Dari Desa Terpencil Teluk Kiambang, Anak Guru Madrasah Raih Gelar Profesor
Warga Temukan Mayat Mengapung di Perairan Kateman, Ini Kata Polisi
PT Elnusa Petrofin Diduga Langgar Undang-undang Lingkungan dan Digugat 5 Miliar
AYORIAU.CO, INHIL - PT Elnusa Petrofin resmi digugat secara perdata oleh LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Gugatan tersebut terkait dugaan pengabaian kewajiban reklamasi pada area bekas stockpile batu bara di Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 22/PDT.SUS-LH/2025/PN.TBH itu menyebutkan bahwa PT Elnusa Petrofin diduga tidak pernah melakukan reklamasi saat membangun fasilitas usaha di bekas area aktivitas stockpile batu bara tersebut.
LSM menilai, perusahaan yang bergerak di bidang penyimpanan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) itu seharusnya lebih dulu memulihkan kondisi lingkungan sebelum mendirikan usaha, sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan perizinan lainnya.
Selain itu, pemanfaatan lahan bekas stockpile juga tunduk pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Minerba, khususnya yang mengatur kewajiban reklamasi dan pascatambang.
Proses mediasi yang digelar pada Rabu (19/11/2025) di PN Tembilahan dan dipimpin langsung oleh hakim mediator tidak menghasilkan kesepakatan. Baik pihak penggugat maupun tergugat tidak mencapai titik temu sehingga perkara dilanjutkan ke agenda persidangan berikutnya dengan pembacaan gugatan.
Ketua LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup, Bhaihaqi, mengungkapkan bahwa gugatan tersebut diajukan berdasarkan temuan lapangan mengenai tidak adanya reklamasi pada lahan eks stockpile saat pembangunan fasilitas PT Elnusa Petrofin.
“Tergugat mendirikan perusahaan di lahan pasca stockpile batu bara dan tidak pernah melakukan reklamasi, malah menimbunnya. Temuan di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran undang-undang, makanya kami ajukan gugatan sebesar Rp5 miliar,” ujar Bhaihaqi.
Ia menjelaskan, area bekas stockpile seluas sekitar 3 hektare itu wajib direklamasi untuk memulihkan fungsi lingkungan. Menurutnya, kedalaman 0,5 sentimeter material bekas batu bara dengan volume sekitar 15.000 m³ harus dipulihkan sesuai ketentuan Minerba.
“Sementara tergugat malah melakukan penimbunan tanpa reklamasi. Ini bertentangan dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020,” tegasnya.
Di sisi lain, Kuasa Hukum PT Elnusa Petrofin, Dr. (C) Wahyu Awaludin, membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan LSM tersebut.
“Proses mediasi memang belum mencapai kata sepakat. Nanti kami akan menyampaikan jawaban resmi di persidangan berikutnya. Yang jelas, klien kami tidak ada kaitannya dengan batu bara. PT Elnusa Petrofin hanya bergerak di bidang distribusi dan penyaluran BBM,” ujar Wahyu.
Dalam dokumen mediasi, PT Elnusa Petrofin menyatakan tidak dapat memenuhi tuntutan penggugat dan menolak seluruh dugaan kerusakan lingkungan hidup yang dituduhkan.

Berita Lainnya
Gunakan Metode SROI dan IKM, PLN UIP MPA Lakukan Penilaian Dampak Program TJSL Guna Evaluasi yang Terukur
Polres Inhil Gelar KRYD Antisipasi Premanisme dan Tindak Pidana C3
Untuk Korban Gempa Cianjur, Kapolsek Tanah Merah Bersama Jamaah Masjid Nurul Iklas Gelar Shalat Gaib
Santuni Balita Korban SpeedBoat Evelyn Calisca 01, Kapolres: Semoga Asyfa Kelak Bisa Membanggakan Kedua Alm Orang Tuanya
PLN Icon Plus Sukseskan Peresmian Jaringan Listrik Desa, Dusun di Keritang dan Reteh Inhil Secara Hybrid
Lepas Pendistribusian Bantuan Kemanusiaan Untuk Negeri, Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal : Bantuan Harus Tepat Sasaran
PJ Bupati Inhil H. Erisman Minta Lift RSUD Segera Bisa Difungsikan
Ketua IWO Riau Muridi Susandi: Waspadai Nomor Baru yang Mengatasnamakan Saya
Anak Betino Suku Lubuk Angkat Bicara, Pihak Perusahaan PT. SBP Itu Pengecut
PLN Icon Plus Mendorong Pengembangan Smart Kabupaten Melalui Infrastruktur Digital dan Energi Hijau
Aklamasi di Muscab Ke-II Granat Inhil, Haji Budiansyah Komitmen Perangi Narkotika
Polres Inhil Gelar Program Pustaka Terapung Untuk Anak Pesisir