Korban Nyawa Diladang Migas PT. PHR Bertambah Menjadi 13 Orang
PSI Inhil Hadiri Rapat Koordinasi Bersama DPW Riau
DPP Golkar Tetapkan Musda XI Golkar Riau Digelar 8 November di Pekanbaru
Dari Desa Terpencil Teluk Kiambang, Anak Guru Madrasah Raih Gelar Profesor
2 Praktisi Hukum ini Kecewa Atas Putusan Hakim Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual di UNRI
PEKANBARU, AYORIAU.CO- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru memvonis bebas Syafri Harto yang merupakan Terdakwa dalam kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Universitas Riau beberapa waktu lalu. Vonis bebas tersebut membuat praktisi Hukum dan LBH menjadi bereaksi kecewa.
Seperti yang disampaikan praktisi hukum asal Inhil di Riau, Yudi Pramana Putra.SH mengatakan hasil putusan vonis bebas atas terdakwa sangatlah disayangkan.
”ini putusan bebas kepada Syafri Harto sangatlah kita sayangkan, karena akan memperburuk dunia pendidikan kedepannya,” terang Yudi
Selanjutnya Yudi menambahkan bahwa kasus pelecehan seksual kepada para perempuan yang sudah dewasa hingga masih anak kecil tidak hanya terjadi sekali saja.
"Kita kan sudah melihat maraknya kasus pelecehan seksual kepada perempuan dewasa maupun anak kecil. Satu diantaranya adalah pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi di sebuah Universitas yang berada di Pekanbaru, dan terdakwa akhirnya divonis bebas oleh jaksa, kalau seperti ini bisa jadi akan ada kasus lain nantinya yang bermunculan," Tegas Yudi.
Menurut pandangan Yudi, Ia bersama rekannya berharap kepada Jaksa agar dapat melakukan upaya hukum kasasi oleh pihak Kejaksaan. Sebab, ini bisa mengingatkan terdakwa lainnya kalau nanti terjadi lagi kasus yang sama, maka akan mengakibatkan kegaduhan sosial yang semakin parah.
Sementara itu, Willy Kharisma Ramadhan SH yang juga merupakan rekan Yudi praktisi hukum asal Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Dirinya menambahkan bahwa putusan ini bisa menyebabkan kegaduhan sosial di masyarakat, karena kita anggap hukum itu sudah mati suri. Ini terbukti dengan vonis bebas yang dilakukan oleh keputusan Hakim.
“Coba kita tanya mahasiswa dan mahasiswi saat ini, bagaimana perasaan mereka? barangkali puluhan atau ratusan mahasiswi menangis setelah mendengar putusan hakim pelaku pelecehan seksual di vonis bebas. jadi kita pinta dengan serius agar menempuh upaya hukum kasasi, biar hukum itu betul – betul menjadi panglima yang dijunjung tinggi,” Ungkap Ramadhan.

Berita Lainnya
Dinsos Inhil Dorong Percepatan Distribusi KKS dan BuTab KPM BPNT dan PKH
Sempat Abstain, DPC Hanura Inhil Mantapkan Dukungan ke Salah Satu Paslon
Pemdes Sungai Intan Kembali Salurkan BPNT untuk 256 KPM
Haram Manyarah waja sampai Kaputing, LBDH Inhil ajak orang Banjar Rapatkan Barisan
Upacara HUT RI Ke-76, Bupati Inhil Sampaikan Pesan Penting
Rapat Paripurna Istimewa PAW, Ketua DPRD Inhil: Ini Tindaklanjut Usulan Fraksi PPP
Dalam Waktu Dekat Ini IPMPK Inhil Akan Selenggarakan Perkemahan Remaja se Inhil
Hindari Sebatang Kayu, Sped Bot Jurusan Tembilahan - Belantaraya Karam.
Parah... Video Mesum Ayah dan Anak Kandung Hebohkan Lampung Selatan
Sejarah Prostitusi di Indonesia dari Masa ke Masa
Sekda Inhil Lantik Pengurus IKA-UR dan HNSI Kecamatan Gaung
BEM FIAI dan LDK Taja Malam Tarhib Ramadhan, Dewan Pembina Doakan Kegiatan Ini Dapat Ganjaran Pahala Besar