Mispa Kartini Modern, Rela Tembus Pegunungan Demi Literasi Keuangan
Start Sempurna, Futsal Inhil Libas Dumai Tanpa Ampun 5-0
Dari Inhil untuk Juara, Kontingen Futsal Dilepas ke Gubernur Cup 2026
Muscab PPP Inhil 2026 Siap Digelar, Ahmad Fuad di Tunjuk Jadi Plt Ketua
Luruskan Isu Pungutan, Kepala MAN 1 Inhil Tegaskan SPP Tidak Wajib dan LKS Bukan Keharusan
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Indragiri Hilir (Inhil) menegaska bahwa tidak terdapat pungutan SPP yang bersifat wajib dan mengikat, serta tidak ada kewajiban pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) bagi peserta didik.
Klarifikasi ini disampaikan Kepala MAN 1 Inhil Ibrahim S.Pd.I untuk meluruskan pemberitaan yang beredar di sejumlah media.
Dijelaskannya, seluruh kebijakan pengelolaan madrasah dijalankan sesuai dengan regulasi Kementerian Agama Republik Indonesia, diantaranya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3601 Tahun 2024.
Sedangkan, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima madrasah telah dikelola sesuai petunjuk teknis dan digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional, seperti kegiatan pembelajaran, pemeliharaan sarana dan prasarana, kegiatan kesiswaan, serta administrasi madrasah.
Namun, keterbatasan dana BOS membuat tidak seluruh kebutuhan pengembangan mutu pendidikan dapat dibiayai secara maksimal. Oleh karena itu, beberapa program pendukung pembelajaran dibahas bersama Komite Madrasah dan wali murid melalui mekanisme musyawarah.
“Dana yang dihimpun melalui Komite Madrasah bukanlah SPP dan tidak bersifat wajib. Seluruhnya merupakan hasil kesepakatan bersama orang tua siswa dan bersifat sukarela, tanpa sanksi bagi yang tidak mampu,” terang Ibrahim.
Ia menambahkan, pembahasan kebutuhan tersebut mengacu pada Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) yang tidak dapat dibiayai oleh dana BOS, serta telah dibahas dalam forum musyawarah Komite Madrasah bersama wali murid, termasuk pertemuan yang dilaksanakan pada 19 Juni 2025.
Terkait penggunaan LKS, pihak madrasah menegaskan bahwa LKS bukan buku wajib dan hanya digunakan sebagai bahan pendukung pembelajaran oleh sebagian guru. Madrasah tidak mewajibkan pembelian LKS, tidak menerima keuntungan dari penerbit, serta memberikan kebebasan kepada siswa dan orang tua untuk menggunakan bahan belajar alternatif.
Selanjutnya, Ibrahim menyatakan komitmen madrasah untuk menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta membuka diri terhadap pengawasan dari Kementerian Agama maupun masyarakat.
Dengan klarifikasi tersebut, pihak MAN 1 Inhil berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat berdampak negatif terhadap dunia pendidikan.

Berita Lainnya
Polsek Kawasan Pelabuhan Tembilahan Tebar Kebaikan di Ramadhan 1447 H, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Pj Bupati Inhil Erisman Yahya Himbau Tenaga Honorer Segera Mendaftar PPPK Tahap II
Tudingan Plagiat, Tokoh Masyarakat Inhil Minta Tidak Langsung Menyalahkan
PMII Kabupaten Indragiri Hilir Gelar Aksi Unjuk Rasa Damai Tuntut Penanganan Narkoba
General Manager PT Pelindo Tembilahan Ajak Masyarakat Wujudkan Semangat Kemerdekaan
Penuh Keakraban, Calon Wabup Inhil Dani M Nursalam Dekat di Hati Masyarakat Tanjung Siantar
Bupati HM Wardan Kukuhkan Pengurus KK Inhil Jakarta
Menuju Swasembada Pangan, Polsek Tanah Merah Perkuat Pendampingan Sektor Pertanian
Ketua KBB Sa'Dunia Sahbirin Noor Halal Bi Halal Sekaligus Lantik H.Syamsuddin Uti Sebagai Ketum PW KBB Riau Sisa Masa Bhakti 2022-2025
Sambut Ramadhan 1444 H/2023, Polsek GAS, Polres Inhil Beri Ucapan Selamat dan Bagikan Bansos Kepada Masyarakat
Bangun Sinergi, Satintelkam Polres Inhil Edukasi Pedagang Pasar Soal Ketertiban dan Kebersihan
Sempena Hut RI Ke-77, Polsek Kskp bersama Pelindo, Kkp, Ksop dan Bea Cukai Gelar Olahraga Senam Bersama