Nelayan Desak Pemerintah Tinjau Ulang Proyek Kanal Perusahaan yang Dinilai Merusak Ekosistem
AYORIAU.CO, INHIL - Rencana pembangunan kanal sebagai solusi banjir di Desa Lahang Hulu, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, menuai penolakan dari masyarakat tiga desa sekitar, Teluk Merbau, Batang Tumu, dan Sepakat Jaya. Kekhawatiran utama warga adalah pencemaran lingkungan dan hilangnya mata pencaharian nelayan akibat masuknya limbah sawit ke perairan mereka.
Sosialisasi proyek digelar Senin (2/6/2025) di Aula Dusun Simpang Buluh, Desa Teluk Merbau, dihadiri Camat Gaung Ns. Matzen, Kapolsek Gaung Iptu Andrianto, kepala desa, Bhabinkamtibmas, Kanit Intelkam, tokoh masyarakat, serta ratusan warga.
Camat Gaung menyampaikan bahwa proyek kanal merupakan tindak lanjut rapat bersama Bupati Inhil pada 26 Mei 2025 terkait penanganan banjir di Lahang Hulu. Dua titik kanal direncanakan di Parit 9 dan Parit 14 yang akan disambungkan ke Parit Basian Desa Teluk Merbau, dilengkapi tanggul di kedua sisi.
Meskipun sudah melalui kajian teknis oleh Dinas PUPR, DLHK, Perkebunan, dan Satgas Banjir, warga tetap menolak rencana tersebut. Arsyad, nelayan asal Batang Tumu yang hadir langsung menyuarakan keresahan kolektif nelayan
“Air sungai Batang Tumu akan menjadi tawar atau payau. Ikan dan udang akan hilang. Kami ini hidup dari sungai. Kalau sungai tercemar, apa yang kami makan? Apakah perusahaan siap bertanggung jawab kalau kami kehilangan mata pencaharian?” katanya tegas kepada Wartawan, 05/06/25.
Ia juga mempertanyakan mengapa pembuangan kanal diarahkan ke wilayah mereka.
"Apakah tidak ada solusi lain? Mengapa harus ke sungai daerah sini? Mengapa tidak ke daerah Gaung saja?" ujar Arsyad, mempertanyakan kebijakan pemerintah dan perusahaan.
Arsyad menyebut, kasus serupa pernah terjadi di Desa Belaras, Desa Bantayan, dan Concong, yang ekosistemnya rusak akibat limbah kanal perusahaan. Nelayan Sepakat Jaya menyampaikan bahwa arus kanal saat hujan deras akan menghanyutkan ikan, dan tanggul di atas tanah gambut rawan jebol.
“Kami ini tidak punya kebun, laut dan sungai adalah kebun kami,” kata seorang warga. Kalau air asin bercampur tawar karena kanal, semua ikan dan udang habis.”
Arsyad juga mengatakan Kepala Desa Teluk Merbau waktu itu belum mengambil sikap karena masih menampung aspirasi masyarakat. Ia juga menyampaikan bahwa sebelumnya ia mengusulkan kanal di Parit 6, namun dalam rapat lanjutan muncul tambahan titik di Parit 8, 9, dan 14.
Kapolsek Gaung Iptu Andrianto menegaskan bahwa pencemaran lingkungan adalah pelanggaran hukum.
“Kalau memang terbukti merugikan masyarakat atau lingkungan, proyek bisa dihentikan. Aspirasi warga harus didengar,” ujarnya.
Sebagai alternatif, warga menyarankan agar pemerintah melakukan pengerukan Sungai Lahang Hulu, dari Lahang Tengah ke hulu sungai, yang dinilai dangkal dan tertutup semak.
"Arsyad juga meminta pemerintah bapak bupati atau pun bapak gubernur riau untuk melakukan peninjauan kembali proyek kanal tersebut, kami mendukung proyek tersebut tapi pikirkan juga nasib kami sebagai nelayan yang menguntungkan hidup kami di laut." Jelasnya
Menurut keterangan pemdes batang tumu membenarkan hampir 40 persen masyarakat desa bergantung hidup dari pendapatan laut.

Berita Lainnya
Dapat Gaji Besar di PLN, Tapi LHKPN-nya Mencurigakan, Siapa Sayfa Auliya Achidsti?
Gerak Cepat PLN Icon Plus Sumbagteng Perbaiki Kabel FO Rusak Akibat Vandalisme di Bintan
Satgas PKH Riau Sosialisasikan Perpres 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan di Inhil
Kapolsek Kateman Pimpin Shalat Berjamaah Keliling dan Sampaikan Pesan Pemilu Damai
Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
Cooling System, Bhabinkamtibmas Polsek Tembilahan Sosialisasi Kamtibmas Bersama Mahasiswa KKN UIN Susqa Pekanbaru
Meriahkan HUT ke-79 RI, PLN Icon Plus Sumbagteng Support Kegiatan Dinas Kominfotik dan KPID Sumbar
Mengidap Tumor, Balita di Inhil ini Harapkan Uluran Tangan Para Dermawan
DPW Perempuan Bangsa Kepulauan Riau Resmi Dilantik, Hj. Helmiaty Basri Siap Pimpin Penguatan Peran Perempuan di Kepri
DPW Perempuan Bangsa Kepri Bagikan Takjil untuk Warga Bengkong
Tuntutan 3 Tahun Picu Sorotan, Korban KDRT di Pekanbaru Pertanyakan Keadilan
IWO Riau Dukung Kapolda Tindak Tegas Pemerasan Berkedok Ormas