HPPI Gandeng Pemerintah Tata Ulang Pedagang Angkringan di Inhil
IWO Riau Desak Pengawasan Ketat Dana CSR Perbankan di Inhil
Ungkap Peredaran Narkoba, Seorang Pemuda di Inhil Diamankan Polisi
Undangan Terbuka: Milad ke-58 dan Reuni Akbar Alumni SMAN 1 Tembilahan
2 Praktisi Hukum ini Kecewa Atas Putusan Hakim Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual di UNRI

PEKANBARU, AYORIAU.CO- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru memvonis bebas Syafri Harto yang merupakan Terdakwa dalam kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Universitas Riau beberapa waktu lalu. Vonis bebas tersebut membuat praktisi Hukum dan LBH menjadi bereaksi kecewa.
Seperti yang disampaikan praktisi hukum asal Inhil di Riau, Yudi Pramana Putra.SH mengatakan hasil putusan vonis bebas atas terdakwa sangatlah disayangkan.
”ini putusan bebas kepada Syafri Harto sangatlah kita sayangkan, karena akan memperburuk dunia pendidikan kedepannya,” terang Yudi
Selanjutnya Yudi menambahkan bahwa kasus pelecehan seksual kepada para perempuan yang sudah dewasa hingga masih anak kecil tidak hanya terjadi sekali saja.
"Kita kan sudah melihat maraknya kasus pelecehan seksual kepada perempuan dewasa maupun anak kecil. Satu diantaranya adalah pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi di sebuah Universitas yang berada di Pekanbaru, dan terdakwa akhirnya divonis bebas oleh jaksa, kalau seperti ini bisa jadi akan ada kasus lain nantinya yang bermunculan," Tegas Yudi.
Menurut pandangan Yudi, Ia bersama rekannya berharap kepada Jaksa agar dapat melakukan upaya hukum kasasi oleh pihak Kejaksaan. Sebab, ini bisa mengingatkan terdakwa lainnya kalau nanti terjadi lagi kasus yang sama, maka akan mengakibatkan kegaduhan sosial yang semakin parah.
Sementara itu, Willy Kharisma Ramadhan SH yang juga merupakan rekan Yudi praktisi hukum asal Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Dirinya menambahkan bahwa putusan ini bisa menyebabkan kegaduhan sosial di masyarakat, karena kita anggap hukum itu sudah mati suri. Ini terbukti dengan vonis bebas yang dilakukan oleh keputusan Hakim.
“Coba kita tanya mahasiswa dan mahasiswi saat ini, bagaimana perasaan mereka? barangkali puluhan atau ratusan mahasiswi menangis setelah mendengar putusan hakim pelaku pelecehan seksual di vonis bebas. jadi kita pinta dengan serius agar menempuh upaya hukum kasasi, biar hukum itu betul – betul menjadi panglima yang dijunjung tinggi,” Ungkap Ramadhan.
Berita Lainnya
Sukses Antisipasi Karhutla, PT GIN Beri Reward Spesial Kepada Desa Teluk Merbau
Partai Berkarya Inhil Buka Pendaftaran Bacaleg 2019
Maulid Nabi Muhammad 1443 Hijriah, Camat Gaung Penuhi Undangan Masyarakat di Desa Lahang Baru
HUT Bhayangkara ke 75, Polsek Enok Bagikan Sembako Bagi Kaum Duafa
Pengembangan Wisata Religi, Kunci Kemajuan yang Sangat Pesat Desa Teluk Dalam
Bupati Inhil Resmi Buka Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa, TP4D Serta MoU Bidang Datun
APDESI Tidak Boleh Stagnan, Manfaatkan Sebagai Wadah Rumuskan Kebijakan
Terlibat Curas, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Yuk Kenali Petugas P2TL yang di Bentuk PLN
Tokoh Muda Asal Inhil Harap Mubes KKIH Hadirkan Pemimpin Pengayom
Bantu Aspirasi 8 Miliar, Ustadz Syahrul Aidi Maazat Anggota DPR RI PKS Bangun SMA Negeri 1 Tanah Merah, Inhil
Bupati Inhil Buka Turnamen Sepakbola SU Cup