabana Bangun mengungkapkan, narkoba yang dimusnahkan tersebut berasal dari pengungkapan 7 kasus yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
"Sebanyak 48,68 kg sabu dan 525,84 gram ganja itu disita dari tangan 14 orang tersangka," ujar Brigjen Pol Tabana Bangun.
Ke-14 tersangka yang ditangkap terdiri atas 12 orang pria dan 2 wanita. Peran para tersangka dalam jaringan mafia narkoba ini adalah sebagai bandar dan pengedar serta kurir.
Atas perbuatannya, Brigjen Pol Tabana Bangun mengatakan, para tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***

Berita Lainnya
Pengurus E-sport Indonesia Kabupaten Inhil Akan Gelar Turnamen MLBB 2021 di Tembilahan
ASTAGA.... Pengakuan Terduga Pembunuh Andriana Noven
Tentang Kami
Tanpa Membawa Harta Benda, Malaysia Deportasi 53 TKI Bermasalah ke Dumai-Riau
Rakerda PKK Kabupaten Inhil Bahas 3 Isu Utama Dianggap Penting
Pj Bupati Inhil Bersama Sekdaprov Riau Lakukan Dialog Interaktif Dengan PPKL
Puluhan Ribu Masyarakat Padati Tausiah UAS di Inhil
Hal Berkesan Kampanye Dialogis, Bertemu dan Menyapa Langsung Lapisan Masyarakat
Sengketa Pilkades 2021 di Inhil akan Tempuh Meja Hijau
Yuk Kenali Petugas P2TL yang di Bentuk PLN
Pj Bupati Inhil Hadiri Pembukaan Sosialisasi Kebijakan TKDD Serta Knowledge Sharing
Bupati Inhil Akan Salurkan Bantuan untuk Korban Terdampak Ombak Tinggi