DLH Pelalawan Benarkan Sungai Kampar Tercemar, PT APR Diduga Kuat Penyebab Ikan Mati


AYORIAU.CO, PELALAWAN - Misteri matinya ribuan ikan di Sungai Kampar yang terjadi pada 14 November 2025 akhirnya mulai terkuak. Setelah lebih dari satu bulan melakukan rangkaian verifikasi lapangan dan pengujian kualitas air, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan secara resmi mengeluarkan hasil klarifikasi kasus tersebut.

Rilis resmi itu dikeluarkan oleh DLH Kabupaten Pelalawan pada tanggal 31 Desember 2025 dan dibenarkan langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan Eko Novitra . Dalam keterangannya, Kepala Dinas DLH menegaskan bahwa seluruh data yang dipublikasikan merupakan hasil uji laboratorium dan temuan faktual di lapangan.

“Benar, kami telah mengeluarkan rilis resmi terkait hasil pengawasan dan pengujian kualitas air Sungai Kampar tertanggal 31 Desember 2025. Data tersebut adalah hasil kerja tim PPLHD DLH Pelalawan dan telah kami sampaikan kepada pihak berwenang,” ungkap Eko.

 

Hal ini juga mengingat banyaknya desakan masyarakat Pelalawan, khususnya nelayan dan warga Desa Sering serta Kelurahan Pelalawan, yang ingin mengetahui sejauh mana perkembangan persoalan lingkungan tersebut. Sejak kejadian ikan mati, publik terus mempertanyakan apa penyebab sesungguhnya dan siapa pihak yang paling bertanggung jawab.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas Pengawas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLHD) DLH Pelalawan melakukan pemeriksaan dengan menyusuri aliran Sungai Kampar. Saat itu kondisi sungai sedang surut ekstrem di bawah normal, sehingga alat pemantauan otomatis (ONLIMO) milik KLH tidak dapat beroperasi. Namun pengambilan sampel air secara manual tetap dilakukan di delapan titik strategis.

Dari hasil pengujian yang mengacu pada PP No.22 Tahun 2021 Lampiran VI baku mutu air kelas II, terungkap bahwa kondisi Sungai Kampar telah tercemar berat. Pada beberapa titik outfall, ditemukan kelebihan signifikan terhadap parameter penting lingkungan, antara lain:

TSS, BOD, COD

DO (oksigen terlarut yang rendah)

Amoniak

Klorin Bebas

Pada titik pertama, yaitu aliran Sungai Kampar yang menerima buangan dari outlet kanal PT Adel P&I, hampir seluruh parameter melampaui ambang batas. Demikian juga pada outfall Sungai Seingkulim di Sei Kampar. Kondisi tersebut secara ilmiah berpotensi menurunkan oksigen terlarut di perairan hingga ke tingkat kritis, yang dapat menyebabkan kematian ikan secara mendadak.

Walau hasil uji air limbah dari outlet effluent PT RAPP diklaim memenuhi baku mutu sesuai Permenlh No.15 Tahun 2014, namun situasi berbeda terjadi pada aliran buangan PT APR (Asia Pacific Rayon). Pengujian kualitas sungai di sekitar outfall PT APR justru menunjukkan bahwa air sungai telah mengandung konsentrasi amoniak dan klorin bebas melebihi baku mutu.

Selain temuan laboratorium, DLH Kabupaten Pelalawan juga menemukan sejumlah pelanggaran serius di lapangan yang semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas industri PT APR berkontribusi langsung terhadap pencemaran Sungai Kampar.

Beberapa indikasi kuat tersebut antara lain:

Terjadi ketidaksesuaian pada kanal effluent PT APR yang bercampur dengan kanal effluent PT RAPP akibat sistem pembuangan yang tidak benar. Percampuran ini menyebabkan akumulasi pencemar tanpa proses pengendalian yang memadai.

Ditemukan kegiatan penimbangan kayu menggunakan bak air yang belum tercantum dalam dokumen lingkungan perusahaan. Limbah dari aktivitas ini berupa air hitam pekat yang langsung dibuang ke lingkungan tanpa pengolahan IPAL.

Aliran kanal effluent yang tercemar dari kawasan pabrik mengalir ke Kanal PT IIS Kebun Buatan, kemudian bermuara ke Sungai Kampar. Dalam aliran tersebut ikut terbawa limbah yang berasal dari area operasional PT APR.

Adanya pembuangan drainase pabrik dan limpasan kimia yang tidak melalui pengolahan terlebih dahulu.

Fakta-fakta tersebut memperlihatkan bahwa penurunan kualitas Sungai Kampar bukan semata dipengaruhi faktor alam seperti pasang surut, melainkan akibat kelalaian pengelolaan limbah industri, terutama dari sistem pembuangan yang dilakukan PT APR.

Temuan resmi DLH Pelalawan ini menjadi jawaban atas keingintahuan publik yang selama ini menunggu perkembangan kasus. Warga menilai rilis tersebut sangat penting karena menyangkut mata pencaharian nelayan dan kelestarian ekosistem sungai kebanggaan masyarakat Riau.

Meski DLH menyatakan Sungai Kampar adalah sungai lintas provinsi sehingga kewenangan penegakan hukum berada pada Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, namun substansi utama tidak terbantahkan: bahwa DLH Pelalawan telah menemukan kualitas air Sungai Kampar tercemar berat di sekitar kawasan operasional PT APR.

Ahli lingkungan menilai tingginya klorin bebas dan amoniak sangat identik dengan proses kimia industri pemintalan dan pemutihan bahan baku pulp yang digunakan PT APR. Parameter tersebut dikenal sangat berbahaya bagi biota air apabila tidak dikelola dengan baik.

Dengan demikian, kesimpulan yang berkembang di tengah masyarakat kian mengerucut: bahwa PT APR patut diduga kuat sebagai penyebab utama ikan mati di Sungai Kampar.

Masyarakat kini menuntut langkah nyata dari pemerintah:

Audit menyeluruh IPAL PT APR

Peninjauan kembali dokumen lingkungan perusahaan

Penghentian aktivitas nonprosedural yang membuang limbah hitam pekat ke sungai

“Data ilmiah sudah jelas. Jangan sampai persoalan kewenangan dijadikan alasan untuk melindungi perusahaan. Sungai Kampar adalah sumber hidup kami,” ujar salah seorang perwakilan nelayan Desa Sering.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi komitmen industri hijau di Provinsi Riau. Rilis resmi DLH Pelalawan yang telah dibenarkan Kepala Dinas menjadi bukti bahwa Sungai Kampar sedang menghadapi ancaman pencemaran serius.

Pemerintah pusat diharapkan segera turun tangan menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab tanpa tindakan tegas, matinya ikan hanya akan menjadi awal dari kerusakan lingkungan yang lebih besar di masa mendatang.*** (Red)


[Ikuti Ayoriau.co Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar