Budayakan Malu Mengaku Miskin dan Malu Merebut Hak Orang Miskin


Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Tembilahan Prayudi Ananda Septian, SH
Tembilahan, (ARC) - Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Tembilahan Prayudi Ananda Septian, SH sampaikan penjelasan terkait Rapat dengan DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Senin (19/2/2018) kemarin, yang membahas tentang pendaftaran oleh masyarakat calon peserta dengan memakai rekomendasi dari Dinas Sosial ketika telah terlanjur sakit dan menjalani perawatan di Rumah Sakit. Pihak BPJS Kesehatan tidak pernah bermaksud untuk mempersulit masyarakat dalam hal pendaftaran. BPJS Kesehatan akan sangat senang apabila banyak masyarakat yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan dan tentunya niat baik pemerintah untuk mencapai Universal Helath Coverage akan terwujud per 1 januari 2019, hal ini sesuai dengan Perpres nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Selama tahun 2017 Sampai dengan saat ini peserta yang sudah terlanjur sakit baru mendaftar ke BPJS Kesehatan dengan rekomendasi Dinas Sosial dan telah mendapatkan jaminan pembiayaan kesehatan (di RSUD Puri Husada) dari BPJS Kesehatan sudah mencapai ± 7.000 peserta, namun mengapa dalam hal kebijakan BPJS Kesehatan dianggap masih mempersulit peserta ?. Yudi sapaan akrabnya, Rabu (21/2) menerangkan apabila masyarakat calon peserta yang mendapatkan rekomendasi dari Dinas Sosial mengurus sendiri kepesertaanya dan atau oleh salah satu anggota keluarganya ke BPJS Kesehatan maka mereka akan mendapatkan pengetahuan tentang hak dan kewajiban sebagai peserta, sedangkan apabila mengurus melalui orang lain peserta tidak akan mengetahui bagaimana sistem, prosedur, hak dan kewajiban mereka sebagai peserta BPJS Kesehatan. Nah, hal itulah yang menjadi penyebab terjadinya kesalahpahaman sehingga menyebabkan tunggakan iuran peserta. "Sebagaimana yang kita ketahui untuk peserta rekomendasi selalu berpikiran hanya dengan membayar iuran satu kali, lalu sudah beranggapan dirinya dijaminkan oleh pemerintah Daerah," kata Yudi. Padahal tidak demikian, peserta yang sudah terdaftar dengan rekomendasi tidak akan terdaftar kedalam peserta PBI APBD apabila belum dilaporkan oleh Dinas Sosial Kepada BPJS Kesehatan untuk dialih tanggungkan kepesertaanya menjadi tanggungan Pemerintah Kabupaten. Jadi jika tidak ada pelaporan oleh Dinas sosial maka status Peserta akan tetap menjadi peserta mandiri sesuai pilihan peserta tersebut. Sampai dengan saat ini banyak ditemukan peserta yang memakai rekomendasi tersebut diterima oleh masyarakat golongan mampu. Sebenarnya, kalau memang masyarakat yang mendapat rekomendasi dari RT/RW dan Dinas Sosial adalah benar masyarakat tidak mampu, maka bantuan yang diberikan oleh pemerintah akan tepat sasaran dan artinya kita telah membantu saudara kita yang membutuhkan. "Jangan sampai masyarakat yang mampu tetapi mengaku miskin namun diberikan rekomendasi untuk pengurusan Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan," imbuhnya. Masyarakat yang mengurus kepesertaan JKN-KIS BPJS Kesehatan dengan rekomendasi Dinas Sosial pada umumnya adalah masyarakat yang telah dirawat di Rumah Sakit (RS) dan saat itu barulah mereka sibuk mengurus KTP dan NIK sebagai syarat untuk pendaftaran sebagai peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan, kenapa masyarakat tersebut mempersulit diri sendiri ?. "Kenapa tidak mendaftar sebelum sakit ?. Lebih baik mendaftar 1 bulan lebih cepat daripada satu Detik terlambat," pungkasnya. Oleh karena itu dirinya mengingatkan masyarakat agar dapat mengurus kepesertaan JKN-KIS BPJS Kesehatan jauh hari sebelum masuk RS. ”Silahkan mendaftar melalui kanal pendaftaran yang telah disediakan seperti di www.bpjs-kesehatan.go.id, Aplikasi Mobile JKN, Drop BOX pendaftaran yang telah disediakan disetiap Kecamatan dan/atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan Cabang Tembilahan,” saran Yudi. Dengan mendaftar sebelum sakit dan membayar iuran tepat waktu merupakan wujud gotong royong seluruh masyarakat Indonesia dalam mensukseskan program JKN-KIS. "Sejak berdirinya BPJS Kesehatan pada 1 Januari tahun 2014 sampai dengan saat ini penduduk inhil yang sudah tercover menjadi peserta JKN-KIS adalah ± 67%,” tukas Yudi menutup.(ded)


[Ikuti Ayoriau.co Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar