Pentingnya Hukum Pidana Lingkungan dalam Kerangka Hukum Pidana di Indonesia
AYORIAU.CO - Hukum pidana lingkungan memegang peranan penting dalam sistem hukum pidana Indonesia. Ia berfungsi sebagai mekanisme terakhir (ultimum remedium) maupun upaya awal (primum remedium) dalam melindungi lingkungan dari kerusakan dan kejahatan serius. Dengan memberikan efek jera melalui sanksi pidana yang tegas, hukum ini berupaya memastikan perlindungan lingkungan yang berkelanjutan.
1. Ultimum Remedium
Hukum pidana lingkungan diterapkan sebagai upaya terakhir ketika sanksi administratif atau perdata tidak efektif. Ini menegaskan bahwa kejahatan lingkungan merupakan pelanggaran serius yang memerlukan respons hukum yang tegas.
2. Primum Remedium
Selain sebagai langkah akhir, hukum pidana lingkungan juga berperan sebagai pencegahan awal. Ancaman pidana yang berat diharapkan mampu menghalangi individu atau korporasi melakukan tindakan yang merusak lingkungan.
3. Fungsi Hukum Pidana Lingkungan
Mencegah: Memberikan efek jera agar pelaku berpikir ulang sebelum merusak lingkungan.
Menyerang: Menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan lingkungan.
Memulihkan: Denda atau sanksi lain dapat digunakan untuk memperbaiki kerusakan lingkungan yang terjadi.
4. Tantangan dan Perluasan
Penegakan Hukum: Pelaksanaan hukum pidana lingkungan di Indonesia masih sering lemah dan kurang efektif.
Pertanggungjawaban Korporasi: Penting untuk menekankan tanggung jawab hukum bagi perusahaan pelaku kejahatan lingkungan.
Perluasan Lingkup: Ruang lingkup hukum pidana lingkungan perlu diperluas agar mencakup pencemaran udara, air, tanah, dan bentuk-bentuk kerusakan lingkungan lainnya.
Kesimpulan
Hukum pidana lingkungan merupakan bagian penting dari kerangka hukum pidana nasional. Ia tidak hanya menjadi alat terakhir, tetapi juga garda terdepan dalam menjaga kelestarian lingkungan. Untuk itu, penegakan hukum yang tegas dan menyeluruh sangat dibutuhkan demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah di masa depan.
Oleh: Dian Novelina Yuati, Mahasiswi Magister Hukum Universitas Islam Indragiri

Berita Lainnya
Totalitas PLN Icon Plus dan PLN Batam Sediakan Solusi Data Center Server Pemkab Bintan
Polda Riau Gelar Pemusnahkan BB Narkoba, Irjen Iqbal Tegaskan Akan Terus Berantas Narkoba
Dosen Prodi PENDMAS Hadiri Raker dan Pelantikan Pengurus HAPENMASI
Kolaborasi Srikandi PLN, PIKK, dan YBM PLN Ajak Anak-anak Panti Asuhan Baitul Arief Meraih Mimpi
PLN Icon Plus Sukses Gelar EV Journey Experience, Jakarta-Mandalika Tanpa Hambatan
Beri Pelayanan Andal Bagi Nasabah, PLN Icon Plus Dukung BNI Lipat Kain
Gubri Abdul Wahid dan Deputi dari BGN Hadiri Rapat Evaluasi MBG
Polsek KSKP Tingkatkan Patroli Rutin Harkamtibmas Jelang Pemilu 2024
Sinergitas PLN Icon Plus dan Diskominfo, Sukseskan Program Bujang Kampung Siak
Tiga Pejabat Baru Resmi Dilantik di Polres Inhil, Upacara Sertijab Berlangsung Khidmat
Aksi Heroik Petugas Sat Lantas, Selamatkan Anak Sakit Kejang Kejang Ditengah Kemacetan
Antusias Temui Warga, Personel Polsek Enok Sampaikan Pesan Pilkada Damai