Ringkus Empat Pelaku, 9.638 Butir Ekstasi Berhasil di Amankan Polres Inhil


AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil meringkus 4 (Empat) orang diduga pelaku pengedar narkotika jenis pil ekstasi pada Jumat, (08/12/23) lalu.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sebanyak 9.638 butir pil ekstasi.

Atas keberhasilan pengungkapan tersebut, Polres Inhil Selasa (12/12/2023) pagi, bertempat di Aula Rekonfu Mapolres Inhil Jalan Gajah Mada Tembilahan, menggelar Pres Konferensi.

"Empat pelaku ini inisial HR (46)warga Batam, MU (45) warga Pelangiran, MN (61) warga Tembilahan Hulu dan AR (32) warga Aceh. Mereka kami amankan di Kecamatan Tembilahan Hulu, Tembilahan dan Pelangiran," sebut Kapolres Inhil AKBP Norhayat.

Adapun kronologis penangkapan ke empat pelaku ini bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Inhil memperoleh informasi bahwa ada 2 orang laki - laki inisial HR dan MN yang akan melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi. 

"Kasat Res Narkoba AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru memimpin langsung dan melakukan penangkapan terhadap HR bersama 30 butir pil ekstasi. Barang ini dari MN yang juga berhasil kami amankan saat berada di salah satu penginapan di Tembilahan. Dari MN ada 1.080 butir pil ekstasi," jelasnya. 

Dari hasil perkembangan, barang tersebut berasal dari MU. 

"Pada hari Sabtu (9/12), Tim 1 mengamankan MU dan AR yang sedang berada di salah satu kamar Kos-kosan di  Tembilahan. Kemudian dilakukan introgasi terhadap MU dan didapati keterangan bahwa narkotika jenis ekstasi disembunyikan di Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran. Selanjutnya Tim 2 melakukan penggeledahan di salah satu rumah dan ditemukan barang bukti dua paket narkotika jenis ekstasi yang mana paket pertama berisikan 4.766 butir dan paket kedua berisi 3.762 butir pil ekstasi," papar Kapolres Inhil. 

Para tersangka dikenai pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo 132 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya.

Ia berharap dengan dilaksanakannya Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis ekstasi sebanyak 9.638 butir di Wilayah Hukum Polres Inhil tersebut dapat memberitahukan kepada masyarakat keberhasilan Polri dalam mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik.

"Serta menciptakan kondisi Kamtibmas yang kondusif," pungkasnya.


[Ikuti Ayoriau.co Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar