Trending
›
Jalin Silahturrahmi, Pj Bupati Inhil Sambangi Kantor Panwaslu
Tembilahan (ARC), - Guna menjalin tali silahturrahmi, Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Rudiyanto menyambangi kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Jalan Trimas, Tembilahan, Sabtu (17/2/2018) pagi.
Selain memperkenalkan diri, kedatangan Pj Bupati ke Kantor Panwaslu juga bertujuan untuk membangun komunikasi dengan para komisioner Panwaslu.
"Saya kan baru, untuk itu kedatangan Saya ini bertujuan untuk memperkenalkan diri. Disamping itu, juga kita akan mulai membangun komunikasi yang baik dengan lembaga pengawas Pemilu ini," ungkap Pj Bupati.
Disela kunjungan, Pj Bupati menilai, Panwaslu memiliki peran yang krusial dalam penyelenggaraan Pilkada serentak pada bulan Juni mendatang. Oleh karenanya, sinergitas Pemerintah Kabupaten Inhil dengan Panwaslu harus senantiasa terjaga.
"Perlu adanya sinergitas yang berkesinambungan antara Pemkab Inhil dengan Panwaslu. Terlebih, saat ini tahapan Pilkada telah memasuki masa kampanye bagi para kandidat," kata Pj Bupati.
Pada kunjungan itu, Pj Bupati menuturkan, bahwa Dirinya juga telah melakukan perbincangan dengan para Komisioner Panwaslu untuk mengidentifikasi permasalahan yang terjadi dalam tahapan Pilkada.
"Kita tentunya tidak mau Pesta Demokrasi lima tahunan ini terhambat dengan persoalan - persoalan yang ada karena kita ingin mendapatkan Pemimpin yang benar - bsnar telah melewati seluruh tahapan Pilkada," tukas Pj Bupati.
Pj Bupati juga berpesan, agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil harus selalu menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada serentak.
"Setelah ini, Saya akan mengumpulkan para Kepala OPD dan eselon lainnya untuk membicarakan masalah netralitas Pilkada. Disitu, kita hadirkan pula Panwaslu untuk menyampaikan hal - hal yang berkenaan dengan netralitas ASN," pungkas Pj Bupati.
Pertemuan antara ASN dengan Panwaslu, dikatakan Pj Bupati perlu dilakukan, mengingat kewenangan yang diamanahkan undang - undang begitu besar bagi Panwaslu.
"Panwaslu berhak memberikan sanksi tehadap oknum ASN yang terlibat dalam proses politik praktis Pilkada. Bahkan, sanksi tersebut bisa sampai sanksi pidana. Selain oknum ASN yang terlibat, para paslon yang bersangkutan juga bisa digugat," papar Pj Bupati.
Sebagaimana diketahui, kedatangan Pj Bupati Inhil, Rudiyanto turut didampingi dengan sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil, beberapa diantaranya ialah, Kepala Kesbangpolinmas, Sekretaris Satpol PP dan Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil.(adv/Diskominfops/ded)

Berita Lainnya
Pjs Bupati Inhil Hadiri Penutupan TMMD ke 101 Kodim 0314 Inhil
Setelah Deklarasi, Rosman Malomo : Tidak Bisa dipungkiri Tempat Ini Memiliki Sejarah
Jelang Nataru, Kapolres Inhil Sidak Ketersediaan Stok dan Harga Sembako
Pedoman Ciber
HM Wardan Resmi Dilantik Sebagai Ketua HKTI Riau oleh Moeldoko
Pemkab dan DPRD Inhil Komitmen Tuntaskan Ranperda Yang Sempat Tertunda Pada Tahun Sebelumnya
Ihwal Ruas Jalan Rusak Di Desa Teluk Kiambang, Kadis PUPR Berikan Klarifikasi
Satgas PKH Pastikan Tidak Ada Tebang Pilih Dalam Penindakan Kawasan Hutan
Kemeriahan Malam Takbiran, Padli Sofyan Sebut Ini Wujud Kerja Nyata Ippmabata Saat Pulang Kampung
Kunjungan Kerja ke Inhil, Kapolda Irjen Iqbal Tekankan Pentingnya Kinerja dan Akhlak serta Sinergi Dengan Semua Pihak
Rakerda PKK Kabupaten Inhil Bahas 3 Isu Utama Dianggap Penting
5 Isi Penyampaian Deklarasi Anti Hoax