Dari Desa Terpencil Teluk Kiambang, Anak Guru Madrasah Raih Gelar Profesor
Warga Temukan Mayat Mengapung di Perairan Kateman, Ini Kata Polisi
Pentingnya Hukum Pidana Lingkungan dalam Kerangka Hukum Pidana di Indonesia
AYORIAU.CO - Hukum pidana lingkungan memegang peranan penting dalam sistem hukum pidana Indonesia. Ia berfungsi sebagai mekanisme terakhir (ultimum remedium) maupun upaya awal (primum remedium) dalam melindungi lingkungan dari kerusakan dan kejahatan serius. Dengan memberikan efek jera melalui sanksi pidana yang tegas, hukum ini berupaya memastikan perlindungan lingkungan yang berkelanjutan.
1. Ultimum Remedium
Hukum pidana lingkungan diterapkan sebagai upaya terakhir ketika sanksi administratif atau perdata tidak efektif. Ini menegaskan bahwa kejahatan lingkungan merupakan pelanggaran serius yang memerlukan respons hukum yang tegas.
2. Primum Remedium
Selain sebagai langkah akhir, hukum pidana lingkungan juga berperan sebagai pencegahan awal. Ancaman pidana yang berat diharapkan mampu menghalangi individu atau korporasi melakukan tindakan yang merusak lingkungan.
3. Fungsi Hukum Pidana Lingkungan
Mencegah: Memberikan efek jera agar pelaku berpikir ulang sebelum merusak lingkungan.
Menyerang: Menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan lingkungan.
Memulihkan: Denda atau sanksi lain dapat digunakan untuk memperbaiki kerusakan lingkungan yang terjadi.
4. Tantangan dan Perluasan
Penegakan Hukum: Pelaksanaan hukum pidana lingkungan di Indonesia masih sering lemah dan kurang efektif.
Pertanggungjawaban Korporasi: Penting untuk menekankan tanggung jawab hukum bagi perusahaan pelaku kejahatan lingkungan.
Perluasan Lingkup: Ruang lingkup hukum pidana lingkungan perlu diperluas agar mencakup pencemaran udara, air, tanah, dan bentuk-bentuk kerusakan lingkungan lainnya.
Kesimpulan
Hukum pidana lingkungan merupakan bagian penting dari kerangka hukum pidana nasional. Ia tidak hanya menjadi alat terakhir, tetapi juga garda terdepan dalam menjaga kelestarian lingkungan. Untuk itu, penegakan hukum yang tegas dan menyeluruh sangat dibutuhkan demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah di masa depan.
Oleh: Dian Novelina Yuati, Mahasiswi Magister Hukum Universitas Islam Indragiri

Berita Lainnya
Berbagi Nasi Kotak, Kapolres Inhil Dikerumuni Warga
Polsek Kateman Ajak Warga Sukseskan Pemilu Tahun 2024
Inspektur Deliserdang Minta Maaf Soal 'Serang' Wartawan, Tapi Singgung Etika dan Kode Etik Jurnalistik
3 Hari Tertimbun Reruntuhan Gempa Cianjur, Balita Diselamatkan Dalam Kondisi Hidup
PLN Icon Plus Sumbagteng Segel Kabel FO Ilegal di Jalan Sumber Jaya Kuansing
Jelang Putusan PHPU, Polres dan Kodim 0314 Inhil Patroli
Pada Ajang Karateka Dendy Syahputra Sumbang Emas Untuk Inhil di Porprov Riau ke X Tahun 2022
Ini Perjuangan Pembangunan H Dani M Nursalam di Simpang Kateman
Pj.Bupati H.Herman, SE.MT Terima Kunjungan Kepala UPT.PSDKP dan Kepala Koordinator Pos SAR Tembilahan
Siap Dukung Keandalan Listrik di Maluku Utara, PLN UIP MPA Kebut Pembangunan PLTMG Tobelo
Jenguk Raihan dan Fajri, Anak Penderita Rapuh Tulang, Kapolda Riau : Intervensi Kedokteran Untuk Penguatan Tulangnya
Universitas Abdurrab Wisuda 139 Mahasiswa