Edarkan Sabu Wanita di Inhil Diamankan Polisi
Polres Inhil Ringkus 3 Orang Pengedar Narkoba, Satu Diantaranya IRT
3 Polisi di Inhil Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Polres Inhil Polda Riau melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri sebanyak 3 anggota, Senin (29/1/2024)
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan merasa sedih karena harus melaksanakan upacara PTDH kepada 3 (tiga) orang anggotanya, yakni Aiptu Suryandi, Bripka Nanda Kurniawan dan Brigpol Rendy Hertama.
Diketahui Suryandi telah melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri, yaitu meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Nanda Kurniawan, melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (A) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri, karena telah dipidana penjara bersasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.
Sementara Rendy Hertama, melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (A) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri, juga dipidana penjara bersasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan Pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.
"Pada hari ini kami semua merasa sedih karena harus melaksanakan Upacara PTDH kepada 3 orang rekan kita, hal ini tentunya sangat disayangkan namun karena pelanggaran yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan, maka upacara ini harus dilakukan," kata Kapolres Inhil, saat memimpin upacara.
Ia kembali berpesan kepada anggotanya untuk menhauhi pelanggaran baik disiplin, kode etik, apalagi tindak pidana.
"Laksanakan tugas dan dinas dengan baik, sayangi diri sendiri untuk keluarga, dan Institusi Polri ini yang telah mendukung kita untuk Menjadi anggota Polri," tegasnya.
Dengan dilaksanakannya upacara PTDH ini semoga rekan-rekan yang masih berdinas dapat menjadikan pembelajaran agar tidak melakukan pelanggaran serupa.
"Ataupun pelanggaran lainnya yang dapat merugikan diri sendiri dan merugikan Institusi Polri yang sama-sama kita cintai ini," pungkasnya.
Berita Lainnya
Kapolres Inhil Terima Piagam Penghargaan Pelayanan Prima dari Kapolri
PLN Icon Plus Sumbagteng Siapkan Solusi TPS Terisolir Jaringan Internet Pemilu 2024
Puasa Pertama, Polres Inhil Bagi-Bagi Takjil ke Warga
Musda ke IV MD KAHMI, Abdul Rasyid Terpilih Sebagai Ketua KAHMI Inhil Periode 2022-2027
Rencana Pemekaran Kabupaten Inhil Dibahas dalam Temu Ramah Bersama Pj Gubernur Riau
Kejari Inhil Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara dari CV Khaliqa Marta
Sempena Hut Lalu Lintas ke-67, Sat Lantas Polres Inhil Gelar Baksos
Kejati Riau Resmikan Rumah Restorative Justice di Tembilahan Hulu
Renovasi Pasar Baru Desa Mumpa, PT SRL Salurkan 197 Semen Dari Program Community Development
Hut ke-74 Polwan, Polres Inhil Gelar Olahraga Bersama
Musda ke IV MD KAHMI, Abdul Rasyid Terpilih Sebagai Ketua KAHMI Inhil Periode 2022-2027
Gelombang Dukungan Mengalir: Warga Tembilahan Sumbangkan Ruko untuk Posko Pemenangan FERMADANI dan BERMARWAH