Edarkan Sabu Wanita di Inhil Diamankan Polisi
Polres Inhil Ringkus 3 Orang Pengedar Narkoba, Satu Diantaranya IRT
Isu Kejaksaan Superbody, Ini Kata Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar

AYORIAU.CO - Dalam pemberitaan di media elektronik, ada ahli yang berpendapat bahwa Kejaksaan saat ini telah berubah menjadi lembaga Superbody.
Suparji Ahmad, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar memiliki pendapat berbeda. Suparji menegaskan “Kejaksaan memang diberikan kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, namun hanya khusus tindak pidana korupsi. Dan, memang praktek di beberapa negara Jaksa diberikan kewenangan tersebut, yaitu dalam perkara-perkara yang sulit pembuktiannya, contohnya adalah tindak pidana korupsi dengan modus yang rumit dan komplek”.
Suparji juga menegaskan kewenangan tersebut hal yang biasa, bahkan menurutnya saat ini aparat penegak hukum itu dinantikan kinerjanya oleh masyarakat, bukan untuk berebut kewenangan.
Kasus Timah, apabila hanya ditangani melalui penegakan administrative penal law maka yang terjaring hanyalah pelaku-pelaku kecil, seperti penambangan tanpa ijin. Kejaksaan melalui instrumen tindak pidana korupsi sesungguhnya membongkar sistem jahat atau mafia di sektor pertambangan yang pada kenyataannya rakyat kecil yang dirugikan sementara ada pihak-pihak tertentu yang menikmati hasil pertambangan secara berlimpah-ruah.
Suparji mengira bahwa pemberitaan-pemberitaan yang menyudutkan Kejaksaan apalagi terkait masalah kewenangan, dan ditambah dengan pembunuhan karakter di media sosial terhadap pejabat Kejaksaan adalah merupakan serangan balik koruptor (corruptor fight back) dengan mengadu domba antar penegak hukum. Seyogyanya, menurut Suparji masyarakat cerdas dan kritis terhadap upaya-upaya serangan balik koruptor dan memandang setiap permasalahan dengan pemikiran yang jernih.
Berita Lainnya
Dari Akademisi hingga Ketua DPRD: Jejak Perjalanan Ferryandi Menuju Kepemimpinan Inhil
Jelang HUT RI 78, Paskibraka Inhil Mulai Latihan
PT SRL Distirbusikan Program CD di Kabupaten Inhil
Dinilai Membahayakan Warga, Satpol PP Inhil Tertibkan Tiang Reklame Tak Bertuan
Pelanggaran Hukum yang Dapat Diselesaikan Melalui Restorative Justice
Kolaborasi PLN Icon Plus, PLN UID RKR, dan PLN Batam Hadirkan Koneksi Andal FO 100Gbps Batam-Bintan
Permudah Layanan Paspor, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan Kolaborasi dengan Kantor Pos
Sat Lantas Polres Inhil Cek Kendaraan yang Masuk ke Tembilahan
Antusias Temui Warga, Personel Polsek Enok Sampaikan Pesan Pilkada Damai
Dikritik Tak Cerminkan Budaya Melayu, Kegiatan Color Fun Run Bupati Pelalawan Dapat Sorotan Tajam
Jaga Kualitas Internet, PLN Icon Plus Sumbagteng Rutin Rawat Kabel FO di Solok
Dukungan Terus Mengalir, Ferryandi Resmikan Posko Pemenangan di Kemuning