Korban Nyawa Diladang Migas PT. PHR Bertambah Menjadi 13 Orang
PSI Inhil Hadiri Rapat Koordinasi Bersama DPW Riau
DPP Golkar Tetapkan Musda XI Golkar Riau Digelar 8 November di Pekanbaru
Dari Desa Terpencil Teluk Kiambang, Anak Guru Madrasah Raih Gelar Profesor
23 Proyek Rehab Pustu di Inhil Gagal, Samino Tegaskan Jangan Terulang Lagi
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Dewan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyayangkan gagalnya pekerjaan rehabilitasi fisik sebanyak 23 puskesmas pembantu (Pustu) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau pada tahun ini.
Hal ini sangat ironis dengan kondisi fasilitas dan layanan kesehatan di Kabupaten Inhil pada saat ini masih membutuhkan perhatian karena masih jauh dari kata memadai.
Program bantuan dari pemerintah pusat ini seharusnya bisa dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah untuk meningkatkan layanan kesehatan kepada masyarakat hingga ke pelosok daerah.
Apalagi Pemerintah Daerah saat ini tengah gencar dalam mengatasi persoalan stunting dan lainnya, sehingga kegagalan ini sangat paradoks atau berlawanan dengan upaya tersebut.
Namun masyarakat harus gigit jari dengan gagalnya proyek pekerjaan rehabilitasi pustu yang dipastikan batal pada tahun ini.
Pekerjaan rehab yang berasal dari Dana Anggaran Khusus (DAK) fisik pusat tahun 2024 ini dipastikan gagal karena proses perencanaan oleh konsultan yang tidak tepat waktu.
“Kami menyesalkan ini, karena selama ini kalau mengharapkan dana APBD Inhil sangat berat ya terhadap perbaikan pustu ini, seharusnya ini memberikan dampak positif,” ujar Ketua Komisi IV Samino kepada Wartawan di Ruang Komisi IV Gedung DPRD Inhil, Selasa (13/8).
Politisi PDI – P ini berharap agar kegagalan dalam mendapatkan anggaran pusat seperti ini tidak terulang lagi di massa mendatang karena merugikan masyarakat.
Samino juga menyinggung tingginya intervensi pimpinan yang menyebabkan gagalnya pembangunan pustu ini, dimana terdapat intruksi pemadatan paket proyek yang seharusnya 23 paket menjadi 11 paket.
“Tampaknya yang mengatur si Pj (Herman) langsung , kami sudah konfirmasi langsung karena arahan pak Pj di padatkan menjadi 11 paket atau perkecamatan,” tegasnya.
Menurut Samino, penggabungan kegiatan ini harus mengacu pada undang - undang pengadaan barang jasa, kalau di padatkan seperti itu tentu saja harus ada syarat – syarat yang di penuhi.
“Kegiatan (pemadatan) ini tidak dibenarkan dalam undang - undang barang dan jasa, dipaksakan. Teknis karena keterlambatan pengajuan perencanaan, sangat menyesalkan dan menyayangkan, mudah – mudah tahun depan tidak terjadi lagi,” pungkasnya.

Berita Lainnya
Persiapan Matang! 14 Atlet Ski Air Riau Siap Bertarung di PON Sumut-Aceh 2024 dengan Target Medali Emas
Anniversary 14 Tahun Kampar Junior Hadirkan 41 Tim SSB Terbaik Se-Sumatera
Dihadiri Tontowi Ahmad, Turnamen Badminton Kapolres Inhil Cup Dibuka Secara Resmi
4 Atlit Ski Air & Wakeboard Pelalawan Perkuat Tim Riau di PON Sumut- Aceh 2024
Tim IPMI Fc Sukses Raih Tiket Semi Final di Turnamen SMS Ramadhan
Terus Ukir Prestasi, Reno Dari PBSI Inhil Juara Pertama O2SN SMA Provinsi Riau
HPN 2024, Bea Cukai Tembilahan dan Wartawan Inhil Adu Skil di Stadion
Tim IPMI Fc Sukses Raih Tiket Semi Final di Turnamen SMS Ramadhan
Polsek Kateman Sosialisakan Pemilu Damai ke Masyarakat di Pelabuhan AEC
Mengukir Prestasi Kembali, Best Goalkeeper Dibawa Pulang Kampar Junior FA
Semarak HUT RI ke 78, Bupati HM Wardan Lepas Peserta Tri Lomba Juang dan Carnaval
4 Atlit Ski Air & Wakeboard Pelalawan Perkuat Tim Riau di PON Sumut- Aceh 2024