Kasus Nenek Saudah, Komisi XIII Dorong Pengusutan Tuntas


AYORIAU.CO - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut secara tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran pidana dan hak asasi manusia (HAM) terhadap Nenek Saudah. Dugaan pelanggaran tersebut diduga kuat berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh pemilik dan pekerja tambang di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

Mafirion, mengatakan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada satu pelaku semata. Menurutnya, secara logika dan fakta di lapangan, mustahil peristiwa kekerasan yang dialami korban dilakukan oleh satu orang saja.

Mafirion menegaskan hal itu dalam RDP dan RDPU Komisi XIII dengan Kementerian HAM, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK, Senin (02/01). Pada RDP dan RDPU tersebut juga hadir Nenek Saudah dan Ketua Lembaga Kerapatan Adat alam Minangkabau, Datuk Sati Prof DR H Fauzi Bahar, MSi.

“Ini tidak boleh berhenti pada satu orang yang saat ini ditangkap. Tanah itu adalah tanah Nenek Saudah, dan peristiwa yang terjadi jelas berkaitan dengan aktivitas tambang. Secara logika, tidak mungkin satu orang melakukan semua itu sendirian. Artinya, ada pelaku lain yang harus diungkap,” tegas Mafirion.

Komisi XIII DPR RI juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penertiban terhadap seluruh aktivitas tambang ilegal yang masih beroperasi di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. Keberadaan tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi besar melahirkan pelanggaran HAM terhadap masyarakat setempat.

Mafirion menilai, kasus yang menimpa Nenek Saudah mencerminkan praktik-praktik ketidakadilan yang tidak boleh lagi terjadi di negara hukum. Ia bahkan menyebut, jika tindakan semacam ini masih terjadi, maka semangat kolonialisme sesungguhnya belum sepenuhnya hilang.
“Yosepa atau Mama Yosepa Anama yang pernah mendapat Nobel Lingkungan pada 1991 adalah simbol perlawanan terhadap ketidakadilan. Maka kondisi seperti ini tidak bisa dibenarkan. Jika praktik seperti ini masih terjadi hari ini, itu menandakan kolonialisme belum benar-benar berakhir. Dan satu-satunya jalan adalah melawan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Komisi XIII DPR RI meminta Kementerian HAM RI, LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan untuk mengawal secara ketat proses penegakan hukum serta pemulihan hak-hak korban. Negara, kata Mafirion, wajib hadir untuk memastikan keadilan hukum, perlindungan, dan pemulihan menyeluruh bagi korban.

“Rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan tidak boleh lagi hanya menjadi dokumen formal tanpa tindak lanjut. Semua rekomendasi harus dikawal. Jika perlu, harus ada langkah hukum apabila rekomendasi tersebut diabaikan,” tegasnya.

Ia juga mendorong LPSK agar memberikan perlindungan maksimal kepada Nenek Saudah, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar korban, pemulihan trauma, serta jaminan tempat tinggal yang layak hingga proses hukum benar-benar selesai.

Komisi XIII DPR RI, lanjut Mafirion, menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap penanganan kasus ini dan mendorong Komnas HAM mengambil langkah konkret agar negara benar-benar bertanggung jawab dalam melindungi hak asasi warga negara.

“Kasus ini harus dibawa ke pengadilan dan diselesaikan sampai tuntas. Semua pihak yang bersalah harus dihukum secara adil. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Negara harus hadir dan berpihak pada korban,” pungkas Mafirion.


[Ikuti Ayoriau.co Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar