Tanpa Membawa Harta Benda, Malaysia Deportasi 53 TKI Bermasalah ke Dumai-Riau


Ayoriau.co - Tak lengkapi persyaratan, Otoritas Malaysia mendeportasi 53 TKI bermasalah lewat pelabuhan di Dumai, Riau.

"Iya ada 53 TKI yang dipulangkan pihak pemerintah Malaysia lewat pelabuhan di Dumai. Mereka saat ini masih berada di kantor kita untuk dilakukan pendataan," kata Koordinator Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI), Dumai, Humisar Saktivan Viktor Siregar seperti dikutip dari detikcom, Rabu (4/12/2019).

Humisar menjelaskan, para TKI yang dideportasi ini sebagian besar berasal dari Sumatera Utara (Sumut). Sebagian lagi berasal dari Jawa Timur. Mereka dideprotasi dengan menggunakan kapal fery dari Negeri Sembilan Malaysia. Para TKI yang terdiri dari pria dan wanita ini dipulangkan pada Selasa (3/12).

"Mereka ini pulang atas keinginan sendiri dengan biaya sendiri dan dibantu sejumlah keluarga pekerja Indonesia. Mereka umumnya pulang karena sudah menjalani masa hukuman di penjara," kata Humisar.

Dia menjelaskan, ada dua jalur pengiriman pulang para TKI ini. Pertama lewat jalur udara dari Malaysia ke Bandara Kuala Namu di Sumut. Selanjutnya jalur pemulangan lewat kapal dari Malaysia ke pelabuhan Dumai, Riau. Hanya saja semua biaya yang ditimbulkan menjadi tanggungan para TKI.

"Mereka sampai di pelabuhan tanpa membawa barang apapun. Dari keterangan paraTKI harta benda mereka sudah diambil termasuk uang saat ditangkap petugas di Malaysia," kata Humisar.

Rencananya setelah dilakukan pendataan, sambung Humisar, para TKI ini akan dikembalikan ke kampong halamannya masing-masing. Mereka terdiri dari 11 orang wanita yang selebihnya pria.

"Nanti kalau semua pendataan sudah selesai, mereka akan kita kembalikan ke daerahnya masing-masing," tutup Humisar Siregar.

 

Sumber : riausky.com


[Ikuti Ayoriau.co Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar