3 Polisi di Inhil Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Polres Inhil Polda Riau melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri sebanyak 3 anggota, Senin (29/1/2024)
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan merasa sedih karena harus melaksanakan upacara PTDH kepada 3 (tiga) orang anggotanya, yakni Aiptu Suryandi, Bripka Nanda Kurniawan dan Brigpol Rendy Hertama.
Diketahui Suryandi telah melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri, yaitu meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Nanda Kurniawan, melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (A) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri, karena telah dipidana penjara bersasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.
Sementara Rendy Hertama, melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (A) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri, juga dipidana penjara bersasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan Pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.
"Pada hari ini kami semua merasa sedih karena harus melaksanakan Upacara PTDH kepada 3 orang rekan kita, hal ini tentunya sangat disayangkan namun karena pelanggaran yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan, maka upacara ini harus dilakukan," kata Kapolres Inhil, saat memimpin upacara.
Ia kembali berpesan kepada anggotanya untuk menhauhi pelanggaran baik disiplin, kode etik, apalagi tindak pidana.
"Laksanakan tugas dan dinas dengan baik, sayangi diri sendiri untuk keluarga, dan Institusi Polri ini yang telah mendukung kita untuk Menjadi anggota Polri," tegasnya.
Dengan dilaksanakannya upacara PTDH ini semoga rekan-rekan yang masih berdinas dapat menjadikan pembelajaran agar tidak melakukan pelanggaran serupa.
"Ataupun pelanggaran lainnya yang dapat merugikan diri sendiri dan merugikan Institusi Polri yang sama-sama kita cintai ini," pungkasnya.

Berita Lainnya
Pengurus SMSI Pusat Dipimpin Ketum Firdaus Gelar Audiensi dengan Mensos Saifullah Yusuf
Warga Kecewa, Hingga Ramadhan ke-19 PLTU Tembilahan Diduga Tidak Salurkan Dana CSR
PLN Icon Plus Sumbagteng Jalin Kemitraan Strategis dengan Diskominfotik Sumbar
Figur Yang Dekat Dengan Masyarakat, Ferryandi Dinilai Sosok Yang Tepat Memimpin Inhil
Jelang Musorkablub KONI Inhil, Berkas Calon Ketum DR Wandi SH MH Dinyatakan Lengkap dan Memenuhi Syarat
Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah
Polsek KSKP Tembilahan Tinjau Perkembangan Jagung Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan Nasional
Dukungan Internet Cepat dari PLN Icon Plus untuk Tingkatkan Layanan Publik BPJS Tembilahan
Kapolres Inhil Lakukan Pengawasan Pos Pengamanan Tertib Ramadhan
WAakapolda Riau Hadiri TFG, SISPAMMAKO, dan SISPAMUNRAS di Polres Inhil
Warga Mengeluh Tiket Mahal dan Habis, KSOP Tembilahan Dinilai Minim Sosialisasi
Maryanto Maju Calon Ketua FKWI Berikut Visi dan Misinya