Green Policing Digencarkan, Ilegal Logging di Suaka Margasatwa Kerumutan Diduga Dibiarkan
AYORIAU.CO, PELALAWAN - Di tengah masifnya kampanye Green Policing yang digaungkan Polda Riau melalui program “Melindungi Tuah, Menjaga Marwah”, praktik perusakan hutan justru diduga masih berlangsung secara terbuka di kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Temuan di lapangan menunjukkan, dugaan aktivitas pembalakan liar (illegal logging) di kawasan konservasi tersebut bukan hanya belum berhenti, namun terkesan berlangsung sistematis, terorganisasi, dan nyaris tanpa hambatan berarti. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan serta penegakan hukum terhadap kawasan hutan yang dilindungi negara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga Teluk Meranti, Kamis (19/1/26), aktivitas perusakan hutan di Suaka Margasatwa Kerumutan diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun. Kayu hasil tebangan ilegal disebut kerap dikeluarkan secara terang-terangan melalui jalur sungai di wilayah Teluk Meranti, sebelum kemudian diangkut menggunakan kendaraan bermuatan kayu olahan.
“Kayu keluar siang dan malam. Lewat sungai, lalu diangkut pakai mobil. Itu bukan kejadian baru,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ironisnya, berdasarkan pantauan di lapangan, kendaraan pengangkut kayu olahan disebut hampir setiap hari melintas di Jalan Lintas Timur. Arus lalu lintas truk bermuatan kayu itu berlangsung secara terbuka dan relatif tanpa hambatan, memunculkan dugaan lemahnya pengawasan serta indikasi adanya pembiaran.
Padahal, Suaka Margasatwa Kerumutan merupakan kawasan konservasi dengan fungsi ekologis vital, termasuk sebagai habitat satwa liar dan penjaga keseimbangan lingkungan. Kerusakan hutan di kawasan ini berpotensi menimbulkan dampak ekologis serius, mulai dari hilangnya habitat satwa, kerusakan lahan gambut, hingga meningkatnya risiko kebakaran hutan.
Seorang penggiat lingkungan di Kabupaten Pelalawan menyebut, praktik ilegal logging di Kerumutan diduga melibatkan jaringan terorganisasi dengan pemain-pemain besar yang sudah lama beroperasi.
“Ini bukan pemain kecil. Ada sekitar empat pemain besar yang diduga menguasai aktivitas pembalakan di sana. Setiap kali kayu keluar, biasanya dua unit kendaraan bermuatan kayu olahan,” ujarnya.
Munculnya kembali dugaan ilegal logging di Suaka Margasatwa Kerumutan semakin menambah kompleksitas persoalan lingkungan di Pelalawan, di tengah belum tuntasnya konflik lahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Dua kawasan konservasi strategis ini kini sama-sama berada dalam ancaman serius.
Maraknya dugaan pembalakan liar tersebut dinilai bertolak belakang dengan narasi besar pelestarian lingkungan yang terus digaungkan aparat penegak hukum. Program penanaman pohon dan kampanye hijau dinilai tidak akan bermakna jika di saat bersamaan praktik perusakan hutan justru diduga dibiarkan berlangsung.
Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak aparat penegak hukum, khususnya instansi terkait, untuk tidak berhenti pada slogan dan seremonial semata, melainkan mengambil langkah konkret, transparan, dan terukur dalam menghentikan praktik ilegal logging di kawasan konservasi.
Penindakan tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual di balik jaringan pembalakan liar, dinilai mendesak untuk menyelamatkan Suaka Margasatwa Kerumutan dari kerusakan yang lebih luas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), serta instansi terkait lainnya masih dalam upaya konfirmasi untuk dimintai keterangan resmi terkait dugaan aktivitas ilegal logging tersebut.***

Berita Lainnya
Sampaikan Himbauan Kamtibmas, Personil Polsek Tembilahan Kunjungi Tokoh Masyarakat
SMSI Inhil Bagikan Ratusan Takjil di Jalan Baharuddin Yusuf, Wujud Kepedulian Ramadhan
Kolaborasi Polisi dan Masyarakat Ditekankan dalam Sosialisasi di Mandah
Perkuat Semangat Pengabdian, Menhan RI Kunjungi Yonif TP 851/BBC di Siak
Meriah dan Penuh Kekeluargaan, Jamda I YRKI Riau Angkat Nama Inhil di Mata Komunitas Nasional
Kasus Nenek Saudah, Komisi XIII Dorong Pengusutan Tuntas
Aktivitas Tambang Batu Bara di Batu Ampar Inhil Diduga Lakukan Pelanggaran Serius
Tudingan Plagiat, Tokoh Masyarakat Inhil Minta Tidak Langsung Menyalahkan
2,5 Tahun Tanpa Tanggung Jawab, PT GIN dan PT SAL Penyebab Banjir di Lahang Hulu
Bupati HM Wardan Kunjungi Kontingen Pekan Nasional XVI Petani Nelayan asal Inhil di Kota Padang, Sumatera Barat
Gerak Cepat PLN Icon Plus Sumbagteng Perbaiki Kabel FO Rusak Akibat Vandalisme di Bintan
Polres Inhil Laksanakan Upacara Penerimaan Bintara Remaja Tahun 2022