P3K Duga PT IIS Langgar Perlindungan DAS dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
AYORIAU.CO, PELALAWAN - Perkumpulan Pemuda Peduli Kampung (P3K) Kabupaten Pelalawan menyampaikan dugaan terjadinya pelanggaran terhadap Daerah Aliran Sungai Kerinci dan pengelolaan lingkungan hidup oleh PT Inti Indosawit Subur (IIS).
"Setidaknya ada 5 poin dugaan pelanggaran oleh PT IIS, ini hasil dari identifikasi kita," Kata Muhammad Daud, ketua Perkumpulan Pemuda Peduli Kampung (P3K) Kabupaten Pelalawan, Kamis (5/2/2026).
Pertama, terkait evaluasi Amdal dan pengelolaan limbah nurseri PT IIS. "Kami mempertanyakan implementasi dokumen amdal atau RKL RPL terkait limbah cair atau residu kimia dari kegiatan nurseri yang mengalir ke sungai Kerinci,"jelasnya.
Kedua, dugaan pelanggaran sepadan sungai (greenbelt). Dimana kata Daud, area penghijauan atau hutan penyanggah sejauh 50 meter sepanjang sungai Kerinci terbengkalai dan tidak terawat. "Ini jelas mengindikasikan pengabaian terhadap regulasi DAS PT ISS,"tambahnya.
Ketiga, legalitas pemamfaatan air tanah. P3K mempertanyakan legalitas perizinan dan pembayaran pajak air tanah (PAT) yang digunakan PT IIS untuk penyiraman bibit sawit dalam skala besar.
Selanjutnya, dugaan pengalihan alur sungai dan pembuatan anak parit ilegal. "Pihak Perusahaan diduga telah merusak alur alami sungai Kerinci dengan penggalian anak parit baru untuk kepentingan nurseri PT IIS secara sepihak,"sebut Daud.
Terakhir, perusahaan PT IIS diduga dengan sengaja tidak memperhatikan kondisi tebing dan pinggiran sungai Kerinci. Dimana kata Daud, kondisi tebing dan pinggiran sungai Kerinci rusak parah dan memprihatinkan.
Sebagai putra asli Pangkalan Kerinci, Daud memastikan dahulunya Sungai Kerinci salah satu tempat mata pencarian masyarakat. "Setelah masuk PT IIS sungai ini hancur dan tidak dapat dijadika tempat bergantung harapan untuk mencari nafkah,"pungkasnya.
PT Inti Indosawit Subur belum mau memberikan pernyataan terkait tudingan P3K ini. Beberapa Humas Asian Agri belum menjawab konfirmasi yang disampaikan.

Berita Lainnya
Kuasa Hukum Kirim Surat ke Kantor Pusat Richard Mille dan Kedubes Swiss Terkait Sengketa Jam Tangan Rp80 Miliar
Pj Bupati Inhil Resmikan UPT. Penyelenggara Pelabuhan Daerah dan Pelepasan Ekspor Kelapa
Sambut Ramadhan, Polres Inhil Razia Lalu Lintas Selama Dua Pekan
Luncurkan Program Kamis Bersih, Pj Bupati Turun Langsung Gotong Royong ke Jalan
Shaqilla Azzahra, Siswa SDN 001 Tembilahan Kota Terima Anugerah Award Internasional di IRFW 2026
Permudah Layanan Paspor, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan Kolaborasi dengan Kantor Pos
Menjaga dan Tingkatkan Layanan Internet, PLN Icon Plus Segel Kabel Ilegal di Perawang Barat
2,5 Tahun Tanpa Tanggung Jawab, PT GIN dan PT SAL Penyebab Banjir di Lahang Hulu
Rayakan HUT ke 7, SMSI Riau Gelar Diskusi Perpres Publisher Rights dan Jalan Sehat
PLN Icon Plus Optimalisasi Kehandalan Jaringan WiFi di Dinas Pendidikan Bintan
PLN Icon Plus Sumbagteng Segel Kabel FO Ilegal di Jalan Teropong Pekanbaru
Sempena Hut ke-77 TNI, Kodim 0314/Inhil Gelar Lomba Pacu Sampan