Jelang Idulfitri, Stok Bapokting di Pasar Sungai Guntung Dipastikan Aman
Puluhan Guru Bantu Daerah Datangi DPRD Inhil, Minta Perpanjangan SK
Teror Ninja Sawit kembali memuncak, satpam PT SLS nyaris tertembak
Masuki Musim Kemarau, Lurah Tembilahan Kota Imbau Warga Waspada Bahaya Kebakaran
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Pemerintah Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran seiring masuknya musim kemarau tahun 2026.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Lurah Tembilahan Kota, Robi Mardinus, SKM, sebagai langkah preventif guna meminimalisir risiko kebakaran di lingkungan permukiman warga.
Imbauan ini ditujukan kepada seluruh masyarakat Kelurahan Tembilahan Kota, baik di kawasan padat penduduk maupun perumahan, agar lebih berhati-hati dalam aktivitas sehari-hari yang berpotensi memicu terjadinya kebakaran.
Pemerintah kelurahan menilai peran aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya bencana kebakaran.
Menurut Robi Mardinus, meningkatnya suhu udara dan kondisi cuaca yang kering selama musim kemarau dapat memperbesar potensi kebakaran, terutama yang disebabkan oleh kelalaian manusia.
“Kebakaran sering kali bermula dari hal-hal kecil yang dianggap sepele, seperti kompor yang lupa dimatikan, instalasi listrik yang tidak aman, atau pembakaran sampah sembarangan,” ujarnya. Sabtu (31/01/2026).
Imbauan kewaspadaan ini berlaku di seluruh wilayah Kelurahan Tembilahan Kota dan mulai disosialisasikan kepada masyarakat sejak memasuki musim kemarau.
Pemerintah kelurahan berharap warga dapat menjadikan imbauan ini sebagai pedoman dalam menjaga keselamatan diri, keluarga, dan lingkungan sekitar.
Dalam rangka upaya pencegahan kebakaran, masyarakat dihimbau untuk secara rutin memeriksa kondisi kompor, regulator, dan selang gas LPG agar tetap dalam kondisi layak pakai.
Warga juga diminta tidak meninggalkan api menyala tanpa pengawasan, menghindari penggunaan sambungan listrik secara berlebihan, serta tidak membakar sampah di sekitar rumah yang dapat memicu api menjalar dengan cepat.
Selain itu, bahan-bahan yang mudah terbakar diharapkan disimpan di tempat yang aman dan jauh dari sumber api, serta orang tua diminta lebih mengawasi anak-anak agar tidak bermain api.
Tidak hanya pencegahan, Pemerintah Kelurahan Tembilahan Kota juga mengingatkan warga untuk memahami langkah penanganan dini apabila terjadi kebakaran.
Langkah tersebut antara lain tetap tenang dan mengutamakan keselamatan jiwa, memutus aliran listrik dan gas jika situasi memungkinkan, serta memadamkan api kecil menggunakan air atau karung basah.
Warga juga diminta segera meminta bantuan kepada masyarakat sekitar dan menghubungi petugas pemadam kebakaran agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin.
Lurah Tembilahan Kota menegaskan bahwa imbauan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kelurahan terhadap keselamatan masyarakat.
“Kami berharap seluruh warga dapat mematuhi dan melaksanakan imbauan ini secara bersama-sama, karena pencegahan kebakaran adalah tanggung jawab kita semua,” tutup Robi Mardinus.
Dengan adanya imbauan ini, Pemerintah Kelurahan Tembilahan Kota berharap kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat semakin meningkat, sehingga potensi kebakaran dapat dicegah dan lingkungan tetap aman serta kondusif selama musim kemarau.

Berita Lainnya
Emak-emak Tanjung Pasir Tak Ingin Janji Palsu, Nekat Dukung Fermadani Sampai Menang
Kajari Inhil Sambut Baik Silaturrahmi SMSI Inhil
Jum'at Keliling, Giliran Masjid Darul Hikmah Tembilahan Disambangi Sat Samapta Polres Inhil
Kepsek SMKN 1 Tembilahan Raih Penghargaan Indonesian Smart School Award 2024
Disaksikan Presiden Jokowi, Bupati Inhil Terima Tropi Abyakta AK-PWI pada HPN 2023
Pj Bupati Inhil Erisman Yahya Resmikan Dermaga Apung
Ketua MUI Inhil Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79: Teruslah Menjadi Pelindung dan Pengayom Masyarakat
Bupati HM WARDAN Tinjau Logistik Pemilu 2024
Dekatkan Diri dan Serap Masukan Warga, Polsek Pelangiran Aktif Sambangi Warga di Pemukiman dan Pasar
Jejak Dirut PLN Plesiran ke Luar Negeri Kembali Terendus, Boros di Saat Presiden Kampanyekan Efisiensi
Cooling System, KSKP Tembilahan Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai
Dirugikan Pemberitaan Media, Apa Mekanisme Pertama Dilakukan Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers ?