Trending
›
Jalin Silahturrahmi, Pj Bupati Inhil Sambangi Kantor Panwaslu

Tembilahan (ARC), - Guna menjalin tali silahturrahmi, Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Rudiyanto menyambangi kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Jalan Trimas, Tembilahan, Sabtu (17/2/2018) pagi.
Selain memperkenalkan diri, kedatangan Pj Bupati ke Kantor Panwaslu juga bertujuan untuk membangun komunikasi dengan para komisioner Panwaslu.
"Saya kan baru, untuk itu kedatangan Saya ini bertujuan untuk memperkenalkan diri. Disamping itu, juga kita akan mulai membangun komunikasi yang baik dengan lembaga pengawas Pemilu ini," ungkap Pj Bupati.
Disela kunjungan, Pj Bupati menilai, Panwaslu memiliki peran yang krusial dalam penyelenggaraan Pilkada serentak pada bulan Juni mendatang. Oleh karenanya, sinergitas Pemerintah Kabupaten Inhil dengan Panwaslu harus senantiasa terjaga.
"Perlu adanya sinergitas yang berkesinambungan antara Pemkab Inhil dengan Panwaslu. Terlebih, saat ini tahapan Pilkada telah memasuki masa kampanye bagi para kandidat," kata Pj Bupati.
Pada kunjungan itu, Pj Bupati menuturkan, bahwa Dirinya juga telah melakukan perbincangan dengan para Komisioner Panwaslu untuk mengidentifikasi permasalahan yang terjadi dalam tahapan Pilkada.
"Kita tentunya tidak mau Pesta Demokrasi lima tahunan ini terhambat dengan persoalan - persoalan yang ada karena kita ingin mendapatkan Pemimpin yang benar - bsnar telah melewati seluruh tahapan Pilkada," tukas Pj Bupati.
Pj Bupati juga berpesan, agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil harus selalu menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada serentak.
"Setelah ini, Saya akan mengumpulkan para Kepala OPD dan eselon lainnya untuk membicarakan masalah netralitas Pilkada. Disitu, kita hadirkan pula Panwaslu untuk menyampaikan hal - hal yang berkenaan dengan netralitas ASN," pungkas Pj Bupati.
Pertemuan antara ASN dengan Panwaslu, dikatakan Pj Bupati perlu dilakukan, mengingat kewenangan yang diamanahkan undang - undang begitu besar bagi Panwaslu.
"Panwaslu berhak memberikan sanksi tehadap oknum ASN yang terlibat dalam proses politik praktis Pilkada. Bahkan, sanksi tersebut bisa sampai sanksi pidana. Selain oknum ASN yang terlibat, para paslon yang bersangkutan juga bisa digugat," papar Pj Bupati.
Sebagaimana diketahui, kedatangan Pj Bupati Inhil, Rudiyanto turut didampingi dengan sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil, beberapa diantaranya ialah, Kepala Kesbangpolinmas, Sekretaris Satpol PP dan Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil.(adv/Diskominfops/ded)
Berita Lainnya
Kacau! Buka Hingga Subuh, Karaoke GR Tembilahan Diduga Tak Patuhi Perda Inhil
Sengketa Pilkades 2021 di Inhil akan Tempuh Meja Hijau
Aksi Demo Mahasiswa, Pemkab Inhil Beri Klarifikasi Anjloknya Harga Kelapa
Masuk 6 Besar di Liga 3 Zona Riau, Jailana Optical Berikan Support ke NIP FC Inhil
Pengurus E-sport Indonesia Kabupaten Inhil Akan Gelar Turnamen MLBB 2021 di Tembilahan
Bupati Inhil Resmikan Gebyar DMIJ Dan P3md Kecamatan Kempas
Kapolres Inhil Imbau Perhatikan Kompor Gas dan Jaringan Listrik Saat Meninggalkan Rumah
Kejati Riau Siap Mendukung dan Kawal Proyek Strategis Nasional PLN
Mantan Bupati Inhil 2 Periode Dilantik Sebagai Advokat PERSADI di Pekanbaru
Padli Sofyan Penuhi Undangan Buka Puasa Bersama Ippmabata
Maulid Nabi Muhammad 1443 Hijriah, Camat Gaung Penuhi Undangan Masyarakat di Desa Lahang Baru
Wardan : Aparatur Pemerintah Harus Jadi Plopor Program Pembangunan