PN Siak Tolak Praperadilan AR, BAHU Prabowo Ingatkan Kapolri Soal Profesionalitas Penyidik

Keterangan Foto: Ketua BAHU Prabowo DPD Riau, Wanton, SH.MH.M.Si

AYORIAU.CO, SIAK - Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan AR terhadap Kepolisian Sektor Kandis. Putusan dibacakan Hakim Tunggal Jona Agusmen dalam sidang putusan pada Kamis, 04/09/2026.

Dalam perkara ini, AR diwakili kuasa hukum dari BANTUAN HUKUM PRABOWO (BAHU PRABOWO) DPD Riau, yakni Wanton, SH., MH., M.Si. dan Alimin Nababan, SH. Sementara pihak termohon dalam gugatan praperadilan tersebut adalah Polsek Kandis.

Majelis hakim menyatakan bahwa seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan hukum. Dengan demikian, proses penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Kandis dinyatakan sah dan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Usai persidangan, Ketua BAHU PRABOWO DPD Riau, Wanton, SH., MH., M.Si., menyampaikan sikap lembaganya terkait putusan tersebut. Ia memberikan peringatan sekaligus imbauan kepada Kapolri agar segera melakukan pembenahan internal di tubuh Polri.

"Kami warning Kapolri untuk segera menyiapkan penyidik dan penyidik pembantu yang profesional. Yang paling penting, mereka harus benar-benar mentaati KUHAP yang baru. Jangan sampai ada lagi proses hukum yang cacat prosedur dan berujung praperadilan," ujar Wanton di PN Siak Sri Indrapura.

Menurutnya, penegakan hukum yang profesional dan akuntabel merupakan tuntutan masyarakat. Ia menilai kepatuhan terhadap KUHAP baru sangat penting agar tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan.

"Putusan hari ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Profesionalitas penyidik adalah kunci agar hukum tidak dipandang tebang pilih dan kepercayaan publik kepada Polri tetap terjaga," tambahnya.


[Ikuti Ayoriau.co Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar