Puluhan Guru Bantu Daerah Datangi DPRD Inhil, Minta Perpanjangan SK
Teror Ninja Sawit kembali memuncak, satpam PT SLS nyaris tertembak
2 Praktisi Hukum ini Kecewa Atas Putusan Hakim Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual di UNRI
PEKANBARU, AYORIAU.CO- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru memvonis bebas Syafri Harto yang merupakan Terdakwa dalam kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Universitas Riau beberapa waktu lalu. Vonis bebas tersebut membuat praktisi Hukum dan LBH menjadi bereaksi kecewa.
Seperti yang disampaikan praktisi hukum asal Inhil di Riau, Yudi Pramana Putra.SH mengatakan hasil putusan vonis bebas atas terdakwa sangatlah disayangkan.
”ini putusan bebas kepada Syafri Harto sangatlah kita sayangkan, karena akan memperburuk dunia pendidikan kedepannya,” terang Yudi
Selanjutnya Yudi menambahkan bahwa kasus pelecehan seksual kepada para perempuan yang sudah dewasa hingga masih anak kecil tidak hanya terjadi sekali saja.
"Kita kan sudah melihat maraknya kasus pelecehan seksual kepada perempuan dewasa maupun anak kecil. Satu diantaranya adalah pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi di sebuah Universitas yang berada di Pekanbaru, dan terdakwa akhirnya divonis bebas oleh jaksa, kalau seperti ini bisa jadi akan ada kasus lain nantinya yang bermunculan," Tegas Yudi.
Menurut pandangan Yudi, Ia bersama rekannya berharap kepada Jaksa agar dapat melakukan upaya hukum kasasi oleh pihak Kejaksaan. Sebab, ini bisa mengingatkan terdakwa lainnya kalau nanti terjadi lagi kasus yang sama, maka akan mengakibatkan kegaduhan sosial yang semakin parah.
Sementara itu, Willy Kharisma Ramadhan SH yang juga merupakan rekan Yudi praktisi hukum asal Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Dirinya menambahkan bahwa putusan ini bisa menyebabkan kegaduhan sosial di masyarakat, karena kita anggap hukum itu sudah mati suri. Ini terbukti dengan vonis bebas yang dilakukan oleh keputusan Hakim.
“Coba kita tanya mahasiswa dan mahasiswi saat ini, bagaimana perasaan mereka? barangkali puluhan atau ratusan mahasiswi menangis setelah mendengar putusan hakim pelaku pelecehan seksual di vonis bebas. jadi kita pinta dengan serius agar menempuh upaya hukum kasasi, biar hukum itu betul – betul menjadi panglima yang dijunjung tinggi,” Ungkap Ramadhan.

Berita Lainnya
Hasil Tes Seleksi TBPP Disbun, 54 Alumni Faperta Unisi 'Lulus'
Hadiri FGD, Sekda Inhil: Mengembangkan Sagu Dibutuhkan Kerjasama Seluruh Daerah
Pjs Bupati Inhil Hadiri Deklarasi Damai, dan Ajak Paslon Ciptakan Pilkada Damai
Camat Yuliargo Serahkan Buku dari Pustaka Musthamir Thalib Pekanbaru
Diikuti 51 Tim, Turnamen Voli Kapolres Inhil Cup Tahun 2022 Resmi Dibuka
Personil Polda Riau, Kompol Herfio Zaki Penerima Pin Emas Kapolri 2019
Bantu Aspirasi 8 Miliar, Ustadz Syahrul Aidi Maazat Anggota DPR RI PKS Bangun SMA Negeri 1 Tanah Merah, Inhil
Hadiri Maulid Nabi di Desa Teluk Merbau, Camat Gaung Sampaikan Pesan Penting
Kejurda Piala Gubri 2021, Tim U14 PS Inhil Kalah 6 Goal dari Meranti
KPU Inhil Sampling KTA Partai Berkarya dan Garuda
DPKP Inhil Berhasil Tangkap Buaya Jumbo di Kuindra, Beratnya 700 Kilogram!
Indragiri Hilir Raih Kategori Kabupaten Terbaik se-Riau pada KI Award 2021