Korban Nyawa Diladang Migas PT. PHR Bertambah Menjadi 13 Orang
PSI Inhil Hadiri Rapat Koordinasi Bersama DPW Riau
DPP Golkar Tetapkan Musda XI Golkar Riau Digelar 8 November di Pekanbaru
Dari Desa Terpencil Teluk Kiambang, Anak Guru Madrasah Raih Gelar Profesor
Ery Putra Meraih Suara Tertinggi Dalam Voting Calon PJ Bupati Inhil Yang di Usulkan Oleh Fraksi DPRD Inhil
AYORIAU.CO - Ir. H. Ery Putra meraih suara tertinggi dalam voting atau pemungutan suara sebagai calon penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) yang diusulkan oleh fraksi – fraksi DPRD Inhil.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Inhil tersebut meraih 9 suara yang berasal dari fraksi Golkar 3 suara, fraksi PKB 1 suara, fraksi PDI – P 3 suara dan Demokrat 2 suara.
Suaranya mengungguli kandidat calon Pj Bupati lainnya, yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Inhil Drs. H. Tantawi Jauhari, MM yang meraih 6 suara, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Drs. H. Afrizal, MP dengan 5 suara dan Roni Rakhmat dengan 1 suara.
3 nama kandidat teratas ini selanjutnya disepakati oleh DPRD Kabupaten Inhil melalui Ketua DPRD untuk diusulkan menjadi penjabat atau Pj Bupati Inhil.
Hasil voting ini tentunya akan menjadi rekomendasi dari DPRD Inhil kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai calon pengganti Herman yang telah menyampaikan surat pengunduran dirinya selaku Pj Bupati Inhil karena maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Ketua DPRD Inhil H. Ferryandi telah menandatangani usulan ketiga kandidat calon Pj Bupati Inhil tersebut diatas yang tertuang dalam surat nomor 684/DPRD/VII/2024 yang di tujukan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 15 Juli 2024.
Selain menyampaikan surat ke Mendagri, DPRD Inhil juga sudah membuatkan surat tembusan kepada Gubernur Riau.
“Tembusan itu sekaligus sebagai tindak lanjut surat dari Pj Sekretaris Daerah Provinsi Riau terkait hal permintaan nama calon Pj Bupati Inhil,” ujar Ferryandi, Kamis (18/7).
Ditambahkannya, selain itu mempedomani Peraturan Mendagri nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota pasal 9 Ayat (4).
“DPRD melalui Ketua DPRD kabupaten atau kota dapat mengusulkan 3 orang calon Pj Bupati dan Pj Walikota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri,” pungkasnya.

Berita Lainnya
Jaga Keamanan Pemilu Serentak 2024, Polres Inhil Terus Berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu Inhil
Operasi Zebra, Polres Inhil Prioritaskan Pelayanan Dasar Masyarakat Melalui Program Strong Point
Bupati Inhil HM Wardan Tinjau Pos Pengamanan Mudik Perbatasan Riau-Jambi
UMKM Bangkit, Kota Hidup, Lapangan Kerja Tumbuh: Bupati H. Herman Dapat Apresiasi Masyarakat
Pj Bupati Inhil Himbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem
Hadapi Industri 5.0, SMKN 7 Pekanbaru Jalin Kerjasama dengan PLN Icon Plus Sumbagteng
Kritik Terbuka Sekda Kampar terhadap Bupati Ahmad Yuzar, Soroti Uji Kompetensi Hingga Pemborosan Anggaran
Peduli Lingkungan, Polres Inhil Bersihkan Taman Gajah Mada Tembilahan
Ustadz Abdul Somad: Toleransi dan Amanah Jadi Pondasi Kebersamaan Polri dan Masyarakat
BPC HIPMI Inhil Gelar Rakercab dan Forum Bisnis
Gelar Silaturahmi di Momen Idul Fitri, Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno dengan PP IWO Bahas Masalah Ini
Penggerebekan Bandar Narkoba di Desa Petalongan, Ini Tanggapan Akademisi dan Ulama Inhil, DR H. Ali Azhar, S.Sos., M.M., M.H.