FERMADANI Dapat No Urut 2 Untuk Pilkada Inhil 2024
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar rapat pleno terbuka pencabutan dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Inhil periode 2024-2029, Senin (23/09/2024)
Rapat pleno yang digelar di Kantor KPU Inhil tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Inhil, Syamsul Masjan didampingi jajaran komisioner lainnya.
Dalam pencabutan nomor urut untuk dua pasangan calon Bupati Inhil dan Calon wakil Bupati Inhil nomor urut 2 didapat pasangan DR. H. Ferryandi dan H. Dani M Nursalam.
Pencabutan nomor urut pasangan disaksikan langsung oleh masing-masing tim koalisi kampanye kemenangan dan pendukung pasangan. Dalam pencabutan nomor urut berjalan aman, masing-masing pasangan menunjukan pilkada yang jujur, adil dan rahasia.
Sebagaimana diketahui, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Inhil, Ustad Suhaidi-Syamsudin Uti mendapat Nomor Urut 1, Mimi Lutmila-Sofian mendapat nomor urut 3 dan Herman-Yuliantini mendapatkan nomor urut 4. (*)

Berita Lainnya
Bupati Inhil HM Wardan Tinjau Pilkades Menggukan E-Voting
Camat Tembilahan Hulu Gelar Apel HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80
Kunjungi DPMPTSP Inhil, Edy Indra Kesuma: Perusahaan Wajib Bergabung di Kadin
Diisi Penandatanganan MoU, Bupati Inhil Apresiasi Diklat Penyelesaian Sengketa Pilkades yang Ditaja DPC Peradi SAI Indragiri Raya
Bhabinkamtibmas Sambangi Petani di Jalan Hang Tuah, Wujud Dukungan Program Pemerintah
Kapolres Inhil Pimpin Upacara Sertijab Wakapolres, Kabag Ops dan Kapolsek Mandah
Perkuat Produksi Ternak dan Cegah Curnak, KSKP Polres Inhil Aktif Dampingi Peternak Sapi
Semarak HUT Intelijen Polri ke-80, Satintelkam Polres Inhil Bersihkan Masjid dan Lingkungan
Polres Inhil Laksanakan Latihan Pra Operasi Patuh Lancang Kuning 2025
Dekatkan Akses Keadilan, Pengadilan Agama Tembilahan Gelar Sidang Keliling di Pulau Ruku
Turun Langsung ke SMA, Kapolda Riau Ajak Pelajar Jadi Pelopor Green Policing
Kunjungi Bupati Wardan, Kadin Inhil Sosialisasi Keppres Nomor 18 Tahun 2022