Kantor Bupati Indragiri Hilir Terbakar
Waspada Penipuan, Kadis PMD Inhil Tegaskan Hanya Gunakan Satu Nomor HP
Korban Nyawa Diladang Migas PT. PHR Bertambah Menjadi 13 Orang
23 Proyek Rehab Pustu di Inhil Gagal, Samino Tegaskan Jangan Terulang Lagi
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Dewan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyayangkan gagalnya pekerjaan rehabilitasi fisik sebanyak 23 puskesmas pembantu (Pustu) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau pada tahun ini.
Hal ini sangat ironis dengan kondisi fasilitas dan layanan kesehatan di Kabupaten Inhil pada saat ini masih membutuhkan perhatian karena masih jauh dari kata memadai.
Program bantuan dari pemerintah pusat ini seharusnya bisa dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah untuk meningkatkan layanan kesehatan kepada masyarakat hingga ke pelosok daerah.
Apalagi Pemerintah Daerah saat ini tengah gencar dalam mengatasi persoalan stunting dan lainnya, sehingga kegagalan ini sangat paradoks atau berlawanan dengan upaya tersebut.
Namun masyarakat harus gigit jari dengan gagalnya proyek pekerjaan rehabilitasi pustu yang dipastikan batal pada tahun ini.
Pekerjaan rehab yang berasal dari Dana Anggaran Khusus (DAK) fisik pusat tahun 2024 ini dipastikan gagal karena proses perencanaan oleh konsultan yang tidak tepat waktu.
“Kami menyesalkan ini, karena selama ini kalau mengharapkan dana APBD Inhil sangat berat ya terhadap perbaikan pustu ini, seharusnya ini memberikan dampak positif,” ujar Ketua Komisi IV Samino kepada Wartawan di Ruang Komisi IV Gedung DPRD Inhil, Selasa (13/8).
Politisi PDI – P ini berharap agar kegagalan dalam mendapatkan anggaran pusat seperti ini tidak terulang lagi di massa mendatang karena merugikan masyarakat.
Samino juga menyinggung tingginya intervensi pimpinan yang menyebabkan gagalnya pembangunan pustu ini, dimana terdapat intruksi pemadatan paket proyek yang seharusnya 23 paket menjadi 11 paket.
“Tampaknya yang mengatur si Pj (Herman) langsung , kami sudah konfirmasi langsung karena arahan pak Pj di padatkan menjadi 11 paket atau perkecamatan,” tegasnya.
Menurut Samino, penggabungan kegiatan ini harus mengacu pada undang - undang pengadaan barang jasa, kalau di padatkan seperti itu tentu saja harus ada syarat – syarat yang di penuhi.
“Kegiatan (pemadatan) ini tidak dibenarkan dalam undang - undang barang dan jasa, dipaksakan. Teknis karena keterlambatan pengajuan perencanaan, sangat menyesalkan dan menyayangkan, mudah – mudah tahun depan tidak terjadi lagi,” pungkasnya.

Berita Lainnya
Disaksikan Ribuan Penonton, H Ferryandi Tutup Turnamen Sepakbola di Kecamatan Keritang
Pj Bupati Inhil Tetapkan Kepala OPD Sebagai Bapak dan Ibu Asuh Anak Stunting
Bertabur Door Prize, Kapolres Inhil Ajak Masyarakat Meriahkan Goes To RBR 2025 7,9K Fun Run
Tim IPMI Fc Sukses Raih Tiket Semi Final di Turnamen SMS Ramadhan
Jalin Silaturahmi, WE Squad FC Gelar Tropeo Football
Sambut Ramadhan 1444 H, Polres Inhil Gelar Olahraga Badminton
Bupati Inhil HM Wardan Buka Turnamen Sepak Bola Kapolres Cup 2023
Rangkaian HPN Tingkat Provinsi Riau, Jurnalis Inhil dan Bea Cukai Gelar Laga Persahabatan
H. Ferryandi Buka Secara Resmi Turnamen Volly Ball Pemuda Cup Kecamatan Gaung
Peringati Hari Bayangkara, Polres Inhil Kodim dan Kejari Inhil Olahraga Bersama
Ribuan Penonton Saksikan Kemeriahan Final Turnamen Sepakbola Kapolres Inhil Cup 3
4 Atlit Ski Air & Wakeboard Pelalawan Perkuat Tim Riau di PON Sumut- Aceh 2024