Pj Bupati Inhil Erisman Yahya Tinjau Proses Pengerjaan MPP
AYORIAU.CO, INHIL - Guna memastikan pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) sesuai target yang direncanakan, Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Erisman Yahya, meninjau proses pengerjaanya pada Kamis, (29/08/24).
Dalam tinjauan ini, Pj Bupati didampingi Pj Sekretaris Daerah Ery Putra, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, serta Kontraktor.
Saat berkeliling memeriksa bangunan dua lantai tersebut , Pj Bupati memberi keterangan kepada media bahwa dirinya berharap, selain sebagai pelayanan terpusat masyarakat, MPP juga menjadi Ikon Pemkab Inhil.
"Orang kalau ke Tembilahan jadi tertarik untuk berkunjung, ini bisa menjadi bangunan kebanggaan Inhil. Tentu fungsi utamanya adalah untuk melayani publik , nanti masyarakat hanya mendatangi satu tempat untuk berurusan, tanpa harus menunggu berbulan-bulan. Kan lebih efektif dan efisien", ujar Erisman Yahya.
Lebih lanjut dirinya sampaikan, target penyelesaian MPP secara fisik akan rampung pada November 2024 ini. (Rls)

Berita Lainnya
Tindak Lanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Dinkes Inhil Taja Rakor Lintas Sektor Percepatan UHC.
PWI Pusat Bantah Pernyataan Hendry Ch. Bangun tentang Penunjukan Plt Ketua PWI Kepri
Peringatan Mangrove Day 2025 di Inhil, Gubri Abdul Wahid Ajak Lestarikan Mangrove
Sekda Inhil Pimpin Rapat Penyambutan Gubri Abdul Wahid
Jejak Dirut PLN Plesiran ke Luar Negeri Kembali Terendus, Boros di Saat Presiden Kampanyekan Efisiensi
Jenguk Raihan dan Fajri, Anak Penderita Rapuh Tulang, Kapolda Riau : Intervensi Kedokteran Untuk Penguatan Tulangnya
PLN Icon Plus Sumbagteng Segel Kabel Ilegal di Kecamatan Tampan Pekanbaru
Pengurus KONI Kabupaten Inhil Dilantik, Pj Bupati Inhil Harapkan Jadi Momentum Mencetak Atlet Berprestasi
Berkah Ramadhan, Polsek Enok Polres Inhil Salurkan Bansos Kepada Warga
Seleksi Calon Polisi, Ribuan Peserta Padati Mapolda Riau
Peringati HUT Humas Polri ke 72, Polres Inhil Gelar Kegiatan Donor Darah
Tak Langgar Aturan, Angkringan UMKM Hidupkan Suasana Malam Jalan Hangtuah