Abdul Wahid Tekankan Pentingnya Sinergi Pemprov Riau dan Dunia Usaha
BPBD Inhil Evakuasi Korban Laka Laut di Perairan Sungai Dusun
Sidak Satpas SIM Polresta Pekanbaru, Kapolda Riau Irjen Iqbal : Jangan Ada yang Menyulitkan Masyarakat

AYORIAU.CO, PEKANBARU - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Satuan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Pekanbaru, Jumat (28/10/2022).
Didampingi Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Irjen Iqbal tiba di Riau Safety Driving Centre (RSDC) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat sampai, ia langsung mengecek beberapa tempat yang menjadi bagian pelaksanaan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pertama sekali, Mantan Kapolda NTB itu melihat kondisi ruang pendaftaran pembuatan SIM. Disana ia sempat bertanya kepada beberapa masyarakat pembuat SIM. Dari sana, Kapolda langsung bergerak ke Lantai 2 Gedung Satpas. Disana ada ruang tempat ujian teori.
Mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini juga sempat mengecek beberapa peralatan di dalam ruangan berukuran sekitar 5x6 meter itu. Lanjut darisana, Kapolda bergegas menuju tempat pendaftaran uji praktek. Disana dia sempat bertanya kepada beberapa pengurus SIM,
Kapolda sempat terheran, mendengar salah seorang pengurus SIM harus kembali lagi seminggu setelah dinyatakan gagal uji praktek. Mendengar itu, ia langsung memanggil pejabat terkait di lokasi. Serta meminta agar semua prosedur diringka. Sehingga tidak menyulitkan masyarakat.
Usai sidak, Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan bahwa kedatangan dirinya guna meyakinkan publik bahwa pelayanan pembuatan SIM harus berjalan dengan baik. Dia juga meminta agar semua pelaksana di Satpas bisa mematuhi seluruh aturan yang berlaku.
“Saya sependapat dengan kritikan Pak Kapolri bila ada pengulangan jangan terlalu lama. Sehingga tidak menyulitkan masyarakat. Masyarakat sudah datang meluangkan waktu untuk ujian teori dan praktek, kalau tidak lulus, harusnya hari itu juga mengulang. Jadi tidak begitu lama dan bolak balik,” sebut Irjen Iqbal.
Ditambahkan dia, dari perbincangan dengan beberapa pengurus SIM, mereka harus kembali 7 hari setelah dinyatakan tidak lulus dalam ujian praktek maupun teori. Menurut dia, waktu 7 hari sangat lama dan menyulitkan masyarakat dari sisi waktu.
“Ini kan sampai 7 hari. Ini kan sangat menyulitkan waktu bagi masyarakat. Saya minta layani masyarakat dengan baik, dengan sabar, tulus dan tidak perlu meminta apapaun. Disini merupakan tempat yang bisa dijadikan ladang dan peluang beramal bagi seorang Polisi,” paparnya.
Soal hasil pengecekan, dia menemui sedikit koreksi untuk Satpas Pekanbaru. Salah satunya adalah ruangan pelayanan yang harus di perbesar. Sebab, dari informasi yang didapati Irjen Iqbal, pengurus SIM disana dalam sehari bisa mencapai 60 orang. Sehingga harus ada ruang yang betul-betul nyaman bagi masyarakat yang antre.
“Maka dari itu harus nyaman ruangannya. Sehingga semakin hari semakin nyaman. Jadi pemohon SIM semakin mudah, tidak ada pungli, terus nyaman lagi ruangannya,” pungkasnya.
Berita Lainnya
Pj Bupati Inhil Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir di Desa Mumpa
Kunker ke Reteh, Kapolres Minta Seluruh Personel Semakin Mendekatkan Diri Kepada Masyarakat
Fakultas Kedokteran Universitas Abdurrab Raih Akreditasi Unggul
Sinergi PLN Group Hadirkan Internet 100 Persen Fiber Optik Pertama di Pulau Buluh
Genjot Capaian Vaksinasi Boster, Pos Mobile Vaksinasi Boster Kodim 0314/Inhil Terus Upayakan Percepatan
Semarak Peringati Hut RI Ke-77, Polsek KSKP Bersama Pelindo dan KSOP Bagikan Bendera Merah Putih
PLN Icon Plus Sumbagteng Segel Kabel FO Ilegal di Jalan Sungai Buluh Kuansing
PLN Icon Plus Sumbagteng Segel Kabel FO Ilegal di Jalan Sungai Sirih Kuansing
Perayaan Malam Puncak HUT Ke-67 Provinsi Riau Dihadiri Pj. Bupati Indragiri Hilir
Peringati Hari Buruh 2025, Kapolres Inhil: Hari Buruh Memiliki Sejarah Panjang Dalam Perjuangan Pekerja
Dapat Perahu dari Kapolsek, Warga Desa Sialang Panjang ini Tak Lagi Berenang Ketika Sebrangi Sungai
Tingkatkan Keamanan dan Pendekatan dengan Masyarakat Polda Riau Launching Polisi RW