Edarkan Sabu Wanita di Inhil Diamankan Polisi
Polres Inhil Ringkus 3 Orang Pengedar Narkoba, Satu Diantaranya IRT
Hak Jawab Tidak Dipungut Biaya, Ahli Hukum Dewan Pers : Laporkan ke Polisi Karena Itu Merupakan Tindak Pidana Pemerasan

AYORIAU.CO - Tenaga Ahli Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Hendrayana SH MH angkat bicara terhadap dugaan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan dengan dalih untuk biaya Klarifikasi dan atau Hak Jawab.
Hendrayana yang sudah sudah sering dimintai pendapatnya sebagai Ahli Hukum Pers menyatakan bahwa terkait aksi pemerasan dengan kedok menaikkan Klarifikasi dan atau Hak Jawab tidak dibenarkan dan merupakan tindakan pidana pemerasan.
"Terkait Klarifikasi dan atau Hak Jawab itu kan merupakan kewajiban wartawan dan media untuk menayangkan atas sebuah pemberitaan yang diduga merugikan dan atau mencemarkan namak baik pihak yang diberitakan, jadi tidak ada biaya yang harus ditanggung si pemberi Klarifikasi dan atau Hak Jawab," ungkap Tenaga Ahli Hukum dan Perundang-Undangan, Hendrayana SH MH ketika dihubungi wartawan via telepon, Sabtu (7/9/2024).
Ditegaskan, Hendrayana tindakan oknum wartawan seperti ini jelas saja mencoreng wajah pers di negeri ini dan juga merupakan perbuatan melawan hukum.
"Maka terhadap oknum seperti itu jelas telah melakukan tindak pidana pemerasan, harus dilaporkan kepada pihak kepolisian," tegasnya.
Tindakan mereka ini merugikan kerja wartawan lain yang bekerja profesional dan mengedepankan menjalankan tugas jurnalistik sesuai Kode Etik Wartawan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
"Kami sebagai Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers siap memback up pihak kepolisian jika diminta pendapatnya terkait permasalahan hukum tersebut," imbuhnya.
Ditambahkan, Dewan Pers juga siap menerima pengaduan dari kalangan masyarakat terkait aksi oknum wartawan yang tidak terpuji dan mencoreng wajah dunia wartawan akibat tindakan yang melanggar hukum dengan dalih biaya Klarifikasi dan atau Hak Jawab tersebut.
"Wartawan itu harus bekerja profesional maka terhadap pemberitaan yang sudah sesuai Kode Etik Wartawan dan Kaidah Penulisan yang benar jika ada pihak yang masih merasa dirugikan dan atau dicemarkan nama baik, maka dapat menggunakan Hak Jawab dan wartawan wajib menayangkannya, dan itu tidak ada biaya sama sekali," tandasnya.***
Berita Lainnya
Perkuat Jaringan Internet Kepulauan, BAKTI dan PLN Icon Plus Lakukan Monev di Batam
Menangkal Ancaman Siber di Era Digital Ala Relawan Perisai Prabowo
Ditaja Kesbangpol Riau, Kaban Kesbangpol Inhil Buka Kegiatan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan
Prima Nasarudin: Upaya Sosialisasi PIN Polio 2024 Dihadang oleh Ancaman Politik
Pj Bupati Inhil Erisman Yahya Jemput Bola Sambangi BAPPENAS RI Sebagai Upaya Percepatan Pembangunan Daerah
Semarak Puncak Bulan K3, Meneguhkan Komitmen PT RSUP untuk Keselamatan Kerja
Jalankan Instruksi Bupati HM Wardan, Jalan Suhada Sudah Tertangani
Serap Aspirasi Kamtibmas, Polsek Tembilahan Hulu, Polres Inhil, Polda Riau Silaturrahmi dengan Ketua RT dan RW
Sidak RSUD PH, Pj Bupati Harapkan Tingkatkan Pelayanan dan Fasilitas Bagi Pasien
Dr Najamuddin Terpilih Sebagai Ketua ICMI Orda Inhil
Kolaborasi PLN Icon Plus dan PLN Sumbar Hadirkan Inovasi Layanan Sistem Contact Center Terintegrasi
HUT Humas Polri Ke-72 Dirayakan Dengan Gerakan Pelestarian Lingkungan