Berbagi Nasi Kotak, Kapolres Inhil Dikerumuni Warga
Kapolres Inhil Pimpin Giat Sahur On the Road
Kebijakan PJ Bupati Inhil Soal Ekspor Buah Kelapa Tuai Sorotan
Dampingi Bupati, Ketua DPRD Inhil Hadiri Pelantikan BPD di Pelangiran
INDRAGIRI HILIR, AYORIAU.CO- Didampingi langsung oleh Ketua DPRD Inhil Dr. H. Ferryandi dan Wakil Bupati Inhil H. Syamsudin Uti, Bupati Inhil Drs HM Wardan MP melantik secara langsung sejumlah 13 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Pelangiran di lapangan Kantor Camat Pelangiran, Kamis (20/1/2022).
Sebelum melantik serta mengambil sumpah dari anggota BPD, Bupati menanyakan kesiapan serta memperingatkan bahwa tugas dari BPD ini sangat penting serta memiliki tanggung jawab besar.
"Tugas serta tanggung jawab menjadi BPD ini sangat besar dan berperan penting dalam pembangunan desa, tentu rekan-rekan semua harus siap dan profesional dalam menjalankannya," ingat Bupati.
Selanjutnya Bupati Inhil membacakan serta menandatangani naskah pelantikan dan di ikuti setiap anggota BPD yang di lantik. Kemudian dilakukan penandatanganan naskah pelantikan oleh Ketua BPD di masing-masing desa.
"Seluruh Anggota BPD meski bisa manjadi mitra masyarakat serta pemerintah kecamatan sebagai sarana pemberi masukan serta penampung usul demi membangun daerah yang lebih baik,” tegas HM. Wardan.
Senada dengan itu ditempat yang sama, Ketua DPRD Inhil, Dr. H. Ferryandi, ST, MT, MM ketika diwawancarai awak media mengucapkan selamat kepada para anggota BPD yang dilantik se-Kecamatan Pelangiran tersebut dan berpesan kepada BPD untuk bekerja dan melaksanakan tugas sungguh-sungguh serta penuh rasa tanggung-jawab.
"Pertama tentunya kita berharap dengan dilantiknya anggota BPD yang baru ini menjadi spirit bagi mereka yang terpilih yang dilantik hari ini untuk bekerja maksimal memberikan pengabdian dan menyampaikan aspirasi masyarakat,"ujar pria yang akrap disapa dengan sapaan Bang Ferry tersebut.
Lebih lanjut, Bang Ferry berharap sinergitas antara kepala desa dan BPD bisa menjadi perekat bagi kelangsungan pemerintahan di Desa karena BPD adalah miniatur DPRD.
"Kalau kita di Kabupaten tentunya peran dan fungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ada dan yang dijalankan dengan baik, kemudian bagaimana visi membangun desa harus selaras dengan apa yang menjadi tujuan bersama, bagaimana juga Perdes (Peraturan Desa) bisa memperkuat posisi desa baik potensi desa maupun bagaimana menghidupkan Bumdes serta yang lainnnya," tutupnya.
Berita Lainnya
Asisten I Setda Kab Inhil Ikut Rakonas TMMD Ke-101 TA 2018
Dandim 0314 Letkol Nahruddin Roshid Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Masyarakat
Bupati Inhil Undi Pemenang Gebyar Pekan Vaksin Covid-19 Berhadiah Utama 2 Unit Sepeda Motor
Nikmati Waktu Luang, Sekda Inhil Duduk Bareng Kaum Muda Dan Aktivis Mahasiswa
Instruksi Presiden, Gubri Segera Buat Edaran Pakai Produk dalam Negeri
Bupati Launching Perizinan Online
APDESI Tidak Boleh Stagnan, Manfaatkan Sebagai Wadah Rumuskan Kebijakan
Vaksin dari Kadin Riau dan OJK untuk Kabupaten Inhil Diserbu Masyarakat
Cetak Spanduk Satu Pintu, Pengusaha Reklame di Tembilahan Siap Lapor Penegak Hukum
Pemkab Inhil Kembali Raih Opini WTP
329 Peserta Dinyatakan Lulus CPNS
Kejati Riau Siap Mendukung dan Kawal Proyek Strategis Nasional PLN