Abdul Wahid Tekankan Pentingnya Sinergi Pemprov Riau dan Dunia Usaha
BPBD Inhil Evakuasi Korban Laka Laut di Perairan Sungai Dusun
Pentingnya Hukum Pidana Lingkungan dalam Kerangka Hukum Pidana di Indonesia

AYORIAU.CO - Hukum pidana lingkungan memegang peranan penting dalam sistem hukum pidana Indonesia. Ia berfungsi sebagai mekanisme terakhir (ultimum remedium) maupun upaya awal (primum remedium) dalam melindungi lingkungan dari kerusakan dan kejahatan serius. Dengan memberikan efek jera melalui sanksi pidana yang tegas, hukum ini berupaya memastikan perlindungan lingkungan yang berkelanjutan.
1. Ultimum Remedium
Hukum pidana lingkungan diterapkan sebagai upaya terakhir ketika sanksi administratif atau perdata tidak efektif. Ini menegaskan bahwa kejahatan lingkungan merupakan pelanggaran serius yang memerlukan respons hukum yang tegas.
2. Primum Remedium
Selain sebagai langkah akhir, hukum pidana lingkungan juga berperan sebagai pencegahan awal. Ancaman pidana yang berat diharapkan mampu menghalangi individu atau korporasi melakukan tindakan yang merusak lingkungan.
3. Fungsi Hukum Pidana Lingkungan
Mencegah: Memberikan efek jera agar pelaku berpikir ulang sebelum merusak lingkungan.
Menyerang: Menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan lingkungan.
Memulihkan: Denda atau sanksi lain dapat digunakan untuk memperbaiki kerusakan lingkungan yang terjadi.
4. Tantangan dan Perluasan
Penegakan Hukum: Pelaksanaan hukum pidana lingkungan di Indonesia masih sering lemah dan kurang efektif.
Pertanggungjawaban Korporasi: Penting untuk menekankan tanggung jawab hukum bagi perusahaan pelaku kejahatan lingkungan.
Perluasan Lingkup: Ruang lingkup hukum pidana lingkungan perlu diperluas agar mencakup pencemaran udara, air, tanah, dan bentuk-bentuk kerusakan lingkungan lainnya.
Kesimpulan
Hukum pidana lingkungan merupakan bagian penting dari kerangka hukum pidana nasional. Ia tidak hanya menjadi alat terakhir, tetapi juga garda terdepan dalam menjaga kelestarian lingkungan. Untuk itu, penegakan hukum yang tegas dan menyeluruh sangat dibutuhkan demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah di masa depan.
Oleh: Dian Novelina Yuati, Mahasiswi Magister Hukum Universitas Islam Indragiri
Berita Lainnya
Kapolres Inhil Pimpin Upacara Sertijab Wakapolres, Kabag Ops dan Kapolsek Mandah
PLN Icon Plus Dukung Program Vokasi Inovatif di Universitas Metamedia
Bupati HM Wardan Hadiri Press Conference Polres Inhil Operasi Cipta Kondisi Sambut Ramadhan 1444 Hijriah
Pelatihan Mesin Serut Lidi. Letkol Arh M Nahruddin Roshid: Delapan Wajib TNI Salah Satunya Yaitu Atasi Kesulitan Masyarakat
PJ Bupati Inhil H. Erisman Minta Lift RSUD Segera Bisa Difungsikan
Tingkatkan Waspada, Kapolsek Enok dan Frokopimcam Pimpin Apel Siaga Karhutla
Said Muhammad Yazid Doakan FERMADANI dalam Menuju Pilkada 2024
Kapolres Inhil Cek CCTV Gudang Logistik KPU
Diduga Berasal Dari PLTU Tembilahan, Warga Sekitar Keluhkan Jerebu Hitam
Puasa Pertama, Polres Inhil Bagi-Bagi Takjil ke Warga
PLN Icon Plus Sumbagteng Rutin Tingkatkan Layanan Internet di Jalan Raya Perawang
Berbagi Nasi Kotak, Kapolres Inhil Dikerumuni Warga