Polres Inhil Sita Ratusan Unit Hp, Kamera, serta Laptop Ilegal Dari Batam.


AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Satreskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil), berhasil menyita ratusan Unit barang elektronik tidak memiliki Dokumen lengkap yang dikirim dari Batam, di Pelabuhan Pelindo, Jalan Jendral Sudirman, Tembilahan, Sabtu (14/05/22) lalu. 

Adapun barang yang berhasil disita Satreskrim Polres Inhil diantaranya terdiri dari 243 unit Hanphone, 5 unit Kamera dan 1 unit Laptop.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK, saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah membenarkan adanya temuan tersebut. 

"ya benar,  ada. barang - barang tersebut dikirim dari batam," ujar AKP Amru.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Inhil, ia mendapat informasi bahwa ada dua orang yang membawa HP dalam jumlah banyak yang tidak memenuhi standar syarat dan tidak mencantumkan informasi atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia.

"Barang ilegal ini dikirim dari Kota Batam menggunakan kapal penumpang Berkat Illahi dari Sungai Guntung, selanjutnya dibawa ke Tembilahan  menggunakan kapal lain," jelas AKP Amru.  

Kami menemukan dua orang mengaku suami istri berinisial DK (48) dan SUN (44) sedang membawa dua koper, tiga tas dan dua bungkusan plastik yang barang tersebut di turunkan oleh porter pelabuhan dari Speed Boat Bintang Riski.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 243 Unit HP berbagai merek, 5 Unit kamera digital dan 1 Unit laptop.

"Kini kedua pelaku berserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Inhil guna penyidikan lebih lanjut," tukasnya.***


[Ikuti Ayoriau.co Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar