Kejati Riau Resmikan Rumah Restorative Justice di Tembilahan Hulu


AYORIAU.CO, INHIL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Dr Jaja Subagja SH MH, secara simbolis meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ), yang berlokasi di Jalan Provinsi, Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Rabu (03/08/22).

Keberadaan Rumah RJ ini bertujuan untuk menyelesaikan beberapa permasalahan hukum dimasyarakat tanpa harus ke meja hijau. 

Seperti, pelaku baru pertama kali melakukan tindak kejahatan, tidak termasuk dalam ancaman hukuman pidana berat, dan ada kesepakatan antara pelaku dan korban yang disaksikan aparat pemerintah dan tokoh masyarakat sekitar.


Kemudian dalam kesempatannya, Kejati mengungkapkan dalam hal ini jaksa harus bersikap arif dalam mengambil keputusan. Ia mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak takut kepada kepada aparat kejaksaan, karena sejatinya kejaksaan adalah milik masyarakat.

“Jangan takut sama kami, aparatur kejaksaan, karena kami juga manusia biasa dan kejaksaan ini miliknya rakyat. Saya juga mengingatkan agar Rumah RJ ini tidak hanya semangat pada awalnya saja, tetapi juga berkelanjutan” ungkap Kajati Riau. 

Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, Rini Triningsih, RJ ini berjuluk Jembatan Asa yang dimaknai sebagai cita-cita mulia yang menghubungkan dalam suatu harapan keadilan dari masyarakat. 

“Mengingat Kabupaten Inhil dikenal sebagai Negeri Seribu Parit yang terhubung dengan jembatan sehingga dinamai Jembatan Asa”. ujar Rini.

Sementara Bupati Inhil, HM Wardan, Mengungkapkan bahwa Rumah Restorative Justice ini dinilai sangat penting untuk menyelesaikan beberapa permasalahan hukum tanpa harus ke meja hijau. 

Ia berharap wadah ini nantinya dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan pemahaman  tentang hukum. 

“Atas nama Pemerintah Daerah dan masyarakat Kab.Inhil saya berikan penghargaan yang tinggi atas program dari kejaksaan tinggi. Semoga ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, baik perkara pidana ataupun masalah lain yang perlu diselesaikan secara hukum” ungkap Bupati.***


[Ikuti Ayoriau.co Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar