Kantor Bupati Indragiri Hilir Terbakar
Waspada Penipuan, Kadis PMD Inhil Tegaskan Hanya Gunakan Satu Nomor HP
Korban Nyawa Diladang Migas PT. PHR Bertambah Menjadi 13 Orang
2 Praktisi Hukum ini Kecewa Atas Putusan Hakim Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual di UNRI
PEKANBARU, AYORIAU.CO- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru memvonis bebas Syafri Harto yang merupakan Terdakwa dalam kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Universitas Riau beberapa waktu lalu. Vonis bebas tersebut membuat praktisi Hukum dan LBH menjadi bereaksi kecewa.
Seperti yang disampaikan praktisi hukum asal Inhil di Riau, Yudi Pramana Putra.SH mengatakan hasil putusan vonis bebas atas terdakwa sangatlah disayangkan.
”ini putusan bebas kepada Syafri Harto sangatlah kita sayangkan, karena akan memperburuk dunia pendidikan kedepannya,” terang Yudi
Selanjutnya Yudi menambahkan bahwa kasus pelecehan seksual kepada para perempuan yang sudah dewasa hingga masih anak kecil tidak hanya terjadi sekali saja.
"Kita kan sudah melihat maraknya kasus pelecehan seksual kepada perempuan dewasa maupun anak kecil. Satu diantaranya adalah pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi di sebuah Universitas yang berada di Pekanbaru, dan terdakwa akhirnya divonis bebas oleh jaksa, kalau seperti ini bisa jadi akan ada kasus lain nantinya yang bermunculan," Tegas Yudi.
Menurut pandangan Yudi, Ia bersama rekannya berharap kepada Jaksa agar dapat melakukan upaya hukum kasasi oleh pihak Kejaksaan. Sebab, ini bisa mengingatkan terdakwa lainnya kalau nanti terjadi lagi kasus yang sama, maka akan mengakibatkan kegaduhan sosial yang semakin parah.
Sementara itu, Willy Kharisma Ramadhan SH yang juga merupakan rekan Yudi praktisi hukum asal Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Dirinya menambahkan bahwa putusan ini bisa menyebabkan kegaduhan sosial di masyarakat, karena kita anggap hukum itu sudah mati suri. Ini terbukti dengan vonis bebas yang dilakukan oleh keputusan Hakim.
“Coba kita tanya mahasiswa dan mahasiswi saat ini, bagaimana perasaan mereka? barangkali puluhan atau ratusan mahasiswi menangis setelah mendengar putusan hakim pelaku pelecehan seksual di vonis bebas. jadi kita pinta dengan serius agar menempuh upaya hukum kasasi, biar hukum itu betul – betul menjadi panglima yang dijunjung tinggi,” Ungkap Ramadhan.

Berita Lainnya
Bupati Inhil Melayat H Muslimin Mabbate Di RSUD Puri Husada Tembilahan
Sekdakab Inhil Pimpin Upacara Bendera Peringati Harkitnas Ke - 110 Tahun 2018
Sekda Inhil Ajak Pengurus HNSI dan IKA UR Buka Puasa Bersama di Kediamannya
WMI Beri Santunan Kepada Warga Kurang Mampu di Jalan Bunga Padi
Hal Berkesan Kampanye Dialogis, Bertemu dan Menyapa Langsung Lapisan Masyarakat
Sempat Abstain, DPC Hanura Inhil Mantapkan Dukungan ke Salah Satu Paslon
AKBP Dian Setyawan Pimpin Sertijab Kasat Samapta dan 4 Kapolsek
Ketua DPRD Inhil Buka Pelaksanaan Khitanan Massal di Kuala Lahang
ASITO Tim Pengabdian Universitas Riau Membuat Kelompok Tani Gembira
PWI dan SKK Migas Sosialisasi LKTJ Migas dan Anugerah Jurnalistik Adinegoro
PAUD Berkualitas, HM Wardan Menaruh Perhatian Besar Tumbuh Kembang Generasi Bangsa
KPU Inhil Bimtek PPDP