Korban Nyawa Diladang Migas PT. PHR Bertambah Menjadi 13 Orang
PSI Inhil Hadiri Rapat Koordinasi Bersama DPW Riau
Hak Jawab Tidak Dipungut Biaya, Ahli Hukum Dewan Pers : Laporkan ke Polisi Karena Itu Merupakan Tindak Pidana Pemerasan
AYORIAU.CO - Tenaga Ahli Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Hendrayana SH MH angkat bicara terhadap dugaan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan dengan dalih untuk biaya Klarifikasi dan atau Hak Jawab.
Hendrayana yang sudah sudah sering dimintai pendapatnya sebagai Ahli Hukum Pers menyatakan bahwa terkait aksi pemerasan dengan kedok menaikkan Klarifikasi dan atau Hak Jawab tidak dibenarkan dan merupakan tindakan pidana pemerasan.
"Terkait Klarifikasi dan atau Hak Jawab itu kan merupakan kewajiban wartawan dan media untuk menayangkan atas sebuah pemberitaan yang diduga merugikan dan atau mencemarkan namak baik pihak yang diberitakan, jadi tidak ada biaya yang harus ditanggung si pemberi Klarifikasi dan atau Hak Jawab," ungkap Tenaga Ahli Hukum dan Perundang-Undangan, Hendrayana SH MH ketika dihubungi wartawan via telepon, Sabtu (7/9/2024).
Ditegaskan, Hendrayana tindakan oknum wartawan seperti ini jelas saja mencoreng wajah pers di negeri ini dan juga merupakan perbuatan melawan hukum.
"Maka terhadap oknum seperti itu jelas telah melakukan tindak pidana pemerasan, harus dilaporkan kepada pihak kepolisian," tegasnya.
Tindakan mereka ini merugikan kerja wartawan lain yang bekerja profesional dan mengedepankan menjalankan tugas jurnalistik sesuai Kode Etik Wartawan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
"Kami sebagai Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers siap memback up pihak kepolisian jika diminta pendapatnya terkait permasalahan hukum tersebut," imbuhnya.
Ditambahkan, Dewan Pers juga siap menerima pengaduan dari kalangan masyarakat terkait aksi oknum wartawan yang tidak terpuji dan mencoreng wajah dunia wartawan akibat tindakan yang melanggar hukum dengan dalih biaya Klarifikasi dan atau Hak Jawab tersebut.
"Wartawan itu harus bekerja profesional maka terhadap pemberitaan yang sudah sesuai Kode Etik Wartawan dan Kaidah Penulisan yang benar jika ada pihak yang masih merasa dirugikan dan atau dicemarkan nama baik, maka dapat menggunakan Hak Jawab dan wartawan wajib menayangkannya, dan itu tidak ada biaya sama sekali," tandasnya.***

Berita Lainnya
Perkokoh Kemitraan, Insan Pers Dukung Polres Inhil Jaga Kondusifitas Masyarakat
Warga Concong Sepakat Program 3 Desa 1 Ekskavator dari Paslon Fermadani
Semarak Kembang Api, PKKMB Unisi Tahun 2023 Resmi Ditutup
Polsek Enok Berikan Arahan Usai Dilantiknya 56 KPPS Desa Jaya Bakti
Dishub Inhil Gelar Sosialisasi Tim Saber Pungli
Rayakan HUT ke-80 RI, Polres Inhil Gelar Olahraga hingga Ngopi Bareng Wartawan dan Mahasiswa
Fakultas Kedokteran Univrab, Kampus Swasta Termewah dan Terlengkap Fasilitas Se-Indonesia
Jelang Mudik Lebaran, Kapolres Inhil Lakukan Pengecekan Infrastruktur Jalan Perbatasan Riau-Jambi
Polres Inhil Bagikan Bantuan Sembako ke Panti Asuhan Puri Kasih
Menuju Masa Depan Hijau, PLN Icon Plus Serahkan Motor Listrik untuk PLN Batam
Disela Kampanye, Fermadani Menyasar Pelaku UMKM di CFD Tembilahan
Untuk Korban Gempa Cianjur, Kapolsek Tanah Merah Bersama Jamaah Masjid Nurul Iklas Gelar Shalat Gaib