Kuasa Hukum Ketua DPRD Soppeng Klarifikasi Isu Dugaan Penganiayaan ASN
AYORIAU.CO - Kuasa hukum Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Farid, membantah tudingan dugaan penganiayaan terhadap ASN BKPSDM Soppeng bernama Rusman.
Bantahan itu disampaikan menyusul polemik perubahan penempatan delapan PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya diusulkan Sekretariat DPRD.
Kuasa hukum Andi Muhammad Farid, Saldin Hidayat, menjelaskan bahwa delapan PPPK—yang terdiri dari ajudan, sopir, staf, pramusaji, cleaning service, dan pengamanan—dipindahkan ke Sekretariat Daerah tanpa penjelasan, meski dokumen pendukung seperti SPTJM dan rencana penempatan telah lengkap.
Menurutnya, kliennya mendatangi BKPSDM pada 24 Desember 2025 hanya untuk meminta dasar regulasi perubahan tersebut.
Klarifikasi berlangsung cukup lama dan memicu ketegangan, namun ia menegaskan tidak ada tindakan penganiayaan.
“Tudingan ditendang dua kali di perut tidak benar. Gerakan menendang tidak mengenai siapa pun dan hanya mengenai kursi,” tegas Saldin.
Pihak Andi Muhammad Farid menyatakan siap menempuh jalur hukum terhadap pihak yang menyebarkan informasi tidak benar, serta menunggu kejelasan dari BKN/BAKN Makassar terkait dasar perubahan penempatan PPPK Paruh Waktu tersebut. (Rls)

Berita Lainnya
Dukung Asta Cita Presiden, Kapolsek KSKP Tembilahan Tinjau Kebun Jagung dan Salurkan Pupuk NPK
KAMMI Minta Publik Percaya Kerja Timsus dan Komnas HAM Dalam Mengungkap Kasus Tewasnya Brigadir “J”
Jelang Tahun Baru Imlek Polres Inhil Sterilisasi Vihara
Sempena Hut Lalu Lintas ke-67, Sat Lantas Polres Inhil Gelar Baksos
Optimalkan Pelayanan Pelanggan, PLN Icon Plus Sumbagteng Sosialisasikan Aplikasi My Icon+
MoU PLN Icon Plus dan Universitas Metamedia Bukti Nyata Dukungan untuk Pendidikan Vokasi TIK
Peringati Isra'Mi'raj, Kapolres Inhil: Mari Ikuti Jejak Perjuangan Nabi Muhammad
Peduli Warga, Kapolres Bengkalis Bantu Penderita Penyakit Kanker Kulit Berobat ke Rumah Sakit
Hut IBI, Pj Bupati Inhil : Bidan Merupakan Malaikat Penyelamat Pertama Kehidupan
Kapolres Inhil Pantau Arus Balik Mudik Lebaran di Guntung
Anggota DPR RI H Mafirion Silaturahmi dan Serap Aspirasi Warga Pulau Kijang
KOMPAK Provinsi Riau : Pemerintah Daerah dan Lembaga Negara Wajib Lindungi Anak dari Bahaya Miras dan Zat Adiktif Lainnya