Puluhan Guru Bantu Daerah Datangi DPRD Inhil, Minta Perpanjangan SK
Teror Ninja Sawit kembali memuncak, satpam PT SLS nyaris tertembak
PT Elnusa Petrofin Diduga Langgar Undang-undang Lingkungan dan Digugat 5 Miliar
AYORIAU.CO, INHIL - PT Elnusa Petrofin resmi digugat secara perdata oleh LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Gugatan tersebut terkait dugaan pengabaian kewajiban reklamasi pada area bekas stockpile batu bara di Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 22/PDT.SUS-LH/2025/PN.TBH itu menyebutkan bahwa PT Elnusa Petrofin diduga tidak pernah melakukan reklamasi saat membangun fasilitas usaha di bekas area aktivitas stockpile batu bara tersebut.
LSM menilai, perusahaan yang bergerak di bidang penyimpanan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) itu seharusnya lebih dulu memulihkan kondisi lingkungan sebelum mendirikan usaha, sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan perizinan lainnya.
Selain itu, pemanfaatan lahan bekas stockpile juga tunduk pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Minerba, khususnya yang mengatur kewajiban reklamasi dan pascatambang.
Proses mediasi yang digelar pada Rabu (19/11/2025) di PN Tembilahan dan dipimpin langsung oleh hakim mediator tidak menghasilkan kesepakatan. Baik pihak penggugat maupun tergugat tidak mencapai titik temu sehingga perkara dilanjutkan ke agenda persidangan berikutnya dengan pembacaan gugatan.
Ketua LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup, Bhaihaqi, mengungkapkan bahwa gugatan tersebut diajukan berdasarkan temuan lapangan mengenai tidak adanya reklamasi pada lahan eks stockpile saat pembangunan fasilitas PT Elnusa Petrofin.
“Tergugat mendirikan perusahaan di lahan pasca stockpile batu bara dan tidak pernah melakukan reklamasi, malah menimbunnya. Temuan di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran undang-undang, makanya kami ajukan gugatan sebesar Rp5 miliar,” ujar Bhaihaqi.
Ia menjelaskan, area bekas stockpile seluas sekitar 3 hektare itu wajib direklamasi untuk memulihkan fungsi lingkungan. Menurutnya, kedalaman 0,5 sentimeter material bekas batu bara dengan volume sekitar 15.000 m³ harus dipulihkan sesuai ketentuan Minerba.
“Sementara tergugat malah melakukan penimbunan tanpa reklamasi. Ini bertentangan dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020,” tegasnya.
Di sisi lain, Kuasa Hukum PT Elnusa Petrofin, Dr. (C) Wahyu Awaludin, membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan LSM tersebut.
“Proses mediasi memang belum mencapai kata sepakat. Nanti kami akan menyampaikan jawaban resmi di persidangan berikutnya. Yang jelas, klien kami tidak ada kaitannya dengan batu bara. PT Elnusa Petrofin hanya bergerak di bidang distribusi dan penyaluran BBM,” ujar Wahyu.
Dalam dokumen mediasi, PT Elnusa Petrofin menyatakan tidak dapat memenuhi tuntutan penggugat dan menolak seluruh dugaan kerusakan lingkungan hidup yang dituduhkan.

Berita Lainnya
Polres Inhil Laksanakan Sholat Ghaib untuk 3 Personel Polda Lampung yang Meninggal
Pj Bupati Inhil Erisman Yahya Himbau Tenaga Honorer Segera Mendaftar PPPK Tahap II
Masyarakat Kecamatan Gaung Anak Serka Sampaikan Keluh Kesah di Depan Pj Bupati Inhil
Wujudkan Kamtibmas yang Kondusif, Kapolsek Tembilahan Hulu Silaturrahmi Bersama Ketua FKWI
Cooling System, Polsek KSKP Polres Inhil Laksanakan Patroli Dialogis Dalam Rangka Mantap Brata
Pj Bupati Inhil Herman Temu Ramah dengan Kepala KUA dan Penyuluh Agama Se-kabupaten Indragiri Hilir
Pj Bupati Inhil Tanda Tangani Penyerahan Sertifikat Tanah Dermaga Penyeberangan di Pulau Burung
Polsek Ketaman Ajak Warga Agar Kondusif serta Gunakan Hak Pilih dengan Baik di Pemilu 2024
Polres Inhil Laksanakan Giat Jum'at Curhat dengan Pengurus RAPI
Mafirion: Presidensi Dewan HAM PBB Perkuat Posisi Indonesia sebagai Jembatan Global
Ketua Pansel Direksi Pimpinan PT.BRK Syari'ah Ungkap 19 Nama Jalani Wawancara Gubernur Riau
Peringati HUT Humas Polri ke 72, Polres Inhil Gelar Kegiatan Donor Darah