PT Guntung Idamannusa Raih Sertifikat dari Organization Labour International


AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - PT Guntung Idamannusa (GIN) melalui Klinik M-Sehat VIII mendapatkan sertifikat partisipasi dari Organization Labour International (ILO) sebagai bentuk apresiasi karena telah menyelesaikan penilaian pelayanan kesehatan dan kecelakaan kerja di tempat kerja.

Sertifikat tersebut diberikan ILO belum lama ini sebagai bagian dari project meningkatkan derajat kesehatan pekerja dan meminimalisir resiko kecacatan akibat kecelakaan kerja di tempat Kerja. Klinik M-Sehat VIII sebagai penyelenggara layanan kesehatan dan penanganan kecelakaan kerja di PT Guntung Idamannusa telah menyelesaikan penilaian dari tim ILO yang didampingi oleh tim Ikatan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia (IDKI).

Klinik M-Sehat VIII adalah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) BPJS Kesehatan dan Klinik Trauma Center BPJS Ketenagakerjaan, dimana pelayanan yang diberikan oleh Klinik M-Sehat VIII adalah pengobatan umum, persalinan, imunisasi, medical check up, dan pengobatan kecelakaan kerja. Klinik M-Sehat VIII selain melayani pekerja PT.Guntung Idamannusa, juga melayani keluarga pekerja dan masyarakat desa sekitar PT.Guntung Idamannusa.

Pelayanan yang diberikan oleh Klinik M-Sehat VIII tidak berbayar, baik untuk pekerja, keluarga pekerja maupun masyarakat umum desa sekitar PT.Guntung Idamannusa. Dalam memberikan pelayanan pengobatan, Klinik M-Sehat VIII juga tidak memandang apakah pasien tersebut peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar Klinik M-Sehat VIII ataupun terdaftar di FKTP lain, semua dilayani dan tanpa ada pungutan biaya.

Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, pembiayaan Klinik M-Sehat VIII bersumber dari dana kapitasi BPJS Kesehatan dan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan serta bantuan subsidi dari PT.Guntung Idamannusa.

Oleh karena peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar di Klinik M-Sehat VIII masih dibawah 5000 peserta, maka dana kapitasi yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada Klinik M-Sehat VIII bersifat flat atau tetap, dimana tidak tergantung kepada banyaknya pasien berobat atau laporan kunjungan pasien berobat.

Hal sesuai dengan Peraturan Bersama Sekertaris Jenderal Kementrian Kesehatan RI dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Nomor HK.01.08/III/980/2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.

Sementara itu pengakuan dari karyawan, keluarga karyawan dan masyarakat sekitar saat dilakukan wawancara oleh tim ILO dan IDKI, mengatakan bahwa dengan didirikannya Klinik M-Sehat VIII oleh PT.Guntung Idamannusa sangat membantu sekali dalam pengobatan. Mereka juga menambahkan, selain mudah untuk berobat, pengobatan juga gratis.

Pihak ILO dan IDKI selaku pendamping saat penilaian menyampaikan kepada pihak PT. Guntung Idamannusa dan Klinik M-Sehat VIII supaya terus konsisten memberikan pelayanan pengobatan yang terbaik baik itu kepada pekerja, keluarga pekerja maupun kepada masyarakat umum.

dr. Chrisdiansyah selaku pimpinan Klinik M-Sehat VIII menyampaikan bahwa Klinik M-Sehat VIII akan selalu berupaya untuk memberikan pelayanan pengobatan yang terbaik dan tidak akan berhenti untuk berbenah diri untuk perbaikan berkelanjutan.


[Ikuti Ayoriau.co Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar