Ungkap Peredaran Narkoba, Seorang Pemuda di Inhil Diamankan Polisi
Undangan Terbuka: Milad ke-58 dan Reuni Akbar Alumni SMAN 1 Tembilahan
Kapolda Riau Luncurkan Green Satkamling
Pentingnya Hukum Pidana Lingkungan dalam Kerangka Hukum Pidana di Indonesia

AYORIAU.CO - Hukum pidana lingkungan memegang peranan penting dalam sistem hukum pidana Indonesia. Ia berfungsi sebagai mekanisme terakhir (ultimum remedium) maupun upaya awal (primum remedium) dalam melindungi lingkungan dari kerusakan dan kejahatan serius. Dengan memberikan efek jera melalui sanksi pidana yang tegas, hukum ini berupaya memastikan perlindungan lingkungan yang berkelanjutan.
1. Ultimum Remedium
Hukum pidana lingkungan diterapkan sebagai upaya terakhir ketika sanksi administratif atau perdata tidak efektif. Ini menegaskan bahwa kejahatan lingkungan merupakan pelanggaran serius yang memerlukan respons hukum yang tegas.
2. Primum Remedium
Selain sebagai langkah akhir, hukum pidana lingkungan juga berperan sebagai pencegahan awal. Ancaman pidana yang berat diharapkan mampu menghalangi individu atau korporasi melakukan tindakan yang merusak lingkungan.
3. Fungsi Hukum Pidana Lingkungan
Mencegah: Memberikan efek jera agar pelaku berpikir ulang sebelum merusak lingkungan.
Menyerang: Menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan lingkungan.
Memulihkan: Denda atau sanksi lain dapat digunakan untuk memperbaiki kerusakan lingkungan yang terjadi.
4. Tantangan dan Perluasan
Penegakan Hukum: Pelaksanaan hukum pidana lingkungan di Indonesia masih sering lemah dan kurang efektif.
Pertanggungjawaban Korporasi: Penting untuk menekankan tanggung jawab hukum bagi perusahaan pelaku kejahatan lingkungan.
Perluasan Lingkup: Ruang lingkup hukum pidana lingkungan perlu diperluas agar mencakup pencemaran udara, air, tanah, dan bentuk-bentuk kerusakan lingkungan lainnya.
Kesimpulan
Hukum pidana lingkungan merupakan bagian penting dari kerangka hukum pidana nasional. Ia tidak hanya menjadi alat terakhir, tetapi juga garda terdepan dalam menjaga kelestarian lingkungan. Untuk itu, penegakan hukum yang tegas dan menyeluruh sangat dibutuhkan demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah di masa depan.
Oleh: Dian Novelina Yuati, Mahasiswi Magister Hukum Universitas Islam Indragiri
Berita Lainnya
Kapolres Inhil Jalin Silaturrahmi Serta Ramah Tamah Dengan Tokoh Masyarakat Tembilahan
Ipda Fauzan: Cooling Sistem Dimaksudkan Memberi Rasa Aman Untuk Masyarakat
Kapolres Inhil Cek CCTV Gudang Logistik KPU
PWI Inhil Berikan Penghargaan kepada PersonelPolres Inhil
Dari Diskusi Publisher Rights SMSI, Kadis Kominfotik: Pemprov Riau Dukung Jurnalisme Berkualitas
PLN dan PLN Icon Plus Berkolaborasi Semarakkan Bhayangkara Riau Run 2024
Cooling System Usai Sholat Subuh Diharapkan Kampung Jadi Damai dan Nyaman
Rayakan HUT ke-80 RI, Polres Inhil Gelar Olahraga hingga Ngopi Bareng Wartawan dan Mahasiswa
Operasi Lancang Kuning, Sat Lantas Polres Inhil Bersama Stakeholder Survei Jalan Rusak
Gelar Apel Operasi Zebra Lancang Kuning, Kapolres Inhil: Operasi Dimulai Tanggal 4 hingga 17 September
SB Rahmad Jaya 12 Klarifikasi Dugaan Over Kapasitas Jurusan Tembilahan Batam
Camat Tembilahan Hulu Hadiri Kampanye B2SA Goes To School di SDN 011 Pulau Palas