3 Polisi di Inhil Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Polres Inhil Polda Riau melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri sebanyak 3 anggota, Senin (29/1/2024)
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan merasa sedih karena harus melaksanakan upacara PTDH kepada 3 (tiga) orang anggotanya, yakni Aiptu Suryandi, Bripka Nanda Kurniawan dan Brigpol Rendy Hertama.
Diketahui Suryandi telah melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri, yaitu meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Nanda Kurniawan, melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (A) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri, karena telah dipidana penjara bersasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.
Sementara Rendy Hertama, melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (A) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri, juga dipidana penjara bersasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan Pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.
"Pada hari ini kami semua merasa sedih karena harus melaksanakan Upacara PTDH kepada 3 orang rekan kita, hal ini tentunya sangat disayangkan namun karena pelanggaran yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan, maka upacara ini harus dilakukan," kata Kapolres Inhil, saat memimpin upacara.
Ia kembali berpesan kepada anggotanya untuk menhauhi pelanggaran baik disiplin, kode etik, apalagi tindak pidana.
"Laksanakan tugas dan dinas dengan baik, sayangi diri sendiri untuk keluarga, dan Institusi Polri ini yang telah mendukung kita untuk Menjadi anggota Polri," tegasnya.
Dengan dilaksanakannya upacara PTDH ini semoga rekan-rekan yang masih berdinas dapat menjadikan pembelajaran agar tidak melakukan pelanggaran serupa.
"Ataupun pelanggaran lainnya yang dapat merugikan diri sendiri dan merugikan Institusi Polri yang sama-sama kita cintai ini," pungkasnya.

Berita Lainnya
Sempena HUT ke 77 RI, Puluhan Anak Ikuti Baksos Sunatan Massal Tajaan Pemdes Pasir Emas, Inhil
Pengurus SMSI Pusat Dipimpin Ketum Firdaus Gelar Audiensi dengan Mensos Saifullah Yusuf
PW IWO Riau Minta Kapolda Usut Tuntas Kasus Penangkapan 70 Ton Kayu
Hak Jawab Tidak Dipungut Biaya, Ahli Hukum Dewan Pers : Laporkan ke Polisi Karena Itu Merupakan Tindak Pidana Pemerasan
6 Personel Polda Riau Raih Penghargaan Medali PBB
PMII Kabupaten Indragiri Hilir Gelar Aksi Unjuk Rasa Damai Tuntut Penanganan Narkoba
Halal Bihalal Lanud Roesmin Nurjadin Dengan PKDP Riau, Wujud Kedekatan TNI AU Dengan Rakyat
PJU di Tembilahan Diduga Tidak Terawat, PUTR Inhil Enggan Komentar
Pasar Sialang Panjang Bak Konser Artis, Gemuruh Teriakan Fermadani Menang Menggema
Disaksikan Presiden Jokowi, Bupati Inhil Terima Tropi Abyakta AK-PWI pada HPN 2023
Jaga Aset, PLN Icon Plus Sumbagteng Rapikan Jaringan Kabel FO di Solok
Sambut HBA ke-64 dan HUT IAD XXIV, Kejari Inhil Gelar Bhakti Sosial Donor Darah