Edarkan Sabu Wanita di Inhil Diamankan Polisi
Polres Inhil Ringkus 3 Orang Pengedar Narkoba, Satu Diantaranya IRT
Polres Inhil Kirim Surat Panggilan ke-3 untuk Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Kelumpang

AYORIAU.CO, INHIL - Satreskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali melayangkan surat panggilan ketiga terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Kelumpang, Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS), Kabupaten Inhil, Riau.
Tersangka atas nama Hairudin Ahyar dipanggil terkait dugaan penyalahgunaan anggaran desa tahun 2017 senilai Rp1,3 miliar. Meski sudah dua kali dipanggil, Hairudin belum memenuhi panggilan penyidik.
"Hari ini, Kamis (17/4/2025), tim Unit Tipidkor Satreskrim telah mengantarkan surat panggilan ketiga kepada tersangka Hairudin Ahyar," kata Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Budi Winarko dalam keterangannya.
Surat tersebut diterima langsung oleh istri tersangka di kediamannya di Desa Kelumpang. Penyidik menyebut, pemanggilan ini merupakan bagian dari proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/A/02/I/2025 tertanggal 16 Januari 2025. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Hairudin ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Februari 2025.
Selain itu, penyidik juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 10 Maret 2025, lantaran tersangka tidak kooperatif memenuhi panggilan pertama dan kedua.
Kasus ini diduga berkaitan dengan pengelolaan dana desa Tahun Anggaran 2017 yang mencapai Rp1,3 miliar lebih. Hairudin diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 KUHP.
Berita Lainnya
HIPMI Pekanbaru Akan Gelar Muscab, Biaya Pendaftaran Caketum 50 Juta Rupiah
Tak Ingin Pilkada Jadi Ajang Permusuhan, Ferryandi : Semua Calon itu Baik
SMSI Bentuk Tim Kajian Kedaulatan Digital Indonesia
Rusli Zainal Pulang Ke Inhil dan Shalat Ashar di Kayu Jati
Tindak Lanjuti Perintah Bupati, BPBD Inhil dan Pihak Kecamatan Keritang Turun Survey dan Data Dampak Banjir
Musda ke IV MD KAHMI, Abdul Rasyid Terpilih Sebagai Ketua KAHMI Inhil Periode 2022-2027
PLN Icon Plus Sumbagteng Jalin Kerjasama Strategis dengan SMK di Riau
Sambangi Warga, Anggota Polsek Kateman Sampaikan Pemilu Damai
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Icon Plus Sumbagteng dan PLN Sumbar Aksi Bersih Pantai Cimpago Puruih
Serius Perhatikan Inhil, Anggota DPR RI Ini Anggarkan Pembangunan Jalan Menuju Wisata Religi
Buzzer Sebar Hoaks, Gubernur Abdul Wahid Difitnah Pusing Hadapi Defisit dan Pecah Kongsi dengan Wakil Gubernur
Pemkab Inhil Bantah Tuduhan Tutup Mata terhadap Pungli di Sekolah