Polres Inhil Tegaskan Komitmen Berantas Perambahan Hutan dan Karhutla
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Polres Indragiri Hilir (Inhil) menegaskan komitmennya dalam mencegah dan menindak tegas tindak pidana perusakan hutan, khususnya perambahan kawasan hutan serta kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Perambahan) serta pengungkapan tindak pidana Karhutla, yang digelar di Aula Rekonfu Polres Indragiri Hilir, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kabagren Polres Inhil AKP Buha Raindah Munthe, S.H., M.H., Kasatreskrim AKP Roemin Putra, S.H., M.H., serta Kanit II Satreskrim Iwan Saputra, S.H.
Dalam keterangannya, Kapolres Inhil menyampaikan bahwa jajaran Polres Inhil secara konsisten melakukan langkah pencegahan terhadap perusakan hutan dan Karhutla. Salah satunya melalui penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Polres Indragiri Hilir secara konsisten melakukan upaya pencegahan melalui kegiatan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar,” ujar Kapolres.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum membeli maupun mengelola lahan. Masyarakat diminta terlebih dahulu memastikan status dan legalitas lahan, terutama untuk mengetahui apakah lahan tersebut berada di dalam kawasan hutan.
Menurutnya, masyarakat tidak boleh mudah menerima atau membeli lahan tanpa mengetahui asal-usul serta status kawasan. Sebab, apabila lahan tersebut ternyata berada dalam kawasan hutan, pengelola maupun pihak yang melakukan aktivitas di atasnya berpotensi menghadapi persoalan hukum.
Pastikan terlebih dahulu status dan legalitas lahan sebelum membeli maupun mengelolanya. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena membeli lahan yang ternyata masuk dalam kawasan hutan,” tegasnya.
Selain langkah pencegahan, Polres Inhil memastikan penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap pelaku perambahan hutan maupun tindak pidana Karhutla.
Kapolres menegaskan, upaya penegakan hukum tersebut akan berjalan beriringan dengan pendekatan preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Konferensi pers ini juga menjadi sarana keterbukaan informasi publik terkait keberhasilan Polres Inhil dalam mengungkap tindak pidana perusakan hutan dan Karhutla, sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
Polres Inhil mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kawasan hutan dan lingkungan, tidak melakukan perambahan serta tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Penegakan hukum akan terus kami lakukan, namun yang tidak kalah penting adalah pencegahan. Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga hutan dan lingkungan demi kepentingan generasi yang akan datang,” pungkas Kapolres.

Berita Lainnya
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Kawasan Pelabuhan Tembilahan Gelar Bakti Sosial di Surau Al-Hidayah
Turnamen Batminton Kapolres Inhil Cup Dalam Rangka Sumpah Pemuda ke-94 Tahun 2022 Resmi Dibuka
Bhabinkamtibmas Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Teluk Bunian
Jelang Lebaran, PLN Icon Plus Jaga dan Tingkatkan Layanan Internet di Perawang Barat
Polres Inhil Laksanakan Program Green Policing di SMA Negeri 1 Tembilahan Hulu
Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
Jumat Curhat, Polsek KSKP Inhil Lakukan Komunikasi Dua Arah Bersama Buruh Pelabuhan Pelindo
Bawaslu Inhil Himbau ASN, Kades dan Unsur Terkait Netral Pada Pilkada 2024
PMII Kabupaten Indragiri Hilir Gelar Aksi Unjuk Rasa Damai Tuntut Penanganan Narkoba
PWI Riau Siap Boyong Ratusan Wartawan ke Peringatan HPN 2023 di Medan
Antisipasi Musim Kemarau, Polsek Sabak Auh Libatkan MPA, Perusahaan hingga Mahasiswa dalam Apel Siaga Karhutla
Musda ke IV MD KAHMI, Abdul Rasyid Terpilih Sebagai Ketua KAHMI Inhil Periode 2022-2027