Hak Jawab Tidak Dipungut Biaya, Ahli Hukum Dewan Pers : Laporkan ke Polisi Karena Itu Merupakan Tindak Pidana Pemerasan
AYORIAU.CO - Tenaga Ahli Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Hendrayana SH MH angkat bicara terhadap dugaan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan dengan dalih untuk biaya Klarifikasi dan atau Hak Jawab.
Hendrayana yang sudah sudah sering dimintai pendapatnya sebagai Ahli Hukum Pers menyatakan bahwa terkait aksi pemerasan dengan kedok menaikkan Klarifikasi dan atau Hak Jawab tidak dibenarkan dan merupakan tindakan pidana pemerasan.
"Terkait Klarifikasi dan atau Hak Jawab itu kan merupakan kewajiban wartawan dan media untuk menayangkan atas sebuah pemberitaan yang diduga merugikan dan atau mencemarkan namak baik pihak yang diberitakan, jadi tidak ada biaya yang harus ditanggung si pemberi Klarifikasi dan atau Hak Jawab," ungkap Tenaga Ahli Hukum dan Perundang-Undangan, Hendrayana SH MH ketika dihubungi wartawan via telepon, Sabtu (7/9/2024).
Ditegaskan, Hendrayana tindakan oknum wartawan seperti ini jelas saja mencoreng wajah pers di negeri ini dan juga merupakan perbuatan melawan hukum.
"Maka terhadap oknum seperti itu jelas telah melakukan tindak pidana pemerasan, harus dilaporkan kepada pihak kepolisian," tegasnya.
Tindakan mereka ini merugikan kerja wartawan lain yang bekerja profesional dan mengedepankan menjalankan tugas jurnalistik sesuai Kode Etik Wartawan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
"Kami sebagai Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers siap memback up pihak kepolisian jika diminta pendapatnya terkait permasalahan hukum tersebut," imbuhnya.
Ditambahkan, Dewan Pers juga siap menerima pengaduan dari kalangan masyarakat terkait aksi oknum wartawan yang tidak terpuji dan mencoreng wajah dunia wartawan akibat tindakan yang melanggar hukum dengan dalih biaya Klarifikasi dan atau Hak Jawab tersebut.
"Wartawan itu harus bekerja profesional maka terhadap pemberitaan yang sudah sesuai Kode Etik Wartawan dan Kaidah Penulisan yang benar jika ada pihak yang masih merasa dirugikan dan atau dicemarkan nama baik, maka dapat menggunakan Hak Jawab dan wartawan wajib menayangkannya, dan itu tidak ada biaya sama sekali," tandasnya.***

Berita Lainnya
SMSI Goes To School, Dukung Dunia Pendidikan dan Peningkatan Gizi
Baksos Jumat Berbagi, Polsek Sungai Batang Jalin Silaturahmi Dengan Masyarakat
Sambut Tahun Baru Islam 1445 H, Polsek Pelangiran Santuni Anak Yatim
Ery Putra Resmi dilantik Menjadi PJ Sekda Inhil Oleh PJ Gubernur Riau
Kolaborasi PLN Icon Plus dan PLN Indonesia Power Beri Manfaat Signifikan
Pada Ajang Karateka Dendy Syahputra Sumbang Emas Untuk Inhil di Porprov Riau ke X Tahun 2022
Sempena HUT ke 77 RI, Puluhan Anak Ikuti Baksos Sunatan Massal Tajaan Pemdes Pasir Emas, Inhil
Polsek Sabak Auh Gelar Turnamen Domino Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80
Mengidap Tumor, Balita di Inhil ini Harapkan Uluran Tangan Para Dermawan
Polantas Karib Hadir di Car Free Day, Satlantas Polres Inhil Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas
Polsek Sabak Auh Cek Lahan Ketahanan Pangan Program Jagung Pipil, Dukung Asta Cita Pemerintah
Berjalan Kaki Setiap Hari, Siswi Yatim SMA 2 Tembilahan Kini Punya Harapan Baru