Jelang Idulfitri, Stok Bapokting di Pasar Sungai Guntung Dipastikan Aman
Puluhan Guru Bantu Daerah Datangi DPRD Inhil, Minta Perpanjangan SK
Polres Inhil Ungkap Kasus Penganiayaan di Tembilahan
Penyidikan Kasus Tambang Timah di Bangka Belitung, Barita Simanjuntak: Jaksa Tegas, Cermat, Profesional dan Humanis
AYORIAU.CO - Tim Penyidik Kejaksaan Agung terus mengusut kasus aktivitas tambang timah ilegal di Bangka Belitung yang disebut-sebut merugikan negara sampai 271 triliun.
Untuk membongkar kasus ini menjadi terang benderang, tim penyidik bekerja penuh kehati-hatian dan tetap mengedepankan profesionalitas.
Terlebih menyangkut aliran dana yang dianggap hasil dari tindak pidana Korupsi, tim penyidik dituntut untuk cermat agar mampu memisahkan mana yang dari hasil tindak pidana Korupsi mana yang dari penghasilan lain yang tidak ada hubungannya dari kasus itu sendiri.
“Kan itu bagian dari penyidikan ya, mangkanya kecermatan, kehati-hatian dan sikap profesional jaksa itu sangat diperlukan, sebab ini berkaitan dengan hak-hak personal ya, dari satu tindak pidana korupsi telah ditetapkan aset tersangka eh setelah ditelusuri ternyata secara bersamaan dirinya juga memiliki keluarga katakan itu adalah istri dan memiliki penghasilan. Kan jadinya zalim dong kalau uang hasil jerih payah seseorang dirampas,” jelas Tenaga Ahli Jaksa Agung, Barita Simanjuntak, dalam keterangannya kepada insan Pers, pada Selasa (30/04/24).
Untuk memilah mana yang dari hasil kejahatan maka diperlukan klarifikasi terhadap pihak terkait.
“Maka ada tekniknya, ada metodenya untuk menentukan mana itu hasil metode kejahatan untuk menjadi dasar proses penyitaan dan perampasan, bukan karena dari penghasilan. Makanya kecermatan dan profesionalitas itu dilakukan, diklarifikasi, diminta, ditanya ini kapan hartanya diperoleh. Dari mana dananya, dari penghasilan-penghasilan apa,” jelas Barita yang juga mantan Ketua Komisi Kejaksaan ini.
Dalam pemeriksaan pun kata Barita, Penyidik juga dituntut untuk tetap Humanis dengan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia. Seperti halnya menggali keterangan dari istri salah satu tersangka, Sandra Dewi.
“Makanya diminta keterangan untuk mengklasifikasikan, karena suaminya diduga. Apakah ada keterkaitan disitu, tentu kalau itu clear, langkah-langkah pendekatan hukum tak perlu dilakukan , tapi kalau itu meragukan jaksa cukup punya kompetensi keahlian yang cukup untuk mengklasifikasikan dan menentukan hal itu,” kata Barita.
Mengenai uang yang dikorupsi apakah akan dikembalikan kepada negara, Barita manegaskan, apabila yang tersebut terbukti berasal dari hasil kejahatan maka akan dikembalikan ke negara.
“Serahkan kepada negara yang menjadi haknya, ada yang mencoba macam-macam atau merampas, tangkap dan penjarakan. Uang hasil kejahatan itu dikembalikan kepada negara untuk digunakan kembali untuk kemakmuran masyarakat. tak peduli siapapun dia. Mau publik figur mau pejabat tinggi, penengah mau masyarakat biasa semua sama di mata pejabat hukum. Kita himbau terbukalah terus terang dan kooperatif." tukas Barita.
Barita menghimbau, bagi pihak-pihak yang diminta keterangan oleh penyidik tidak perlu takut, justru menjadi kesempatan baik untuk memberikan penjelasan, klarifikasi mengenai peranan seseorang dalam konstruksi kasusnya.
“Karena itu diharapkan para tersangka kooperatif, bekerja sama, jujur sehingga kasus ini akan lebih mudah dan cepat diselesaikan menurut hukum,” jelas Barita.
“Perlu dipahami bahwa dalam sistem peradilan pidana, Jaksa tidak mengejar pengakuan tersangka, seketika jaksa sudah memegang alat bukti cukup dan jaksa punya keyakinan telah terjadi Tindak Pidana maka menjadi kewajiban jaksa untuk menuntut siapapun untuk keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tutup Barita.

Berita Lainnya
Wow, Revitalisasi Puskesmas Teluk Belengkong Senilai 3 Milyar Tidak Selesai Dikerjakan
Kapolsek Gaung Anak Serka, Polres Inhil, Ikuti Prosesi Pemakaman Korban Tenggelam di Sungai
Universitas Abdurrab dan STEI Iqra Annisa Wisuda 295 Mahasiswa
Yunanto Along Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim Penderita Tumor
UNISI Dorong Digitalisasi UMKM Kelapa di Indragiri Hilir
Pj Bupati Inhil Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024
Kemitraan Media 2024 Dipastikan Akan Terealisasi
Sambut Mahasiswa Baru, Stikes Husada Gemilang Laksanakan Moka
Jumat Curhat, Polres Inhil Himbau Masyarakat Berikan Informasi Kamtibmas Melalui Call Center 110
DPC Laskar Melayu Riau Kecamatan Kempas Resmi Dilantik untuk Periode 2024–2027
H.Syamsuddin Uti Buka Sosialisai Kewirausahaan di Kalangan Anak Muda
Jelang Pilkada Serentak 2024 Polsek Enok Polres Inhil Optimalkan Giat Coling Sistem