Masuki Musim Kemarau, Lurah Tembilahan Kota Imbau Warga Waspada Bahaya Kebakaran
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Pemerintah Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran seiring masuknya musim kemarau tahun 2026.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Lurah Tembilahan Kota, Robi Mardinus, SKM, sebagai langkah preventif guna meminimalisir risiko kebakaran di lingkungan permukiman warga.
Imbauan ini ditujukan kepada seluruh masyarakat Kelurahan Tembilahan Kota, baik di kawasan padat penduduk maupun perumahan, agar lebih berhati-hati dalam aktivitas sehari-hari yang berpotensi memicu terjadinya kebakaran.
Pemerintah kelurahan menilai peran aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya bencana kebakaran.
Menurut Robi Mardinus, meningkatnya suhu udara dan kondisi cuaca yang kering selama musim kemarau dapat memperbesar potensi kebakaran, terutama yang disebabkan oleh kelalaian manusia.
“Kebakaran sering kali bermula dari hal-hal kecil yang dianggap sepele, seperti kompor yang lupa dimatikan, instalasi listrik yang tidak aman, atau pembakaran sampah sembarangan,” ujarnya. Sabtu (31/01/2026).
Imbauan kewaspadaan ini berlaku di seluruh wilayah Kelurahan Tembilahan Kota dan mulai disosialisasikan kepada masyarakat sejak memasuki musim kemarau.
Pemerintah kelurahan berharap warga dapat menjadikan imbauan ini sebagai pedoman dalam menjaga keselamatan diri, keluarga, dan lingkungan sekitar.
Dalam rangka upaya pencegahan kebakaran, masyarakat dihimbau untuk secara rutin memeriksa kondisi kompor, regulator, dan selang gas LPG agar tetap dalam kondisi layak pakai.
Warga juga diminta tidak meninggalkan api menyala tanpa pengawasan, menghindari penggunaan sambungan listrik secara berlebihan, serta tidak membakar sampah di sekitar rumah yang dapat memicu api menjalar dengan cepat.
Selain itu, bahan-bahan yang mudah terbakar diharapkan disimpan di tempat yang aman dan jauh dari sumber api, serta orang tua diminta lebih mengawasi anak-anak agar tidak bermain api.
Tidak hanya pencegahan, Pemerintah Kelurahan Tembilahan Kota juga mengingatkan warga untuk memahami langkah penanganan dini apabila terjadi kebakaran.
Langkah tersebut antara lain tetap tenang dan mengutamakan keselamatan jiwa, memutus aliran listrik dan gas jika situasi memungkinkan, serta memadamkan api kecil menggunakan air atau karung basah.
Warga juga diminta segera meminta bantuan kepada masyarakat sekitar dan menghubungi petugas pemadam kebakaran agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin.
Lurah Tembilahan Kota menegaskan bahwa imbauan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kelurahan terhadap keselamatan masyarakat.
“Kami berharap seluruh warga dapat mematuhi dan melaksanakan imbauan ini secara bersama-sama, karena pencegahan kebakaran adalah tanggung jawab kita semua,” tutup Robi Mardinus.
Dengan adanya imbauan ini, Pemerintah Kelurahan Tembilahan Kota berharap kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat semakin meningkat, sehingga potensi kebakaran dapat dicegah dan lingkungan tetap aman serta kondusif selama musim kemarau.

Berita Lainnya
Dukung Desa Digital, DPMD Inhil dan Disdukpencapil Sinkronkan Data Kependudukan
Sidang Lanjutan Gugatan Nama dan Logo IWO di PN Medan, Majelis Hakim Pertanyakan Alamat PWO
Dukung Program Asta Cita Presiden, Kapolda Riau Gelar Coffee Morning Dengan Perusahan Sawit
Polda Riau Peringati Hari Jadi Polwan ke 75
Polsek kateman Laksanakan Cooling System Pemilu Damai di Pasar Sambu
PLN Icon Plus Sumbagteng Segel Kabel FO Ilegal di Jalan Teropong Pekanbaru
RPD Tahun 2024-2026, Pj Bupati Inhil Akan Kuatkan Perekonomian Daerah Mandiri Berkelanjutan
Terlantar Dijalan, Ibu dan Anak ini Dijemput Polsek Tembilahan Hulu
Jumat Curhat, Polsek Kateman Polres Inhil Datangi Tokoh Tionghoa
Jalur Ditutup saat Tamu Negara KTT AIS Forum 2023 Melintas, Polri Minta Maaf ke Masyarakat dan Wisatawan
Wajib Tahu, Ada Hal Yang Tidak Bisa Dijamin BPJS Kesehatan
Kuasa Hukum Izhar Pahwi YP. Sikumbang Sampaikan Kejanggalan SK Calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Sekara