Pentingnya Hukum Pidana Lingkungan dalam Kerangka Hukum Pidana di Indonesia
AYORIAU.CO - Hukum pidana lingkungan memegang peranan penting dalam sistem hukum pidana Indonesia. Ia berfungsi sebagai mekanisme terakhir (ultimum remedium) maupun upaya awal (primum remedium) dalam melindungi lingkungan dari kerusakan dan kejahatan serius. Dengan memberikan efek jera melalui sanksi pidana yang tegas, hukum ini berupaya memastikan perlindungan lingkungan yang berkelanjutan.
1. Ultimum Remedium
Hukum pidana lingkungan diterapkan sebagai upaya terakhir ketika sanksi administratif atau perdata tidak efektif. Ini menegaskan bahwa kejahatan lingkungan merupakan pelanggaran serius yang memerlukan respons hukum yang tegas.
2. Primum Remedium
Selain sebagai langkah akhir, hukum pidana lingkungan juga berperan sebagai pencegahan awal. Ancaman pidana yang berat diharapkan mampu menghalangi individu atau korporasi melakukan tindakan yang merusak lingkungan.
3. Fungsi Hukum Pidana Lingkungan
Mencegah: Memberikan efek jera agar pelaku berpikir ulang sebelum merusak lingkungan.
Menyerang: Menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan lingkungan.
Memulihkan: Denda atau sanksi lain dapat digunakan untuk memperbaiki kerusakan lingkungan yang terjadi.
4. Tantangan dan Perluasan
Penegakan Hukum: Pelaksanaan hukum pidana lingkungan di Indonesia masih sering lemah dan kurang efektif.
Pertanggungjawaban Korporasi: Penting untuk menekankan tanggung jawab hukum bagi perusahaan pelaku kejahatan lingkungan.
Perluasan Lingkup: Ruang lingkup hukum pidana lingkungan perlu diperluas agar mencakup pencemaran udara, air, tanah, dan bentuk-bentuk kerusakan lingkungan lainnya.
Kesimpulan
Hukum pidana lingkungan merupakan bagian penting dari kerangka hukum pidana nasional. Ia tidak hanya menjadi alat terakhir, tetapi juga garda terdepan dalam menjaga kelestarian lingkungan. Untuk itu, penegakan hukum yang tegas dan menyeluruh sangat dibutuhkan demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah di masa depan.
Oleh: Dian Novelina Yuati, Mahasiswi Magister Hukum Universitas Islam Indragiri

Berita Lainnya
Beri Pelayanan Andal Bagi Nasabah, PLN Icon Plus Dukung BNI Lipat Kain
Perkuat Harkamtibmas, Samapta Polres Inhil Laksanakan Blue Light Patrol
Dicegat Di Warung Kopi, Ketua Tim Fermadani Terima Dukungan Tokoh Muda Tanah Merah
Diresmikan PJ Bupati Inhil, Fasilitas Produksi Biomassa PT BEST Mulai Beroperasi
Ipda Fauzan: Cooling Sistem Dimaksudkan Memberi Rasa Aman Untuk Masyarakat
Perayaan Tahun Baru Imlek 2023, Kapolres Inhil Tinjau Vihara Budi Bhakti
Dr. Barita Simanjuntak Dapat Mandat Jadi Tim Reformasi Hukum
Kapolsek Tembilahan Hulu Hadiri Sosialisasi Pengolahan Limbah dan Budidaya Azolla Bersama Mahasiswa KKN UNRI
Polsek Tembilahan Hulu Gelar Patroli Harkamtibmas dan Cooling System
Personil Polsek Enok Harap Kamtibmas di Desa Suhada Bisa Kondusif dan Terjaga
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
Instruksi Presiden, Inhil Siap Percepat Operasionalisasi Koperasi Merah Putih