Pentingnya Hukum Pidana Lingkungan dalam Kerangka Hukum Pidana di Indonesia
AYORIAU.CO - Hukum pidana lingkungan memegang peranan penting dalam sistem hukum pidana Indonesia. Ia berfungsi sebagai mekanisme terakhir (ultimum remedium) maupun upaya awal (primum remedium) dalam melindungi lingkungan dari kerusakan dan kejahatan serius. Dengan memberikan efek jera melalui sanksi pidana yang tegas, hukum ini berupaya memastikan perlindungan lingkungan yang berkelanjutan.
1. Ultimum Remedium
Hukum pidana lingkungan diterapkan sebagai upaya terakhir ketika sanksi administratif atau perdata tidak efektif. Ini menegaskan bahwa kejahatan lingkungan merupakan pelanggaran serius yang memerlukan respons hukum yang tegas.
2. Primum Remedium
Selain sebagai langkah akhir, hukum pidana lingkungan juga berperan sebagai pencegahan awal. Ancaman pidana yang berat diharapkan mampu menghalangi individu atau korporasi melakukan tindakan yang merusak lingkungan.
3. Fungsi Hukum Pidana Lingkungan
Mencegah: Memberikan efek jera agar pelaku berpikir ulang sebelum merusak lingkungan.
Menyerang: Menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan lingkungan.
Memulihkan: Denda atau sanksi lain dapat digunakan untuk memperbaiki kerusakan lingkungan yang terjadi.
4. Tantangan dan Perluasan
Penegakan Hukum: Pelaksanaan hukum pidana lingkungan di Indonesia masih sering lemah dan kurang efektif.
Pertanggungjawaban Korporasi: Penting untuk menekankan tanggung jawab hukum bagi perusahaan pelaku kejahatan lingkungan.
Perluasan Lingkup: Ruang lingkup hukum pidana lingkungan perlu diperluas agar mencakup pencemaran udara, air, tanah, dan bentuk-bentuk kerusakan lingkungan lainnya.
Kesimpulan
Hukum pidana lingkungan merupakan bagian penting dari kerangka hukum pidana nasional. Ia tidak hanya menjadi alat terakhir, tetapi juga garda terdepan dalam menjaga kelestarian lingkungan. Untuk itu, penegakan hukum yang tegas dan menyeluruh sangat dibutuhkan demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah di masa depan.
Oleh: Dian Novelina Yuati, Mahasiswi Magister Hukum Universitas Islam Indragiri

Berita Lainnya
Fenomena Pasir Timbul Pantai Mutiara Teluk Kiambang Diserbu Wisatawan
Berikan Pembekalan Umum Rapim TNI-Polri, Ketua MPR RI Bamsoet Ingatkan Kesiapan TNI-Polri Hadapi Tantangan Dunia Digital
Ketua Fraksi Gerindra Inhil Ucapkan Tahniah, Muhammad Rahul Kini Nakhodai Karang Taruna Riau!
Cooling System, Personil Polsek Tembilahan Sampaikan Pesan Kamtibmas ke Para Pedagang
Tanamkan Jiwa Kemanusiaan Sejak Dini, PMR SMPN 1 Concong Luar Resmi Dikukuhkan
Kapolres Inhil Perkuat Sinergitas TNI, Polri, dan Kejaksaan Melalui Silaturahmi
Pj Bupati Inhil Herman Ingatkan ASN Jaga Netralitas Jelang Pemilu dan Tingkatkan Kinerja di tahun 2024
Tangkap Dua Bandar di Kemuning, Kapolres Inhil Imbau Masyarakat Laporkan Peredaran Narkoba
Bupati Inhil HM WARDAN Resmikan Pasilitas Pelabuhan Kuala Gaung
IWO Silaturahmi ke Polres Inhil, Bahas Tangkal Hoaks, Jaga Kamtibmas, dan Gaungkan Green Policing
SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Inhil Dampingi Distribusi Makanan Bergizi Gratis, Anak Sekolah Antusias Sambut Program Gizi Nasional
Peduli Banjir, PT GIN Serahkan 65 Paket Sembako untuk Warga di Desa Bantayan