Mispa Kartini Modern, Rela Tembus Pegunungan Demi Literasi Keuangan
Start Sempurna, Futsal Inhil Libas Dumai Tanpa Ampun 5-0
Dari Inhil untuk Juara, Kontingen Futsal Dilepas ke Gubernur Cup 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkoba, Seorang Pria Berhasil Diamankan
Pentingnya Hukum Pidana Lingkungan dalam Kerangka Hukum Pidana di Indonesia
AYORIAU.CO - Hukum pidana lingkungan memegang peranan penting dalam sistem hukum pidana Indonesia. Ia berfungsi sebagai mekanisme terakhir (ultimum remedium) maupun upaya awal (primum remedium) dalam melindungi lingkungan dari kerusakan dan kejahatan serius. Dengan memberikan efek jera melalui sanksi pidana yang tegas, hukum ini berupaya memastikan perlindungan lingkungan yang berkelanjutan.
1. Ultimum Remedium
Hukum pidana lingkungan diterapkan sebagai upaya terakhir ketika sanksi administratif atau perdata tidak efektif. Ini menegaskan bahwa kejahatan lingkungan merupakan pelanggaran serius yang memerlukan respons hukum yang tegas.
2. Primum Remedium
Selain sebagai langkah akhir, hukum pidana lingkungan juga berperan sebagai pencegahan awal. Ancaman pidana yang berat diharapkan mampu menghalangi individu atau korporasi melakukan tindakan yang merusak lingkungan.
3. Fungsi Hukum Pidana Lingkungan
Mencegah: Memberikan efek jera agar pelaku berpikir ulang sebelum merusak lingkungan.
Menyerang: Menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan lingkungan.
Memulihkan: Denda atau sanksi lain dapat digunakan untuk memperbaiki kerusakan lingkungan yang terjadi.
4. Tantangan dan Perluasan
Penegakan Hukum: Pelaksanaan hukum pidana lingkungan di Indonesia masih sering lemah dan kurang efektif.
Pertanggungjawaban Korporasi: Penting untuk menekankan tanggung jawab hukum bagi perusahaan pelaku kejahatan lingkungan.
Perluasan Lingkup: Ruang lingkup hukum pidana lingkungan perlu diperluas agar mencakup pencemaran udara, air, tanah, dan bentuk-bentuk kerusakan lingkungan lainnya.
Kesimpulan
Hukum pidana lingkungan merupakan bagian penting dari kerangka hukum pidana nasional. Ia tidak hanya menjadi alat terakhir, tetapi juga garda terdepan dalam menjaga kelestarian lingkungan. Untuk itu, penegakan hukum yang tegas dan menyeluruh sangat dibutuhkan demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah di masa depan.
Oleh: Dian Novelina Yuati, Mahasiswi Magister Hukum Universitas Islam Indragiri

Berita Lainnya
Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso, Yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah Kelokasi Baru
Kapolsek Kateman Bersama Forkopimcam Turun Langsung Monitoring Ibadah Natal 2025 di Kecamatan Kateman
Hasilkan Cuan Lebih Banyak, Budi Putra : Pengurus SMSI Riau Harus Siap Jadi Konten Kreator
Penuh Keakraban, Calon Wabup Inhil Dani M Nursalam Dekat di Hati Masyarakat Tanjung Siantar
Usai Shalat Subuh, Kapolda Riau Jalan Santai bersama Kapolres dan Pj Bupati Inhil
Kadis Kominfopers Inhil Buka Sosialisasi dan Bimtek Simpledesa, 2 Desa Terpilih Sebagai Pilot Project
Marak Jual Beli Internet Ilegal di Inhil, BUMDes dan Individu Diduga Terlibat
Sampaikan Himbauan Kamtibmas, Personil Polsek Tembilahan Kunjungi Tokoh Masyarakat
Polres Inhil Laksanakan Sholat Ghaib untuk 3 Personel Polda Lampung yang Meninggal
Bupati Inhil HM Wardan Lepas Pawai Ta'ruf serta Resmikan Bajar MTQ ke-27 Kecmatan Gaung
Dukung Pangan Nasional, Polsek Tanah Merah Kawal Pertumbuhan Jagung Petani Lokal
Tindak Tegas Perusakan Hutan, Polda Riau Tegaskan Komitmen Green Policing