Abdul Wahid Tekankan Pentingnya Sinergi Pemprov Riau dan Dunia Usaha
BPBD Inhil Evakuasi Korban Laka Laut di Perairan Sungai Dusun
DPC Peradi SAI Indragiri Raya Teken MoU Bersama Forum TJSLBU Kabupaten Indragiri Hilir

AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Indragiri Raya dan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU/CSR) Kabupaten Indragiri Hilir menjalin kerjasama dalam bidang hukum, terutama dalam bidang penyuluhan dan sosialisasi hukum.
Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dilakukan sempena kegiatan Pelantikan dan Pengukuhan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU/CSR) Kabupaten Indragiri Hilir periode 2023-2028, Selasa (5/9/2023) di Gedung Daerah Engku Kelana Tembilahan.
Kegiatan ini dihadiri Bupati Inhil Drs HM Wardan MM, Dandim 0314/ Inhil Letkol Inf Fikky Nur Kuncoro Jati SH MTr Han, Ketua Forum TJSLBU Provinsi Riau Wijatmoko Rah Trisno, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Inhil, para pejabat Pemkab Inhil, perwakilan badan usaha, Ketua Forum TJSLBU Inhil HM Yusuf Said SE MM, Ketua DPC PERADI SAI Indragiri Raya, Dr Wandi SH MH dan Sekretaris, Maryanto SH.
Adapun MoU tersebut berisikan kerjasama di bidang pendidikan dan atau pelatihan, pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan/ sosialisasi, pendampingan hukum (advokasi) dan bantuan hukum.
Diperlukan karena persoalan terkait gesekan hukum yang akan terjadi nantinya
Ketua Forum TJSLBU/ CRS Inhil HM Yusuf Said SE MM mengungkapkan, penandatangan MoU ini diperlukan terhadap permasalahan hukum kedepannya, terutama bertujuan untuk memberikan wawasan dan pemahaman hukum yang baik bagi masyarakat yang berkaitan erat dengan dunia usaha dalam hal TJSLBU ini.
"Maka, MoU ini kita tanda tangani pada hari ini bersama DPC PERADI SAI Indragiri Raya. Guna memberikan pemahaman hukum, terutama dalam bidang penyuluhan dan sosialisasi hukum bagi masyarakat, terutama kaitannya dengan TJSLBU ini," ungkap Yusuf Said.
Disebutkan, dalam kaitannya dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha ini, maka banyak regulasi yang harus dipahami dan dimiliki mereka sehingga terhindar dari benturan dengan hukum dalam prakteknya di lapangan.
Sedangkan Ketua DPC PERADI SAI Indragiri Raya, Dr Wandi SH MM menyambut baik kegiatan Nota Kesepahaman yang tentunya dalam realisasinya akan dilanjutkan dengan kegiatan sebagaimana termaktub dalam MoU tersebut.
"Kami siap memberikan penyuluhan dan sosialisasi hukum bagi masyarakat, terutama pengurus Forum TJSLBU di Kabupaten Indragiri Hilir, sehingga mereka memahami regulasi yang berkaitan dengan forum ini," katanya.
Ditambahkan, sehingga dalam prakteknya penyaluran TJSLBU dapat sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku.***
Berita Lainnya
Kapolres Inhil Kunjungi Polsek Concong untuk Mengetahui Situasi dan Kinerja Anggota
Bupati Inhil HM WARDAN Serahkan NIKD Dan NIPD Perdana Bagi Kades Dan Perangkat Desa Se-Kecamatan Gaung Anak Serka
Anggota Polsek Kateman Sosialisa Pemilu Damai di Pangkalan Ojek Desa Tanjung Raja
Internet PLN Icon Plus Hadir di Insan Cendekia Boarding School Payakumbuh
Rumah Sunting Rayakan Hari Puisi di Inhil
Kapolres Inhil Pimpin Sertijab Kabag Log dan Kapolsek
Sajikan Kodim melawan Polres Inhil, Turnamen Sepakbola Dandim Cup 2022 Resmi Dibuka
Bantu Warga Kurang Mampu, Ferryandi Buka Secara Resmi Khitanan Massal di Desa Rambaian
FERMADANI Bersepakat Ikuti Aturan Pilkada Inhil
Tindak Tegas Pelanggar Perda PPNS Satpol PP Inhil Lakukan Sidang Tipiring
Polres Inhil Serahkan Bantuan ke Keluarga Korban Laka Laut
Blusukan Di Pasar Kotabaru, Dani Dengarkan Curhat Pedagang