3 Polisi di Inhil Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Polres Inhil Polda Riau melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri sebanyak 3 anggota, Senin (29/1/2024)
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan merasa sedih karena harus melaksanakan upacara PTDH kepada 3 (tiga) orang anggotanya, yakni Aiptu Suryandi, Bripka Nanda Kurniawan dan Brigpol Rendy Hertama.
Diketahui Suryandi telah melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri, yaitu meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Nanda Kurniawan, melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (A) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri, karena telah dipidana penjara bersasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.
Sementara Rendy Hertama, melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (A) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri, juga dipidana penjara bersasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan Pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.
"Pada hari ini kami semua merasa sedih karena harus melaksanakan Upacara PTDH kepada 3 orang rekan kita, hal ini tentunya sangat disayangkan namun karena pelanggaran yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan, maka upacara ini harus dilakukan," kata Kapolres Inhil, saat memimpin upacara.
Ia kembali berpesan kepada anggotanya untuk menhauhi pelanggaran baik disiplin, kode etik, apalagi tindak pidana.
"Laksanakan tugas dan dinas dengan baik, sayangi diri sendiri untuk keluarga, dan Institusi Polri ini yang telah mendukung kita untuk Menjadi anggota Polri," tegasnya.
Dengan dilaksanakannya upacara PTDH ini semoga rekan-rekan yang masih berdinas dapat menjadikan pembelajaran agar tidak melakukan pelanggaran serupa.
"Ataupun pelanggaran lainnya yang dapat merugikan diri sendiri dan merugikan Institusi Polri yang sama-sama kita cintai ini," pungkasnya.

Berita Lainnya
Jaga Kondusifitas Daerah, Kesbangpol Inhil Bangun Tekad dan Semangat Bersama FKDM
Kebijakan PJ Bupati Inhil Soal Ekspor Buah Kelapa Tuai Sorotan
19 Advokat Baru PERADI SAI DPC Indragiri Raya Ikuti Pengambilan Sumpah Oleh Ketua PT Riau
Yayasan Abdurrab Salurkan Bantuan 1 Ton Rendang dan 3 Ton Logistik untuk Aceh
Bersama Forkopimda, Polres Inhil Tanam Jagung Serentak di Kecamatan Tempuling
Polres Inhil Gelar Upacara Sumpah Pemuda ke 95
Masyarakat Berharap Jalan Menuju Sungai Empat Bisa Dituntaskan Tahun ini
PCNU Inhil Gelar Apel Peringatan Hari Santri Nasional di Ponpes Syekh Abdurrahman Siddiq II
Kelistrikan Sumatera Dua Kali Black Out di Tahun 2024, Puluhan Miliar Proyek Alat Uji dan Alat Kerja Diduga Jadi Bancakan Korupsi
Polres Inhil Gelar Buka Puasa Bersama Forkopimda dan para Tokoh
Jumat curhat, Wakapolres Himbau Masyarakat Pesisir dan Nelayan Inhil Terkait Cuaca Buruk
Persiapan Pemilu Tahun2024, Polres Inhil Ikuti Zoom Bersama Kapolda Riau