Puluhan Guru Bantu Daerah Datangi DPRD Inhil, Minta Perpanjangan SK
Teror Ninja Sawit kembali memuncak, satpam PT SLS nyaris tertembak
DPC Peradi SAI Indragiri Raya Teken MoU Bersama Forum TJSLBU Kabupaten Indragiri Hilir
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Indragiri Raya dan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU/CSR) Kabupaten Indragiri Hilir menjalin kerjasama dalam bidang hukum, terutama dalam bidang penyuluhan dan sosialisasi hukum.
Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dilakukan sempena kegiatan Pelantikan dan Pengukuhan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU/CSR) Kabupaten Indragiri Hilir periode 2023-2028, Selasa (5/9/2023) di Gedung Daerah Engku Kelana Tembilahan.
Kegiatan ini dihadiri Bupati Inhil Drs HM Wardan MM, Dandim 0314/ Inhil Letkol Inf Fikky Nur Kuncoro Jati SH MTr Han, Ketua Forum TJSLBU Provinsi Riau Wijatmoko Rah Trisno, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Inhil, para pejabat Pemkab Inhil, perwakilan badan usaha, Ketua Forum TJSLBU Inhil HM Yusuf Said SE MM, Ketua DPC PERADI SAI Indragiri Raya, Dr Wandi SH MH dan Sekretaris, Maryanto SH.
Adapun MoU tersebut berisikan kerjasama di bidang pendidikan dan atau pelatihan, pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan/ sosialisasi, pendampingan hukum (advokasi) dan bantuan hukum.
Diperlukan karena persoalan terkait gesekan hukum yang akan terjadi nantinya
Ketua Forum TJSLBU/ CRS Inhil HM Yusuf Said SE MM mengungkapkan, penandatangan MoU ini diperlukan terhadap permasalahan hukum kedepannya, terutama bertujuan untuk memberikan wawasan dan pemahaman hukum yang baik bagi masyarakat yang berkaitan erat dengan dunia usaha dalam hal TJSLBU ini.
"Maka, MoU ini kita tanda tangani pada hari ini bersama DPC PERADI SAI Indragiri Raya. Guna memberikan pemahaman hukum, terutama dalam bidang penyuluhan dan sosialisasi hukum bagi masyarakat, terutama kaitannya dengan TJSLBU ini," ungkap Yusuf Said.
Disebutkan, dalam kaitannya dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha ini, maka banyak regulasi yang harus dipahami dan dimiliki mereka sehingga terhindar dari benturan dengan hukum dalam prakteknya di lapangan.
Sedangkan Ketua DPC PERADI SAI Indragiri Raya, Dr Wandi SH MM menyambut baik kegiatan Nota Kesepahaman yang tentunya dalam realisasinya akan dilanjutkan dengan kegiatan sebagaimana termaktub dalam MoU tersebut.
"Kami siap memberikan penyuluhan dan sosialisasi hukum bagi masyarakat, terutama pengurus Forum TJSLBU di Kabupaten Indragiri Hilir, sehingga mereka memahami regulasi yang berkaitan dengan forum ini," katanya.
Ditambahkan, sehingga dalam prakteknya penyaluran TJSLBU dapat sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Berita Lainnya
Polres Inhil Dengarkan Curhatan Tukang Ojek: Lahan Parkir Sempit
Kunker ke Inhil, Kajati Riau Monitoring Evaluasi dan Superpisi ke Kejari Inhil
Pengurus DPC Peradi SAI Indragiri Raya Ikuti Seminar Nasional Tindak Pidana Pemilu dan Penyebaran Berita Bohong (Hoaks) Menjelang Pemilu
Tindak Tegas Pelanggar Perda PPNS Satpol PP Inhil Lakukan Sidang Tipiring
Ketua PD Muhammadiyah Inhil Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden RI
Jelang Pilkada Serentak 2024 Polsek Enok Polres Inhil Optimalkan Giat Coling Sistem
HM Wardan Serta Rombongan Turut Meriahkan Pawai Ta'aruf MTQ ke XL Tingkat Provinsi di Rohil
Warga Concong Sepakat Program 3 Desa 1 Ekskavator dari Paslon Fermadani
Persiapan Pemilu Tahun2024, Polres Inhil Ikuti Zoom Bersama Kapolda Riau
Kasus Nenek Saudah, Komisi XIII Dorong Pengusutan Tuntas
Ketua DPRD Inhil Dukung Komitmen Kemitraan Pemerintah dan Wartawan
Sat Lantas Polres Inhil Cek Kendaraan yang Masuk ke Tembilahan