Ungkap Peredaran Narkoba, Seorang Pemuda di Inhil Diamankan Polisi
Undangan Terbuka: Milad ke-58 dan Reuni Akbar Alumni SMAN 1 Tembilahan
Kapolda Riau Luncurkan Green Satkamling
Polres Inhil Kirim Surat Panggilan ke-3 untuk Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Kelumpang

AYORIAU.CO, INHIL - Satreskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali melayangkan surat panggilan ketiga terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Kelumpang, Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS), Kabupaten Inhil, Riau.
Tersangka atas nama Hairudin Ahyar dipanggil terkait dugaan penyalahgunaan anggaran desa tahun 2017 senilai Rp1,3 miliar. Meski sudah dua kali dipanggil, Hairudin belum memenuhi panggilan penyidik.
"Hari ini, Kamis (17/4/2025), tim Unit Tipidkor Satreskrim telah mengantarkan surat panggilan ketiga kepada tersangka Hairudin Ahyar," kata Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Budi Winarko dalam keterangannya.
Surat tersebut diterima langsung oleh istri tersangka di kediamannya di Desa Kelumpang. Penyidik menyebut, pemanggilan ini merupakan bagian dari proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/A/02/I/2025 tertanggal 16 Januari 2025. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Hairudin ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Februari 2025.
Selain itu, penyidik juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 10 Maret 2025, lantaran tersangka tidak kooperatif memenuhi panggilan pertama dan kedua.
Kasus ini diduga berkaitan dengan pengelolaan dana desa Tahun Anggaran 2017 yang mencapai Rp1,3 miliar lebih. Hairudin diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 KUHP.
Berita Lainnya
Akui Terjadi Miskomunikasi, Pihak Lapas Tembilahan Tegaskan Akan Evaluasi dan Tingkatkan Layanan Advokat Kunjungi Klien
Peduli Banjir, PT GIN Serahkan 65 Paket Sembako untuk Warga di Desa Bantayan
Ancaman dan Intimidasi Terhadap 8 Kepala Keluarga di TNTN, Pihak Kepolisian Terima Laporan Pengaduan
Usai Shalat Subuh, Kapolda Riau Jalan Santai bersama Kapolres dan Pj Bupati Inhil
Pemkab Inhil Raih Penghargaan Insentif Fiksal Kinerja Tahun Berjalan dari Pemerintah Pusat
KOMPAK Provinsi Riau Apresiasi Prestasi dan Kinerja Kapolda Riau Dalam Penanganan Kasus Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum
PLN Icon Plus Sumbagteng Lakukan Langkah Preventif untuk Tingkatkan Keandalan Internet di Sidomulyo
Santuni Anak Yatim, Bukber PLN Icon Plus Sumbagteng Dihadiri Komut dan Direksi
Dinilai Membahayakan Warga, Satpol PP Inhil Tertibkan Tiang Reklame Tak Bertuan
Marak Jual Beli Internet Ilegal di Inhil, BUMDes dan Individu Diduga Terlibat
Turnamen Batminton Kapolres Inhil Cup Dalam Rangka Sumpah Pemuda ke-94 Tahun 2022 Resmi Dibuka
Peringatan Hari Pramuka ke 64, Gubri: Tantangan yang Dihadapi Generasi Muda Saat ini Kian Kompleks