Jelang Idulfitri, Stok Bapokting di Pasar Sungai Guntung Dipastikan Aman
Puluhan Guru Bantu Daerah Datangi DPRD Inhil, Minta Perpanjangan SK
Polres Inhil Ungkap Kasus Penganiayaan di Tembilahan
Kejati Riau Resmikan Rumah Restorative Justice di Tembilahan Hulu
AYORIAU.CO, INHIL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Dr Jaja Subagja SH MH, secara simbolis meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ), yang berlokasi di Jalan Provinsi, Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Rabu (03/08/22).
Keberadaan Rumah RJ ini bertujuan untuk menyelesaikan beberapa permasalahan hukum dimasyarakat tanpa harus ke meja hijau.
Seperti, pelaku baru pertama kali melakukan tindak kejahatan, tidak termasuk dalam ancaman hukuman pidana berat, dan ada kesepakatan antara pelaku dan korban yang disaksikan aparat pemerintah dan tokoh masyarakat sekitar.

Kemudian dalam kesempatannya, Kejati mengungkapkan dalam hal ini jaksa harus bersikap arif dalam mengambil keputusan. Ia mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak takut kepada kepada aparat kejaksaan, karena sejatinya kejaksaan adalah milik masyarakat.
“Jangan takut sama kami, aparatur kejaksaan, karena kami juga manusia biasa dan kejaksaan ini miliknya rakyat. Saya juga mengingatkan agar Rumah RJ ini tidak hanya semangat pada awalnya saja, tetapi juga berkelanjutan” ungkap Kajati Riau.
Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, Rini Triningsih, RJ ini berjuluk Jembatan Asa yang dimaknai sebagai cita-cita mulia yang menghubungkan dalam suatu harapan keadilan dari masyarakat.
“Mengingat Kabupaten Inhil dikenal sebagai Negeri Seribu Parit yang terhubung dengan jembatan sehingga dinamai Jembatan Asa”. ujar Rini.

Sementara Bupati Inhil, HM Wardan, Mengungkapkan bahwa Rumah Restorative Justice ini dinilai sangat penting untuk menyelesaikan beberapa permasalahan hukum tanpa harus ke meja hijau.
Ia berharap wadah ini nantinya dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan pemahaman tentang hukum.
“Atas nama Pemerintah Daerah dan masyarakat Kab.Inhil saya berikan penghargaan yang tinggi atas program dari kejaksaan tinggi. Semoga ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, baik perkara pidana ataupun masalah lain yang perlu diselesaikan secara hukum” ungkap Bupati.***

Berita Lainnya
PAD Pasar Tradisional Stagnan Rp250 Juta, HPPI Dorong Keamanan dan Kenyamanan
Pastikan Perayaan Natal Aman dan Kondusif, Kaplores Cek Beberapa Rumah Ibadah di Tembilahan
Kapolsek Tempuling Jadi Pembina Upacara di SDN 008 Teluk Jira, Ajak Siswa Tanam Pohon Lewat Program Green Policing
Ikut Sukseskan Event Pacu Jalur, Polsek Kuantan Tengah Siapkan Musholla untuk Penonton
PLN Icon Plus Sumbagteng Gelar Pemasaran Bersama PLN Sumbar
Vaksinasi Merdeka, Siswa SDN 035 Tembilahan Vidcon Dengan Kapolda dan Forkopimda Riau
Tahapan Pemilu Serentak, Polres Inhil Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers
Meriahkan HUT ke-79 RI, PLN Icon Plus Sumbagteng Support Kegiatan Dinas Kominfotik dan KPID Sumbar
Berikan Pembekalan Umum Rapim TNI-Polri, Ketua MPR RI Bamsoet Ingatkan Kesiapan TNI-Polri Hadapi Tantangan Dunia Digital
Bersama Stakeholder Terkait, Satlantas Polres Inhil Survei Jalan Rusak
Ferryandi Buka Secara Resmi Turnamen Sepak Bola Belantaraya Cup
Sambangi Warga, Anggota Polsek Kateman Sampaikan Pemilu Damai