Camat Aktif Jadi Tersangka Baru Kasus Pupuk Subsidi di Pelalawan, Kerugian Negara Tembus Rp34 Miliar
AYORIAU.CO, PELALAWAN - Skandal penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Pelalawan kembali menyeret pejabat publik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menetapkan dua tersangka baru, salah satunya aparatur sipil negara (ASN) yang masih aktif menjabat sebagai camat.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (21/1) malam di Kantor Kejari Pelalawan, Desa Makmur, setelah para pihak menjalani pemeriksaan intensif sejak siang hingga larut malam. Dengan penambahan ini, jumlah tersangka dalam perkara pupuk subsidi di Pelalawan terus bertambah, menegaskan luasnya praktik penyimpangan yang terjadi.
Kepala Kejari Pelalawan Eka Nugraha, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Eka Mulya Putra, mengungkapkan bahwa dua tersangka tersebut masing-masing berinisial RM dan SP.
“Malam ini kami menetapkan dua tersangka baru. RM berperan sebagai pengecer pupuk bersubsidi, sementara SP merupakan pengelola gudang pupuk,” ujar Eka Mulya Putra.
Camat Aktif Terlibat di Tiga Kecamatan
Yang menjadi sorotan publik, RM diketahui merupakan ASN aktif yang menjabat sebagai camat di Kabupaten Pelalawan. Penetapan tersangka terhadap RM didasarkan pada tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang mencakup Kecamatan Bandar Petalangan, Pangkalan Kuras, dan Kecamatan Bunut.
RM diketahui mengelola tiga unit usaha dagang (UD) Tani di wilayah tersebut. Dari hasil penyidikan dan penghitungan sementara, perbuatannya menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp6,4 miliar.
“Peran tersangka RM berkaitan langsung dengan distribusi pupuk bersubsidi di tiga kecamatan. Ini yang kemudian menimbulkan kerugian negara cukup besar,” jelas Eka.
Pengelola Gudang, Kerugian Tambahan Rp1,2 Miliar
Sementara itu, tersangka SP berperan sebagai pengelola gudang pengecer pupuk bersubsidi di Kecamatan Bunut. Akibat perbuatannya, negara kembali dirugikan sekitar Rp1,2 miliar.
Gudang tersebut diketahui milik SS, yang sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di Rutan Kelas I Pekanbaru.
Terancam 20 Tahun Penjara
Kejari Pelalawan menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup, serta telah memenuhi unsur tindak pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Kami masih terus mengembangkan perkara ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” tegas Eka Mulya Putra.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut pupuk bersubsidi, yang merupakan kebutuhan vital petani dan berkaitan langsung dengan ketahanan pangan nasional. Keterlibatan pejabat aktif dinilai memperparah dampak sosial dari praktik penyelewengan tersebut.***

Berita Lainnya
Jual Ektasi 2 Pemuda di Inhil Diamankan Polisi
Oknum Anggota DPRD Pelalawan Tersangka Ijazah Palsu Dilimpahkan ke Kejari
Polisi Ringkus 2 Orang Curanmor di Pulau Burung (Inhil).
Bandar Sabu di Tembilahan Kembali Ditangkap
Polres Inhil Berhasil Amankan Pelaku Pembacokan di Gaung
Satu Pria di Bengkalis Ditangkap Akibat Terlibat Pidana Perdagangan Orang
Polres Siak Ungkap Kasus Eksploitasi Anak Dibawah Umur
Edarkan Narkoba, Polres Inhil Tangkap 2 Pria di Kota Tembilahan
Polsek Tembilahan Hulu Polres Inhil Bekuk Pria Penyalahguna Narkotika
Dalam Hitungan Jam Pelaku KDRT di Keritang Berhasil Diringkus Polisi
Ungkap Peredaran Narkoba, 3 Pelaku dan Barang Bukti Berhasil Diamakan Polres Inhil
Ungkap Peredaran Narkoba, Kapolres Inhil Beri Apresiasi Peran Warga Bantu Pengungkapan