3 Polisi di Inhil Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Polres Inhil Polda Riau melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri sebanyak 3 anggota, Senin (29/1/2024)
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan merasa sedih karena harus melaksanakan upacara PTDH kepada 3 (tiga) orang anggotanya, yakni Aiptu Suryandi, Bripka Nanda Kurniawan dan Brigpol Rendy Hertama.
Diketahui Suryandi telah melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri, yaitu meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Nanda Kurniawan, melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (A) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri, karena telah dipidana penjara bersasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.
Sementara Rendy Hertama, melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (A) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri, juga dipidana penjara bersasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan Pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.
"Pada hari ini kami semua merasa sedih karena harus melaksanakan Upacara PTDH kepada 3 orang rekan kita, hal ini tentunya sangat disayangkan namun karena pelanggaran yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan, maka upacara ini harus dilakukan," kata Kapolres Inhil, saat memimpin upacara.
Ia kembali berpesan kepada anggotanya untuk menhauhi pelanggaran baik disiplin, kode etik, apalagi tindak pidana.
"Laksanakan tugas dan dinas dengan baik, sayangi diri sendiri untuk keluarga, dan Institusi Polri ini yang telah mendukung kita untuk Menjadi anggota Polri," tegasnya.
Dengan dilaksanakannya upacara PTDH ini semoga rekan-rekan yang masih berdinas dapat menjadikan pembelajaran agar tidak melakukan pelanggaran serupa.
"Ataupun pelanggaran lainnya yang dapat merugikan diri sendiri dan merugikan Institusi Polri yang sama-sama kita cintai ini," pungkasnya.
Berita Lainnya
Briptu Nasrul Akbar Lubis Raih Juara II Kejurda Ingkanas Kapolda Riau
Jelang Hari Listrik Nasional, PLN UIP JBT Kunjungi Sekda Purwakarta Tingkatkan Sinergi Bangun Sistem Ketenagalistrikan untuk Topang Keekonomian Daerah
Diduga Berasal Dari PLTU Tembilahan, Warga Sekitar Keluhkan Jerebu Hitam
Pemkab Inhil Gelar Rapat Pengoperasian Gedung Mall Pelayanan Publik
Disambut Antusias Ribuan Penonton, Ferryandi Tutup Secara Resmi Turnamen Sepak Bola Teluk Sungka Cup 2022
Aipda Ronal Polsek Enok Sosialisakan Pemilu Damai ke Warga
Untuk Korban Gempa Cianjur, Kapolsek Tanah Merah Bersama Jamaah Masjid Nurul Iklas Gelar Shalat Gaib
Ustadz Ajay Ditunjuk Sebagai Ketua Tim Pemenangan Fermadani
Turnamen Bola Voli Putra Kapolres Inhil Cup 2022 Resmi Ditutup, Berikut Juaranya
PLN Icon Plus Sumbagteng Rutin Tingkatkan Layanan Internet di Jalan Raya Perawang
Penimbunan Jalan Desa Danau Pulai Indah Menuju Desa Bagan Jaya, Masyarakat Ucap Terima Kasih Kepada Bupati HM Wardan
Kunjungi Proyek Pembangunan TL 150 kV GI Malifut - GI Tobelo, EVP MKJ PLN Tegaskan Komitmen PLN untuk Memperkuat Infrastruktur Kelistrikan di Maluku Utara