Pelajar 16 Tahun Pelaku Pembunuhan Berencana


Pelaku pembunuh berencana dan tahanan lain pada kasus narkoba
Tembilahan, (ARC) - Polres Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau mengungkap pelaku pebunuhan berencana terhadap korban Joko Saputra (17) yang terjadi pada, Jumat (16/2/2018) lalu. Seorang pemuda yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan beralamat di Perumahan Karyawan Kebun Agatis PT. THIP Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran itu, dibunuh oleh tersangka RRM alias Riz (16) siswa kelas 2 SMK pelangiran yang tak lain adalah kerabat korban. Kapolres Inhil, AKBP Christian Roni Putra didampingi Kasatres Narkoba Indragiri Hilir, AKP Bachtiar dan Kapolsek Pelangiran IPTU M. Rafi dalam press relesae yang digelar di aula tribrata Polres Inhil, Selasa, (20/2/2018) mengungkapkan bahwa kasus pembunuhan bermula diketahui dari penemuan sesosok mayat remaja laki-laki, dalam kondisi mulai membusuk dan terapung di Kanal Tersier Kebun Kelapa Sawit Blok 64 KCB 32 KUT 5 Kebun Bintangor PT. THIP Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran Kabupaten Inhil, Minggu siang, (18/2) sekira pukul 12.00 WIB. "Apresiasi dan penghargaan kepada Kapolsek pelangiran beserta seluruh jajarannya yang telah berhasil mengungkapkan kasus pembunuhan berencana," ucap Christian Roni Putra. Selanjutnya, Kapolsek Pelangiran IPTU M. Rafi menyebutkan motif pembunuhan yang dilakukan tersangka Riz dilatarbelakangi oleh keinginannya mengambil handpone merk Xiaomi Read Mi 3 S milik korban dengan maksud mengganti uang orang tuanya. Kronologi kejadian bermula dari keinginan tersangkan Riz memiliki sepeda motor untuk digunakannya pergi ke sekolah. Menanggapi permintaan itu, orang tua Riz lantas meberikan uang sebesar Rp 4 juta rupiah kepada Riz. Namun sayangnya, usng sebesar Rp4 juta rupiah yang diberikan orang tua tersangka, terpakai tsebesar Rp 1 juta untuk bersenang-senang dengan teman-temannya. "Karena ditanya oleh orang tuanya terkait uang yang diberikan, tersangka pun berniat mengganti uang tersebut dengan mengambil handpone miliki temannya," jelas M Raffi. Lebih lanjut ia menyebutkan, tindak pidana pembunuhan yang dilakukan tersangka,sudah direncanakan selama kurang lebih satu minggu dengan mengajak korban jalan-jalan untuk kemudian dibunuh. Dari hasil Visum Et Revertum diketahui korban mengalami kekerasan, dan menderita beberapa luka diantaranya luka bacokan dibagian kepala korban, leher, dan luka bacokan di punggung telapak tangan kiri korban. Dengan melakukan penyelidikan, akhirnya diketahui, pelaku pembunuhan itu adalah RRM alias Riz (16). Tersangka diamankan di rumah orang tuanya, di Perumahan Karyawan PT. THIP Desa Tanjung Simpang. Sedangkan barang  bukti yang disita yakni satu bilah parang berhulu/gagang warna hijau, satu unit Handphone merk Xiaomi Read Mi 3 S.(ded)


[Ikuti Ayoriau.co Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar