PLN Icon Plus Sumbagteng Segel Kabel FO Ilegal di Jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci

AYORIAU.CO, PELALAWAN - Sebagai subholding beyond kWh dari PT PLN (Persero) yang menyediakan jasa layanan internet dengan basis fiber optik (FO), PLN Icon Plus secara rutin dan berkala melakukan kegiatan perapian terhadap aset jaringan fiber optik yang dimiliki.
Buktinya, PLN Icon Plus Strategic Business Unit (SBU) Regional Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng), Kamis (25/7/2024), kembali melakukan pemeliharaan, merapikan kabel FO, dan penyegelan kabel ilegal di Jalan Lintas Timur, RT 03 RW 02, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
General Manager, PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagteng, Bahru Rodi Ilmawan, mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menjaga aset yang dimiliki, sekaligus untuk menjaga kualitas dan keandalan layanan kepada pelanggan.
"Perapian ini dilakukan untuk memastikan kabel-kabel fiber optik yang dimiliki oleh PLN Icon Plus, terpasang dengan rapi dan tertata dengan baik," ujar Bahru kepada media, Kamis (25/7/2024).
Selain itu, sebutnya, tim juga menyegel kabel ilegal yang terpasang di tiang aset milik PLN, serta menjaga kabel fiber optik tetap pada jalurnya sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat dan aman dilewati mobil besar.
Menurutnya, kegiatan ini dilakukan karena Jalan Pelalawan-Siak merupakan area yang ramai dilintasi oleh mobil besar dengan tingkat aktivitas warga yang cukup tinggi.
“Jalan Lintas Timur ini merupakan jalur yang selalu dilewati oleh mobil besar dan aktivitas masyarakat yang cukup tinggi, sehingga kegiatan preventive maintenance ini diharapkan dapat terhindar dari kejadian yang membahayakan,” tutur Bahru.
PLN Icon Plus SBU Regional Sumatera Bagian Tengah menurunkan beberapa personel untuk melakukan pekerjaan pemeliharaan jaringan kabel fiber optik.
"Sesuai arahan Direktur Utama, pak Ari Rahmat Indra Cahyadi untuk para petugas yang diterjunkan untuk selalu bekerja dengan mematuhi Standard Operation Procedure (SOP) dan mematuhi aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), dengan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dalam bekerja," demikian Bahru. ***
Berita Lainnya
KOMPAK Provinsi Riau : Pemerintah Daerah dan Lembaga Negara Wajib Lindungi Anak dari Bahaya Miras dan Zat Adiktif Lainnya
MoU PLN Icon Plus Sumbagteng dengan PLN RKR dan 6 Developer Wujud Kontribusi Positif Bagi TIK
Rusli Zainal Pulang Ke Inhil dan Shalat Ashar di Kayu Jati
Cooling System, Bhabinkamtibmas Polsek Tembilahan Sosialisasi Kamtibmas Bersama Mahasiswa KKN UIN Susqa Pekanbaru
Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Bupati HM Wardan Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Mulia Rasulullah
PW IWO Riau dan PD IWO Inhil Gandeng Baznas Inhil Santuni Kaum Dhuafa Dan Anak Yatim Piatu.
Prima Nasarudin: Upaya Sosialisasi PIN Polio 2024 Dihadang oleh Ancaman Politik
Kaban Kesbangpol Serahkan Bantuan 5 Unit Komputer Buat KPU Inhil
Guna Kelancaran Tugas Kesiapan Pemilu, Polres Inhi Cek Kendaraan Dinas
Khitanan Massal di Pulau Burung, Ferryandi: Hantarkan Anak Kita Hingga Pendidikan Tingggi
Forum Pers Peduli Inhil Akan Sampaikan Aspirasi Ke Mendagri, Minta Pj Bupati Inhil Di Copot
Sajikan Kodim melawan Polres Inhil, Turnamen Sepakbola Dandim Cup 2022 Resmi Dibuka