Dugaan Korupsi Program Ramadhan Baznas Inhil, Kejaksaan Naikkan Status Penanganan ke Tahap Penyidikan

AYORIAU.CO, INHIL - Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Inhil) kini tengah menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Paket Premium Ramadhan yang dilaksanakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2024.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan sejak 30 September 2024, Kejaksaan akhirnya meningkatkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan pada 30 Oktober 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Inhil Nova Fuspitasari SH MH mengatakan, proses penyelidikan awal mencakup permintaan keterangan dari berbagai pihak yang diduga mengetahui peristiwa hukum serta analisis terhadap sejumlah dokumen terkait.
"Berdasarkan hasil ekspose yang dilakukan oleh Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Inhil, ditemukan indikasi kuat adanya peristiwa hukum berupa dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program tersebut," ujarnya di Tembilahan, 6 November 2024.
Pada tahap penyidikan, tim Kejaksaan berupaya mencari dan mengumpulkan bukti yang memiliki nilai hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP. Bukti-bukti ini diharapkan dapat memperjelas tindak pidana yang terjadi dan mengidentifikasi tersangka yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban.
Sejak tahap penyidikan dimulai, penyidik telah memanggil enam orang saksi yang dianggap mengetahui kasus ini untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Hingga Kamis, 6 November 2024, pemeriksaan terhadap saksi-saksi terus berlangsung.
"Kita harapkan dukungan serta partisipasi aktif dari masyarakat, khususnya warga Kabupaten Indragiri Hilir, untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Masyarakat juga diharapkan ikut mengawasi jalannya penanganan kasus ini agar dapat terlaksana secara efektif dan akuntabel," kata Nova Fuspitasari.
Berita Lainnya
PJ Bupati Inhil Buka Workshop Pengelolaan Keuangan Desa
Tim PKM UNISI Lakukan Identifikasi Potensi Ekspor di Gudang Kelapa Do'a Ibu
PLN Icon Plus Sumbagteng Lakukan Pemasaran Bersama Unit-Unit PLN
Hampiri Warga di Pelabuhan AEC, Polsek Kateman Sosialisasikan Pemilu Damai
Idul Adha1443 H, Polres Inhil Potong Sebanyak 18 Ekor Hewan Kurban
Polsek Kateman Sosialisasi Pemilu Damai dengan Warga Desa Penjuru
KOMPAK Provinsi Riau : Pemerintah Daerah dan Lembaga Negara Wajib Lindungi Anak dari Bahaya Miras dan Zat Adiktif Lainnya
Polsek Pelangiran Gelar Silaturrahmi dan Santunan Buat Anak Yatim Piatu
Pimpin Apel Akbar, Ini Pesan Kapolda Riau Untuk Personel Bhabinkamtibmas
Bawa dan Simpan 19 KG Sabu Dari Malaysia, 3 Pelaku Dibekuk di Rupat Bengkalis.
Terima Kunjungan Kepala DPMPTSP Inhil, Ketua Kadin Edy Indra Kesuma Apresiasi Inovasi Kliping
Komisi Kejaksaan RI Memandang Pelaksanaan Wewenang Penyidikan Tipikor oleh Kejaksaan Telah Dilakukan Secara Profesional, Obyektif dan Transparan