3 Rumah di Inhil Hangus Terbakar, Ini Fakta Lengkap Kejadiannya
Polres Inhil Musnahkan BB Operasi Cipkond Jelang Ramadhan 1443 Hijriyah
Cinta Ditolak Bom Molotov Meledak, Pria di Riau Ditangkap Polisi
2 Praktisi Hukum ini Kecewa Atas Putusan Hakim Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual di UNRI

PEKANBARU, AYORIAU.CO- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru memvonis bebas Syafri Harto yang merupakan Terdakwa dalam kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Universitas Riau beberapa waktu lalu. Vonis bebas tersebut membuat praktisi Hukum dan LBH menjadi bereaksi kecewa.
Seperti yang disampaikan praktisi hukum asal Inhil di Riau, Yudi Pramana Putra.SH mengatakan hasil putusan vonis bebas atas terdakwa sangatlah disayangkan.
”ini putusan bebas kepada Syafri Harto sangatlah kita sayangkan, karena akan memperburuk dunia pendidikan kedepannya,” terang Yudi
Selanjutnya Yudi menambahkan bahwa kasus pelecehan seksual kepada para perempuan yang sudah dewasa hingga masih anak kecil tidak hanya terjadi sekali saja.
"Kita kan sudah melihat maraknya kasus pelecehan seksual kepada perempuan dewasa maupun anak kecil. Satu diantaranya adalah pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi di sebuah Universitas yang berada di Pekanbaru, dan terdakwa akhirnya divonis bebas oleh jaksa, kalau seperti ini bisa jadi akan ada kasus lain nantinya yang bermunculan," Tegas Yudi.
Menurut pandangan Yudi, Ia bersama rekannya berharap kepada Jaksa agar dapat melakukan upaya hukum kasasi oleh pihak Kejaksaan. Sebab, ini bisa mengingatkan terdakwa lainnya kalau nanti terjadi lagi kasus yang sama, maka akan mengakibatkan kegaduhan sosial yang semakin parah.
Sementara itu, Willy Kharisma Ramadhan SH yang juga merupakan rekan Yudi praktisi hukum asal Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Dirinya menambahkan bahwa putusan ini bisa menyebabkan kegaduhan sosial di masyarakat, karena kita anggap hukum itu sudah mati suri. Ini terbukti dengan vonis bebas yang dilakukan oleh keputusan Hakim.
“Coba kita tanya mahasiswa dan mahasiswi saat ini, bagaimana perasaan mereka? barangkali puluhan atau ratusan mahasiswi menangis setelah mendengar putusan hakim pelaku pelecehan seksual di vonis bebas. jadi kita pinta dengan serius agar menempuh upaya hukum kasasi, biar hukum itu betul – betul menjadi panglima yang dijunjung tinggi,” Ungkap Ramadhan.
Berita Lainnya
Musholla Al-Hidayah Sukses Menyelenggarakan MTQ Tingkat RW 2 Sungai Perigi
Pjs Bupati dan Dandim Kasrem 031/Wb Tinjau Lokasi TMMD ke 101 Kodim 0314/Inhil
Pjs Bupati Inhil: Siap Perjuangkan Bersama Atas Tuntutan Masa Aksi APMI Mengenai Anjloknya Harga Kelapa
Pemkab Inhil Ekspos Pembangunan 2017-2018 di Pekanbaru
Pemkab Inhil Giat Pelaksanaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1440
Jelang Pemilihan Ketua yang Baru, KONI Inhil Laksanakan Rapat Persiapan
Bupati Inhil Apresiasi GGTV Kini Dapat Ditonton Live Streaming Melalui Android
Bupati Inhil Melayat H Muslimin Mabbate Di RSUD Puri Husada Tembilahan
Kapolda Riau Pimpin Apel Gabungan Operasi Patuh Lancang Kuning 2022 Digelar Mulai Hari Ini.
Rakor dengan Bupati/Walikota se-Riau, Pj Bupati Inhil Sampaikan Ada 29 Ribu Warga yang Belum Lakukan Perekaman e-KTP
Maju Calon Ketua Umum, Sulaimansyah: Mohon Do'a dan Suport Seluruh Kader HMI Badko - Riau Kepri
Bupati Wardan Tegaskan Pentingnya Efektivitas Penyelenggara Negara