Jelang Idulfitri, Stok Bapokting di Pasar Sungai Guntung Dipastikan Aman
Puluhan Guru Bantu Daerah Datangi DPRD Inhil, Minta Perpanjangan SK
Polres Inhil Ungkap Kasus Penganiayaan di Tembilahan
PLN Icon Plus Sumbagteng Segel Kabel Ilegal di Jalan Raya Kelok Kuranji Padang
AYORIAU.CO - Sebagai subholding beyond kWh dari PT PLN (Persero) yang menyediakan jasa layanan internet dengan basis fiber optik (FO), PLN Icon Plus secara rutin dan berkala melakukan kegiatan perapian terhadap aset jaringan fiber optik yang dimiliki.
Buktinya, PLN Icon Plus Strategic Business Unit (SBU) Regional Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng), Selasa (25/6/2024), kembali melakukan pemeliharaan, merapikan kabel FO dan penyegelan kabel ilegal di Jalan Raya Kelok Kuranji, Kuranji, Kota Padang.
General Manager, PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagteng, Bahru Rodi Ilmawan, mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menjaga aset yang dimiliki, sekaligus untuk menjaga kualitas dan keandalan layanan kepada pelanggan.
"Perapian ini dilakukan untuk memastikan kabel-kabel fiber optik yang dimiliki oleh PLN Icon Plus, terpasang dengan rapi dan tertata dengan baik," ujar Bahru kepada media, Rabu (26/6/2024).
Selain itu, sebutnya, tim juga menyegel kabel ilegal yang terpasang di tiang aset milik PLN, serta menjaga kabel fiber optik tetap pada jalurnya sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Menurutnya, kegiatan ini dilakukan karena Jalan Raya Kelok Kuranji merupakan area dengan tingkat aktivitas warga yang tinggi.
“Jalan Raya Kuranji ini tingkat aktivitas warga tinggi dan jalur yang dilalui oleh mobil besar, sehingga kegiatan preventive maintenance ini diharapkan dapat terhindar dari kejadian yang dapat membahayakan masyarakat,” tutur Bahru.
PLN Icon Plus SBU Regional Sumatera Bagian Tengah menurunkan beberapa personel untuk melakukan pekerjaan pemeliharaan jaringan kabel fiber optik.
"Sesuai arahan Direktur Utama, pak Ari Rahmat Indra Cahyadi untuk para petugas yang diterjunkan untuk selalu bekerja dengan mematuhi Standard Operation Procedure (SOP) dan mematuhi aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), dengan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dalam bekerja," demikian Bahru. ***

Berita Lainnya
Polres Inhil Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2025
Sidang dugaan korupsi BPBD Siak, Penasehat Hukum Mantan Kepala BPBD Siak hadirkan Saksi Ahli
Pembaretan Bintara Angkatan 48, Kapolda Riau: Jangan Lupakan Jasa Orang Tua dan Jadilah Polisi yang Dicintai Masyarakat
Sinergi Universitas Metamedia dengan PLN Icon Plus Perkuat Infrastruktur TIK
Dukungan Terus Mengalir, Ferryandi Resmikan Posko Pemenangan di Kemuning
Inhil Kondusif, Kapolda Riau Ucapkan Terima Kasih
Ketua IPSS Inhil: Kami Bangga Ada Tokoh Bugis Maju Pilkada
Aksi PLN Icon Plus Mencegah Pemanasan Global dengan Menanam 1.000 Pohon
Totalitas PLN Icon Plus dan PLN Batam Sediakan Solusi Data Center Server Pemkab Bintan
Camat Tembilahan Hulu Gelar Apel HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80
KOMPAK Provinsi Riau Apresiasi Prestasi dan Kinerja Kapolda Riau Dalam Penanganan Kasus Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum
Tindak Tegas Perusakan Hutan, Polda Riau Tegaskan Komitmen Green Policing