Edarkan Sabu Wanita di Inhil Diamankan Polisi
Polres Inhil Ringkus 3 Orang Pengedar Narkoba, Satu Diantaranya IRT
2 Praktisi Hukum ini Kecewa Atas Putusan Hakim Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual di UNRI

PEKANBARU, AYORIAU.CO- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru memvonis bebas Syafri Harto yang merupakan Terdakwa dalam kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Universitas Riau beberapa waktu lalu. Vonis bebas tersebut membuat praktisi Hukum dan LBH menjadi bereaksi kecewa.
Seperti yang disampaikan praktisi hukum asal Inhil di Riau, Yudi Pramana Putra.SH mengatakan hasil putusan vonis bebas atas terdakwa sangatlah disayangkan.
”ini putusan bebas kepada Syafri Harto sangatlah kita sayangkan, karena akan memperburuk dunia pendidikan kedepannya,” terang Yudi
Selanjutnya Yudi menambahkan bahwa kasus pelecehan seksual kepada para perempuan yang sudah dewasa hingga masih anak kecil tidak hanya terjadi sekali saja.
"Kita kan sudah melihat maraknya kasus pelecehan seksual kepada perempuan dewasa maupun anak kecil. Satu diantaranya adalah pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi di sebuah Universitas yang berada di Pekanbaru, dan terdakwa akhirnya divonis bebas oleh jaksa, kalau seperti ini bisa jadi akan ada kasus lain nantinya yang bermunculan," Tegas Yudi.
Menurut pandangan Yudi, Ia bersama rekannya berharap kepada Jaksa agar dapat melakukan upaya hukum kasasi oleh pihak Kejaksaan. Sebab, ini bisa mengingatkan terdakwa lainnya kalau nanti terjadi lagi kasus yang sama, maka akan mengakibatkan kegaduhan sosial yang semakin parah.
Sementara itu, Willy Kharisma Ramadhan SH yang juga merupakan rekan Yudi praktisi hukum asal Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Dirinya menambahkan bahwa putusan ini bisa menyebabkan kegaduhan sosial di masyarakat, karena kita anggap hukum itu sudah mati suri. Ini terbukti dengan vonis bebas yang dilakukan oleh keputusan Hakim.
“Coba kita tanya mahasiswa dan mahasiswi saat ini, bagaimana perasaan mereka? barangkali puluhan atau ratusan mahasiswi menangis setelah mendengar putusan hakim pelaku pelecehan seksual di vonis bebas. jadi kita pinta dengan serius agar menempuh upaya hukum kasasi, biar hukum itu betul – betul menjadi panglima yang dijunjung tinggi,” Ungkap Ramadhan.
Berita Lainnya
PJ Bupati Inhil Rudyanto Buka Secara Resmi Kegiatan FLS2N SMA se-Inhil
Bupati Inhil Undi Pemenang Gebyar Pekan Vaksin Covid-19 Berhadiah Utama 2 Unit Sepeda Motor
DPRD Inhil Minta Kepala BPJS Cabang Tembilahan Keluar dari Inhil
Sudah Berlarut, Ketua Komisi I DPRD Inhil Desak Pjs Bupati dan Dinas PMD Rampungkan APBDes
Insiden Kebakaran Asrama Polisi, Pj Bupati Inhil Serahkan Bantuan Kepada Kapolres
Pendidikan Karakter Sebagai Upaya Memperkokoh Jatidiri Bangsa
Bupati Inhil Lepas Ekspor Perdana Kopra Putih Ke Bangladesh
Pol PP Inhil Laksanakan Perda Pekat, 4 Pemuda Tembilahan Terjaring Razia Ketika Minum Tuak
Seorang Anak 7 Tahun Menjadi Korban Lakalantas
Pengajian Rutin Bulanan TP-PKK Inhil
Turnamen Volly Pemuda Cup Desa Terusan Kempas Resmi Ditutup. Feryandi : Kita Bersyukur Iven Iven Seperti ini Sudah Bisa Diselenggarakan.
Polres Inhil Pimpin Sertijab 9 Kapolsek Jajaran.