Mispa Kartini Modern, Rela Tembus Pegunungan Demi Literasi Keuangan
Start Sempurna, Futsal Inhil Libas Dumai Tanpa Ampun 5-0
Dari Inhil untuk Juara, Kontingen Futsal Dilepas ke Gubernur Cup 2026
Muscab PPP Inhil 2026 Siap Digelar, Ahmad Fuad di Tunjuk Jadi Plt Ketua
Kejati Riau Resmikan Rumah Restorative Justice di Tembilahan Hulu
AYORIAU.CO, INHIL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Dr Jaja Subagja SH MH, secara simbolis meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ), yang berlokasi di Jalan Provinsi, Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Rabu (03/08/22).
Keberadaan Rumah RJ ini bertujuan untuk menyelesaikan beberapa permasalahan hukum dimasyarakat tanpa harus ke meja hijau.
Seperti, pelaku baru pertama kali melakukan tindak kejahatan, tidak termasuk dalam ancaman hukuman pidana berat, dan ada kesepakatan antara pelaku dan korban yang disaksikan aparat pemerintah dan tokoh masyarakat sekitar.

Kemudian dalam kesempatannya, Kejati mengungkapkan dalam hal ini jaksa harus bersikap arif dalam mengambil keputusan. Ia mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak takut kepada kepada aparat kejaksaan, karena sejatinya kejaksaan adalah milik masyarakat.
“Jangan takut sama kami, aparatur kejaksaan, karena kami juga manusia biasa dan kejaksaan ini miliknya rakyat. Saya juga mengingatkan agar Rumah RJ ini tidak hanya semangat pada awalnya saja, tetapi juga berkelanjutan” ungkap Kajati Riau.
Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, Rini Triningsih, RJ ini berjuluk Jembatan Asa yang dimaknai sebagai cita-cita mulia yang menghubungkan dalam suatu harapan keadilan dari masyarakat.
“Mengingat Kabupaten Inhil dikenal sebagai Negeri Seribu Parit yang terhubung dengan jembatan sehingga dinamai Jembatan Asa”. ujar Rini.

Sementara Bupati Inhil, HM Wardan, Mengungkapkan bahwa Rumah Restorative Justice ini dinilai sangat penting untuk menyelesaikan beberapa permasalahan hukum tanpa harus ke meja hijau.
Ia berharap wadah ini nantinya dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan pemahaman tentang hukum.
“Atas nama Pemerintah Daerah dan masyarakat Kab.Inhil saya berikan penghargaan yang tinggi atas program dari kejaksaan tinggi. Semoga ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, baik perkara pidana ataupun masalah lain yang perlu diselesaikan secara hukum” ungkap Bupati.***

Berita Lainnya
Pj Bupati Erisman Yahya Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan Santunan untuk Pekerja Rentan
PLN Icon Plus Sumbagteng Jalin Kemitraan Strategis dengan Diskominfotik Sumbar
Diresmikan PJ Bupati Inhil, Fasilitas Produksi Biomassa PT BEST Mulai Beroperasi
PLN Icon Plus Dukung Pendistribusian Jaringan SCADA PLN ke Gardu Hubung
Polres Inhil Laksanakan Giat Jum'at Curhat dengan Pengurus RAPI
Hadirkan Pembicara 5 Negara, Universitas Abdurrab Gelar Konferensi Internasional
Mahasiswa Asal Inhil yang Berada di YogyaKarta Sambut Hangat Kedatangan Ferryandi
Kesbangpol Inhil Tegaskan Dukungan Polri di Bawah Kepemimpinan Presiden
Pelanggaran Hukum yang Dapat Diselesaikan Melalui Restorative Justice
Dibawah Rintik Gerimis, Jalan Sehat Sempena HUT ke-58 Partai Golkar Diikuti Ribuan Peserta
Universitas Muhammadiyah Surakarta dan Pemkab Wonogiri Teken MoU Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor
Polres Inhil Kirim Surat Panggilan ke-3 untuk Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Kelumpang