Abdul Wahid Tekankan Pentingnya Sinergi Pemprov Riau dan Dunia Usaha
BPBD Inhil Evakuasi Korban Laka Laut di Perairan Sungai Dusun
23 Proyek Rehab Pustu di Inhil Gagal, Samino Tegaskan Jangan Terulang Lagi

AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Dewan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyayangkan gagalnya pekerjaan rehabilitasi fisik sebanyak 23 puskesmas pembantu (Pustu) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau pada tahun ini.
Hal ini sangat ironis dengan kondisi fasilitas dan layanan kesehatan di Kabupaten Inhil pada saat ini masih membutuhkan perhatian karena masih jauh dari kata memadai.
Program bantuan dari pemerintah pusat ini seharusnya bisa dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah untuk meningkatkan layanan kesehatan kepada masyarakat hingga ke pelosok daerah.
Apalagi Pemerintah Daerah saat ini tengah gencar dalam mengatasi persoalan stunting dan lainnya, sehingga kegagalan ini sangat paradoks atau berlawanan dengan upaya tersebut.
Namun masyarakat harus gigit jari dengan gagalnya proyek pekerjaan rehabilitasi pustu yang dipastikan batal pada tahun ini.
Pekerjaan rehab yang berasal dari Dana Anggaran Khusus (DAK) fisik pusat tahun 2024 ini dipastikan gagal karena proses perencanaan oleh konsultan yang tidak tepat waktu.
“Kami menyesalkan ini, karena selama ini kalau mengharapkan dana APBD Inhil sangat berat ya terhadap perbaikan pustu ini, seharusnya ini memberikan dampak positif,” ujar Ketua Komisi IV Samino kepada Wartawan di Ruang Komisi IV Gedung DPRD Inhil, Selasa (13/8).
Politisi PDI – P ini berharap agar kegagalan dalam mendapatkan anggaran pusat seperti ini tidak terulang lagi di massa mendatang karena merugikan masyarakat.
Samino juga menyinggung tingginya intervensi pimpinan yang menyebabkan gagalnya pembangunan pustu ini, dimana terdapat intruksi pemadatan paket proyek yang seharusnya 23 paket menjadi 11 paket.
“Tampaknya yang mengatur si Pj (Herman) langsung , kami sudah konfirmasi langsung karena arahan pak Pj di padatkan menjadi 11 paket atau perkecamatan,” tegasnya.
Menurut Samino, penggabungan kegiatan ini harus mengacu pada undang - undang pengadaan barang jasa, kalau di padatkan seperti itu tentu saja harus ada syarat – syarat yang di penuhi.
“Kegiatan (pemadatan) ini tidak dibenarkan dalam undang - undang barang dan jasa, dipaksakan. Teknis karena keterlambatan pengajuan perencanaan, sangat menyesalkan dan menyayangkan, mudah – mudah tahun depan tidak terjadi lagi,” pungkasnya.
Berita Lainnya
PLN Icon Plus dan Pemko Tanjungpinang Jajaki Kerjasama Membangun Smart City
Kapolres Inhil Cup II Dibuka, 64 Tim Siap Perebutkan Hadiah Rp 96 Juta
Raih Lima Medali Porprov X Riau, Tim Bulutangkis Inhil Diguyur Bonus Rp. 300 Juta Lebih
Ribuan Masyarakat Padati Venue Futsal Menyaksikan Turnament Futsal Kapolres Inhil Cup 2023
Novita Veronika Raih Medali Emas Karate di Seleksi O2SN Kabupaten Inhil 2025, Siap Tampil di Tingkat Provinsi
Disaksikan Ribuan Penonton, H Ferryandi Tutup Turnamen Sepakbola di Kecamatan Keritang
Polsek Kateman Sosialisakan Pemilu Damai ke Masyarakat di Pelabuhan AEC
Novita Veronika Raih Medali Emas Karate di Seleksi O2SN Kabupaten Inhil 2025, Siap Tampil di Tingkat Provinsi
PLN Icon Plus dan Pemko Tanjungpinang Jajaki Kerjasama Membangun Smart City
Semarak HUT RI ke-80, Camat Tembilahan Hulu Adakan Berbagai Perlombaan Meriah
Rangkaian HPN Tingkat Provinsi Riau, Jurnalis Inhil dan Bea Cukai Gelar Laga Persahabatan
Pererat Silaturrahmi dan Kebersamaan, Ferryandi Main Voli Bersama Masyarakat