2,5 Tahun Tanpa Tanggung Jawab, PT GIN dan PT SAL Penyebab Banjir di Lahang Hulu
AYORIAU.CO, INHIL - Banjir kiriman dari 'Korporasi Gurita' kembali melanda dan merendam sebagian wilayah di Desa Lahang Hulu, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), akibatnya aktivitas warga setempat menjadi terganggu.
Sejak awal puasa Ramadhan 1446 Hijriyah atau 1 Maret 2025 hingga memasuki pada puasa yang ke-20, banjir tidak kunjung surut hingga berdampak pada aktivitas perkebunan.
Masyarakat setempat terus mengeluh kepada Supeno selaku Kepala Desa Lahang Hulu. Menyikapi persoalan banjir yang merendam diwilayahnya, Supeno telah meminta kepada anggota legislatif untuk dilakukan audiensi bersama pihak terkait. Kepada Pemerintah Daerah, ia juga meminta agar ada solusi konkrit seperti yang diharapkan oleh masyarakat.
Banjir yang merendam hingga dua pekan itu diyakini karena tingginya curah hujan hingga akhirnya air meluap ke pemukiman warga. Namun, sebagian masyarakat juga ada yang menduga bahwa banjir tersebut diakibatkan dari sumber lain yaitu 2 perusahaan besar di ujung Desa Lahang Hulu.
Dugaan itupun tidak dibiarkan begitu saja, dalam rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu, terungkap bahwa debit air meningkat akibat kiriman dari 2 perusahaan besar, yakni PT Guntung Idaman Nusantara (GIN) dan PT Setia Agrindo Lestari (SAL).
Kepala Desa Lahang Hulu, saat dihubungi awak media membenarkan bahwa banjir yang terjadi merupakan kiriman air dari perusahaan PT GIN dan PT SAL. Sehingga luapan air tidak terkendali lagi dan masuk kedalam pemukiman warga.
"Kami menduga perusahaan hanya membuka satu tanggul saja, arahnya hanya ke Desa Lahang Hulu. Padahal, Desa Belantaraya dan Desa Teluk Merbau juga bisa dialiri air oleh perusahaan, namun nyatanya hanya ke Lahang Hulu saja." Ungkap Kades Lahang Hulu.
Disisi lain, Anggota Legislatif dari Dapil 2, Partai Demokrat, Yunanto Along, menyoroti bahwa belum ada langkah kongkrit dari pihak perusahaan untuk bertanggung jawab atas persoalan tersebut.
"Saya tidak cari panggung. Mediasi dengan perusahaan sudah 5 kali tapi jawaban perusahaan selalu seperti itu. Lanjut ke pimpinan ke pimpinan tapi hasilnya NOL," tegas Along, pada saat rapat dengar pendapat (RDP).
Along meyebutkan mediasi terakhir sudah dilakukan dengan perusahaan 2,5 tahun yang lalu.
Putra daerah asal Gaung yang duduk di DPRD Inhil itupun geram dan menanyakan harus sampai kapan masyarakat dibuat menunggu tanggungjawab perusahaan.
Along juga menegaskan bahwa PT GIN dengan luas lahan HGU 150 hektar itu mestinya profesional dalam mengelola pengaliran air.
"Perusahaan sebesar itu mestinya paham betul dan profesional dalam mengelola pengaliran air," tegasnya.
Ditempat terpisah, Syaiful yang merupakan mantan Sekretaris Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Kecamatan Gaung (HPPMKG) Tembilahan pada masanya, turut kecewa mendengar kabar dibukanya pintu air hanya ke Desa Lahang Hulu.
"Harusnya pengaliran air dibagi ke lain juga, agar air dari perusahaan tidak menumpuk di Desa Lahang Hulu saja. Kalau seperti ini tentulah masyarakat tidak bisa beraktivitas seperti biasanya lagi, apalagi sekarang bulan Ramdhan dan mau mendekati lebaran Idul Fitri, kami tunggu solusi konkritnya." Ungkapnya.
Syaiful juga meminta agar perusahaan segera bertanggung jawab.
"Tidak cukup dengan bantuan sembako, jika tidak mampu memberikan solusi yang konkrit bagus cabut saja izin perusahaannya, Pemda Inhil kalau tidak peduli, lebih baik pejabat terkaitnya mengundurkan diri saja." Tegasnya.

Berita Lainnya
Penyertaan Modal BPR Madani Naik Jadi Rp10 Miliar, Dewan Pertanyakan Dasar Kenaikan
Sambut Idul Fitri 1445 H, PT GIN Bagikan Paket Makanan di Sembilan Desa
Disaksikan PJ Bupati, Kapolsek Enok Sampaikan Pesan dari Kapolres Inhil untuk Masyarakat
PT SRL Distirbusikan Program CD di Kabupaten Inhil
IWO dan PLN ULP Tembilahan Salurkan Puluhan Paket Sembako Kepada Warga Kurang Mampu
Colling System, Sat Polairud Polres Inhil Sasar Penumpang Kapal
Kapolres Inhil Pimpin Patroli Malam Blue Light
Kapolres Inhil Farouk Oktora Tinjau Perayaan Tahun Baru Imlek 2025
Pentingnya Hukum Pidana Lingkungan dalam Kerangka Hukum Pidana di Indonesia
Srikandi PLN Turut Berperan Dalam Komisioning GI 150 kV Talisayan sebagai Wujud Semangat Hari Pahlawan
UMKM Bangkit, Kota Hidup, Lapangan Kerja Tumbuh: Bupati H. Herman Dapat Apresiasi Masyarakat
Diwakilkan Kadisdik, Gubri Wahid Tekankan 4 Hal Penting dalam Pembelajaran P3R-SQT